<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fiqih Arsip - SUARAYASMINA.COM</title>
	<atom:link href="https://suarayasmina.com/category/risalah/fiqih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarayasmina.com/category/risalah/fiqih/</link>
	<description>Jurnalisme Islami - Mencerahkan Umat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Jun 2026 13:18:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://suarayasmina.com/wp-content/uploads/2026/05/cropped-edit_foto_1-13-32x32.png</url>
	<title>Fiqih Arsip - SUARAYASMINA.COM</title>
	<link>https://suarayasmina.com/category/risalah/fiqih/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keutamaan Puasa Asyura dan Tata Cara Menjalankannya</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2026/06/18/keutamaan-puasa-asyura-dan-tata-cara-menjalankannya-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Badiatul Muchlisin Asti]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 01:00:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=1918</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARAYASMINA.COM &#8211; Bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah. Di dalamnya kita dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan amal saleh, di antaranya dalam bentuk puasa sunah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa di bulan Allah yang kalian sebut Muharram.” (HR. Muslim) Berdasarkan hadis ini, Abu Malik [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/06/18/keutamaan-puasa-asyura-dan-tata-cara-menjalankannya-2/">Keutamaan Puasa Asyura dan Tata Cara Menjalankannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARAYASMINA.COM</strong> &#8211; Bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah. Di dalamnya kita dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan amal saleh, di antaranya dalam bentuk puasa sunah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p><em>“Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa di bulan Allah yang kalian sebut Muharram.</em>” (HR. Muslim)</p>
<p>Berdasarkan hadis ini, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam <em>Fiqhus Sunnah lin Nisa’</em> menyatakan bahwa disunahkan berpuasa pada bulan Muharram secara umum. Namun, sejumlah ulama seperti yang dikutip Ibnu Rajab al-Hanbali dalam <em>Latha’iful Ma’arif</em> menyatakan, hari terbaik di bulan Muharram adalah sepuluh hari pertamanya.</p>
<h3><strong>Keutamaan Puasa Asyura</strong></h3>
<p>Meski kita dianjurkan berpuasa secara umum di bulan Muharram, ada hari khusus di bulan tersebut saat kaum Muslimin sangat dianjurkan untuk menjalankan puasa. Hari itu adalah hari <em>Asyura</em>, yaitu hari kesepuluh bulan Muharram.</p>
<p>Pada hari itu, kaum muslimin dianjurkan menjalankan puasa sunah. Dalil anjuran ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah r.a. Ketika Rasulullah Saw. ditanya tentang puasa pada hari Asyura, beliau menjawab: <em>“(Puasa Asyura) dapat menghapuskan dosa tahun yang lalu.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Hadis dari Abu Qatadah tersebut tidak hanya menjadi landasan syariat dalam menjalankan puasa Asyura, tetapi juga menunjukkan keutamaan atau fadhilah-nya yang luar biasa, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu.</p>
<h3><strong>Disunahkan Juga Puasa Tasu’a</strong></h3>
<p>Selain berpuasa sunah di hari Asyura, nabi juga mengunjurkan kaum Muslimin untuk berpuasa di hari tasu’a atau hari ke-9 bulan Muharram. Jadi, kaum Muslimin sangat dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.</p>
<p>Landasannya adalah sebuah riwayat dari Ibnu Abbas ra, ketika Rasulullah Saw berpuasa pada hari Asyura dan beliau memerintahkan para sahabat untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan kaun Nasrani.” Lalu belia pun bersabda:</p>
<p><em>“Apabila tahun depan tiba nanti, insyaallah kita akan berpuasa pada hari kesembilan.” </em></p>
<p>Para sahabat berkata, <em>“Tahun depan belum tiba, namun Rasulullah Saw telah wafat.</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Berdasar hadis ini, selain merupakan anjuran untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Meskipun Rasulullah sendiri belum menjalankannya karena keburu wafat, namun telah ditetapkan kesunahannya melalui perkataan Nabi. Juga perintah berpuasa sekaligus pada tanggal 9 dan 10 Muharram untuk menyelisi kebiasaan orang-orang Yahudi yang juga berpuasa di hari Asyura.</p>
<h3><strong>Bila terlewat Puasa Tasu’a</strong></h3>
<p>Lalu bagaimana bila terlewat puasa tasu’a? Apakah diperbolehnya hanya menjalankan puasa Asyura? Secara prinsip, umat Islam dianjurkan puasa tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus dengan tujuan untuk menyelisihi Yahudi yang juga menjalankan puasa Asyura. Namun bila hanya menjalankan puasa Asyura saja tidak menjadi masalah, meski ada ulama yang menyebutnya makruh.</p>
<p>Hanya saja, menurut mazhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam <em>Fikih Manhaji</em> karya Musthafa al-Bugha, dkk , jika seseorang luput mengerjakan puasa pada hari ke-9 <em>(Tasu’a),</em> maka dianjurkan baginya untuk berpuasa pada hari ke-11 demi menjaga perbedaan dengan orang Yahudi.</p>
<p>Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibnu Abbas ra, <em>“Berpuasalah kalian pada hari Asyura dan bedakan dengan kaum Yahudi, puasalah kalian sehari sebelum atau sesudahnya.”</em></p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/06/18/keutamaan-puasa-asyura-dan-tata-cara-menjalankannya-2/">Keutamaan Puasa Asyura dan Tata Cara Menjalankannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sisi Lain Kuliner Nusantara: 10 Hidangan Tradisional Non-Halal di Indonesia</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2026/06/06/sisi-lain-kuliner-nusantara-10-hidangan-tradisional-non-halal-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[suarayasmina.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 01:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliner]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=1799</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARAYASMINA.COM – Indonesia dikenal di seluruh dunia sebagai surga kuliner yang kaya akan rempah dan cita rasa. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, label &#8220;Halal&#8221; tentu menjadi panduan utama dalam berburu makanan bagi mayoritas penduduknya. Namun, Indonesia juga merupakan rumah bagi ratusan suku bangsa dengan latar belakang agama dan budaya yang sangat beragam. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/06/06/sisi-lain-kuliner-nusantara-10-hidangan-tradisional-non-halal-di-indonesia/">Sisi Lain Kuliner Nusantara: 10 Hidangan Tradisional Non-Halal di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARAYASMINA.COM</strong> – Indonesia dikenal di seluruh dunia sebagai surga kuliner yang kaya akan rempah dan cita rasa. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, label &#8220;Halal&#8221; tentu menjadi panduan utama dalam berburu makanan bagi mayoritas penduduknya. Namun, Indonesia juga merupakan rumah bagi ratusan suku bangsa dengan latar belakang agama dan budaya yang sangat beragam.</p>
<p>Di beberapa daerah, terdapat hidangan tradisional yang menggunakan bahan-bahan yang dikategorikan sebagai haram dalam syariat Islam—seperti daging babi, daging anjing, darah, hingga hewan liar. Bagi komunitas non-Muslim, hidangan ini adalah warisan leluhur yang bernilai budaya tinggi.</p>
<p>Bagi umat Muslim, mengetahui jenis kuliner ini sangat penting sebagai bentuk edukasi agar tidak salah konsumsi saat berwisata. Berikut adalah 10 kuliner non-halal yang populer di berbagai penjuru Indonesia.</p>
<h3><strong>1. Babi Guling (Bali)</strong></h3>
<p>Jika Anda berkunjung ke Pulau Dewata, Babi Guling adalah salah satu kuliner yang paling mudah dijumpai. Hidangan ini awalnya merupakan sajian khusus untuk upacara adat dan keagamaan Hindu di Bali, namun kini telah menjadi komoditas pariwisata yang sangat populer.</p>
<p>Proses pembuatannya terbilang kompleks. Satu ekor anak babi utuh dibersihkan, lalu bagian perutnya diisi dengan campuran bumbu <em>basa genep</em> (bumbu lengkap khas Bali yang terdiri dari bawang, cabai, kencur, jahe, hingga lengkuas). Babi tersebut kemudian ditusuk dengan bilah bambu dan digulingkan di atas bara api selama beberapa jam hingga dagingnya matang sempurna dan kulitnya berubah menjadi sangat renyah <em>(crispy).</em></p>
<h3><strong>2. Saksang (Sumatera Utara)</strong></h3>
<p>Saksang adalah hidangan wajib dalam berbagai upacara adat, pesta pernikahan, hingga kumpul keluarga suku Batak Toba di Sumatera Utara. Kuliner ini menggunakan bahan dasar daging babi (atau kadang-kadang daging anjing) yang dicincang kecil-kecil.</p>
<p>Yang membuat saksang dikategorikan haram dalam Islam tidak hanya jenis dagingnya, melainkan juga penggunaan <em>got</em> (darah hewan tersebut) sebagai bumbu pengental dalam proses memasaknya. Daging dimasak bersama darah dan rempah khusus seperti andaliman (merica batak) dan ketumbar, menghasilkan cita rasa pedas getir yang sangat khas. Namun, ada juga variasi bernama <em>Saksang Na So Margot </em>yang dimasak tanpa menggunakan darah.</p>
<h3><strong>3. Sate Jamu atau Sengsu (Jawa Tengah &amp; Yogyakarta)</strong></h3>
<p>Bagi pelancong yang sedang berada di kawasan Solo, Yogyakarta, atau sekitarnya, nama &#8220;Sate Jamu&#8221; mungkin terdengar seperti kuliner sehat. Namun, ini adalah sebuah eufemisme. Sate Jamu atau yang sering disebut <em>Sengsu</em> (singkatan dari <em>tongseng asu</em>) adalah hidangan berbahan dasar daging anjing.</p>
<p>Daging anjing diolah menyerupai tongseng atau sate pada umumnya, dengan menggunakan bumbu rempah yang sangat pekat, manis, dan pedas. Penggunaan rempah yang kuat ini bertujuan untuk menyamarkan aroma khas dari daging anjing itu sendiri. Kuliner ini digemari sebagian masyarakat karena dipercaya dapat menghangatkan tubuh dan menambah stamina.</p>
<h3><strong>4. Bak Kut Teh (Medan, Jakarta, Kepulauan Riau)</strong></h3>
<p>Dipengaruhi oleh budaya Tionghoa (khususnya komunitas Hokkien dan Teochew), Bak Kut Teh secara harfiah berarti &#8220;Teh Tulang Daging&#8221;. Meskipun menggunakan kata &#8220;teh&#8221;, hidangan ini sama sekali tidak mengandung daun teh, melainkan sebuah hidangan sup yang kaya akan kaldu herbal.</p>
<p>Bahan utama dari Bak Kut Teh adalah iga babi <em>(pork ribs)</em> yang direbus berjam-jam bersama bawang putih, kayu manis, cengkeh, dang gui, dan berbagai tanaman obat Cina lainnya. Sup ini biasanya disajikan bersama cakwe hangat dan teh cina pekat untuk menyeimbangkan rasa lemak dari daging babi.</p>
<h3><strong>5. RW / Er-We (Sulawesi Utara)</strong></h3>
<p>Bergeser ke tanah Minahasa, Sulawesi Utara, kita akan menemukan hidangan bernama RW atau <em>Rintek Wuuk.</em> Dalam bahasa daerah setempat, <em>Rintek Wuuk</em> berarti &#8220;bulu halus&#8221;, yang merupakan kode atau istilah lokal untuk merujuk pada daging anjing.</p>
<p>Masyarakat Minahasa terkenal dengan keahliannya mengolah daging dengan bumbu yang sangat berani. RW dimasak dengan campuran cabai rawit yang melimpah, jahe, serai, daun jeruk, daun kunyit, dan daun kedondong muda. Hasilnya adalah hidangan daging yang bertekstur empuk dengan rasa pedas yang membakar lidah.</p>
<h3><strong>6. Paniki (Sulawesi Utara)</strong></h3>
<p>Masih dari kuliner ekstrem Minahasa, Paniki adalah hidangan yang menggunakan bahan utama kelelawar pemakan buah. Dalam hukum fikih Islam, kelelawar termasuk hewan yang haram dikonsumsi karena termasuk hewan yang bertaring atau memiliki sifat buruk tertentu.</p>
<p>Sebelum dimasak, kelelawar biasanya dibakar terlebih dahulu untuk menghilangkan bulu-bulunya yang halus, kemudian dipotong-potong. Paniki umumnya disajikan dalam dua varian masakan: dimasak dengan kuah santan kental yang sangat pedas, atau ditumis kering dengan bumbu RW. Kelelawar pemakan buah dipilih karena tekstur dagingnya yang menyerupai daging bebek namun dengan serat yang lebih padat.</p>
<h3><strong>7. Pagit-Pagit / Terites (Sumatera Utara)</strong></h3>
<p>Pagit-pagit, atau yang lebih dikenal dengan nama Terites oleh suku Karo di Sumatera Utara, adalah salah satu kuliner paling unik sekaligus kontroversial. Hidangan ini berupa sup yang bahan utamanya diambil dari rumput yang ada di dalam lambung <em>(rumen)</em> sapi, kerbau, atau kambing.</p>
<p>Rumput tersebut diambil dari bagian lambung pertama hewan yang baru disembelih, di mana rumput tersebut telah dikunyah namun belum dicerna sepenuhnya oleh usus. Rumput ini kemudian diperas, dan air perasannya direbus berjam-jam bersama bumbu serai, asam gelugur, jahe, dan kulit pohon tertentu untuk menghilangkan bau tak sedap, lalu dicampur dengan jeroan atau daging. Kuliner ini haram bagi umat Muslim karena bahan dasarnya termasuk dalam kategori najis (kotoran/isi perut hewan).</p>
<h3><strong>8. Dideh / Saren / Marus (Jawa)</strong></h3>
<p>Di beberapa pasar tradisional di Pulau Jawa, Anda mungkin pernah melihat balok berwarna cokelat kehitaman yang sekilas mirip dengan tahu atau hati sapi. Makanan ini dikenal dengan nama Saren, Marus, atau Dideh di Jawa Tengah, Jawa Timur, atau di Jawa Barat.</p>
<p>Saren terbuat dari darah hewan (biasanya darah ayam, sapi, atau babi) yang ditampung saat proses penyembelihan, kemudian diberi sedikit garam lalu dikukus hingga memadat. Dalam ajaran Islam, mengonsumsi darah yang mengalir <em>(damman masfuhan)</em> hukumnya adalah haram mutlak, karena darah dianggap sebagai tempat berkumpulnya bakteri dan racun tubuh.</p>
<h3><strong>9. Babi Panggang Karo / BPK (Sumatera Utara)</strong></h3>
<p>Babi Panggang Karo atau yang populer dengan singkatan BPK adalah kuliner kebanggaan masyarakat Karo. Hidangan ini terdiri dari daging babi yang diiris tipis, lalu dipanggang di atas bara api hingga aromanya keluar dan teksturnya menjadi garing namun tetap juicy.</p>
<p>Yang membuat BPK begitu autentik adalah saus pendampingnya yang disebut gota. Saus ini terbuat dari darah babi yang dimasak bersama asam, cabai, dan rempah-rempah hingga mengental. BPK biasanya disajikan satu paket bersama sup kaldu tulang babi dan daun singkong tumbuk.</p>
<h3><strong>10. Tikus Panggang (Sulawesi Utara)</strong></h3>
<p>Kuliner ekstrem terakhir kembali lagi ke Sulawesi Utara, tepatnya di Pasar Beriman Tomohon. Salah satu hidangan yang cukup ekstrem bagi sebagian orang adalah Tikus Panggang.</p>
<p>Perlu dicatat bahwa tikus yang dikonsumsi di sini bukanlah tikus got rumah, melainkan tikus hutan ekor putih yang hanya memakan buah-buahan di alam liar. Tikus-tikus ini ditangkap, dibersihkan bulunya dengan cara dibakar, lalu dipanggang utuh di atas bara api. Dalam Islam, tikus termasuk dalam golongan <em>fawasiq</em> (hewan pengganggu/perusak) yang diperintahkan untuk dibunuh dan haram hukumnya untuk dimakan.</p>
<h3><strong>Menghormati Keberagaman di Atas Piring</strong></h3>
<p>Eksistensi kuliner non-halal di Indonesia adalah bukti nyata dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Makanan-makanan di atas tidak sekadar pengisi perut, melainkan bagian dari identitas budaya, ritual adat, dan sejarah panjang suku-suku bangsa di Indonesia.</p>
<p>Bagi wisatawan Muslim, kunci utama dalam berwisata kuliner di Indonesia adalah regulasi diri dan komunikasi yang baik. Langkah pertama yang sangat disarankan adalah selalu memastikan bahwa restoran yang Anda kunjungi sudah memiliki sertifikasi halal resmi dari BPJPH atau MUI. Selain itu, jangan pernah ragu untuk bertanya langsung kepada penjual mengenai bahan baku yang digunakan jika Anda merasa ragu.</p>
<p>Terakhir, penting juga untuk mengenali istilah-istilah kuliner lokal—seperti <em>B2, RW, Sengsu, Saren</em>, atau <em>Gota</em>—agar terhindar dari ketidaktahuan yang bisa berujung pada salah konsumsi makanan haram atau non-halal. Di sisi lain, saling menghargai ruang kuliner masing-masing adalah wujud toleransi yang menjaga keharmonisan hidup bersama di bumi Nusantara.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/06/06/sisi-lain-kuliner-nusantara-10-hidangan-tradisional-non-halal-di-indonesia/">Sisi Lain Kuliner Nusantara: 10 Hidangan Tradisional Non-Halal di Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menjembatani Tradisi dan Realitas: Panduan Lengkap Fiqh Kurban LBM PWNU Jawa Tengah</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2026/05/12/menjembatani-tradisi-dan-realitas-panduan-lengkap-fiqh-kurban-lbm-pwnu-jawa-tengah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Badiatul Muchlisin Asti]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 23:00:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Pustaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=1667</guid>

					<description><![CDATA[<p>Data Bibliografis: Atribut Detail Judul Panduan Lengkap Fiqh Kurban: Konsep dan Implementasi Penyusun Tim Redaksi LBM PWNU Jawa Tengah Penerbit LBM PWNU Jawa Tengah Tahun Terbit 2022 Karakteristik Khusus Dilengkapi Ta&#8217;bir dari Kitab Mu’tabarah dan metodologi Bahtsul Masail maraton. &#160; SUARAYASMINA.COM – Ibadah kurban, atau udlhiyah, merupakan salah satu manifestasi tauhid yang bersifat tauqifiyyah—sebuah pengabdian [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/05/12/menjembatani-tradisi-dan-realitas-panduan-lengkap-fiqh-kurban-lbm-pwnu-jawa-tengah/">Menjembatani Tradisi dan Realitas: Panduan Lengkap Fiqh Kurban LBM PWNU Jawa Tengah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Data Bibliografis:</strong></p>
<table width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Atribut</strong></td>
<td><strong>Detail</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>Judul</strong></td>
<td>Panduan Lengkap Fiqh Kurban: Konsep dan Implementasi</td>
</tr>
<tr>
<td><strong>Penyusun</strong></td>
<td>Tim Redaksi LBM PWNU Jawa Tengah</td>
</tr>
<tr>
<td><strong>Penerbit</strong></td>
<td>LBM PWNU Jawa Tengah</td>
</tr>
<tr>
<td><strong>Tahun Terbit</strong></td>
<td>2022</td>
</tr>
<tr>
<td><strong>Karakteristik Khusus</strong></td>
<td>Dilengkapi Ta&#8217;bir dari Kitab Mu’tabarah dan metodologi Bahtsul Masail maraton.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SUARAYASMINA.COM</strong> – Ibadah kurban, atau <em>udlhiyah</em>, merupakan salah satu manifestasi tauhid yang bersifat <em>tauqifiyyah</em>—sebuah pengabdian yang jalurnya telah dipetakan secara presisi oleh dalil-dalil syariat. Namun, dalam bentang sejarah, ritual ini tidak pernah berdiri di ruang hampa. Kurban membawa dimensi <em>maliyyah</em> (harta) dan sosial-ekonomi yang senantiasa bergesekan dengan dinamika zaman.</p>
<p>Kehadiran buku &#8220;Panduan Lengkap Fiqh Kurban: Konsep dan Implementasi&#8221; oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Tengah ini menjadi sangat penting; ia hadir bukan sekadar sebagai manual teknis, melainkan sebagai jangkar otoritatif bagi umat agar tidak terombang-ambing di tengah keberagaman praktik yang terkadang kehilangan arah fiqhnya.</p>
<p>Melalui buku ini, tim redaksi menegaskan bahwa kurban bukan sekadar selebrasi penyembelihan masal, melainkan manifestasi ketaatan yang memiliki aturan main tajam. Sebagaimana termaktub dalam Pengantar Redaksi, problematika kurban berkembang mengikuti ruang dan waktu, menuntut kita untuk memahami bahwa di balik tumpahan darah hewan, terdapat standar kualitas dan manajemen distribusi yang menjadi taruhan keabsahan spiritual.</p>
<p>Konsep buku ini dirancang melalui proses kolektif yang mencerminkan ketelitian tradisi <em>Bahtsul Masail</em> khas Nahdlatul Ulama. Kredibilitasnya tidak perlu diragukan, mengingat ia lahir dari rahim pemikiran kolektif para kiai dan pakar hukum Islam se-Jawa Tengah.</p>
<p>Proses kreatifnya melibatkan dialektika serius di dua titik utama: Muskerwil Semarang (Februari 2022) dan pembahasan rutin di Kota Tegal (Juni 2022). Di Tegal, materi dibedah secara spesifik melalui dua komisi: komisi <em>Waqi’iyah</em> yang menangani kasus-kasus kasuistik di lapangan, dan komisi <em>Maudluiyah</em> yang menajamkan pendalaman tematik. Keterlibatan para kiai senior sebagai <em>mushahhih</em> memastikan bahwa buku ini bukan sekadar karya tulis, melainkan konsensus ilmiah yang kokoh.</p>
<h3><strong>Antara Konsep Teoretis dan Implementasi Riil</strong></h3>
<p>Buku ini disusun dengan sistematika yang sangat teratur, menuntun pembaca dari gerbang konsep dasar menuju lorong-lorong problematika kontemporer yang rumit. Materi dipilah secara cerdas ke dalam dua kategori besar:</p>
<p>Pertama; Materi <em>Ma’lum</em> yang membahas rukun-rukun kurban <em>(Arkan al-Udlhiyah)</em> yang wajib diketahui secara umum.</p>
<p>Kedua; Materi <em>Mubahatsah</em>: Membedah persoalan kompleks yang menyangkut kasus rill di masyarakat yang memerlukan pendalaman teks fiqh secara serius.</p>
<figure id="attachment_1673" aria-describedby="caption-attachment-1673" style="width: 1376px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-1673" src="https://suarayasmina.com/wp-content/uploads/2026/05/pov_tangan_1-42-1.png" alt="" width="1376" height="768" srcset="https://suarayasmina.com/wp-content/uploads/2026/05/pov_tangan_1-42-1.png 1376w, https://suarayasmina.com/wp-content/uploads/2026/05/pov_tangan_1-42-1-300x167.png 300w, https://suarayasmina.com/wp-content/uploads/2026/05/pov_tangan_1-42-1-1024x572.png 1024w, https://suarayasmina.com/wp-content/uploads/2026/05/pov_tangan_1-42-1-768x429.png 768w" sizes="(max-width: 1376px) 100vw, 1376px" /><figcaption id="caption-attachment-1673" class="wp-caption-text">Buku berjudul Panduan Lengkap Fiqh Kurban: Konsep dan Implementasi yang diterbitkan oleh LBM PWNU Jawa Tengah. (Suarayasmina.com/AI)</figcaption></figure>
<p>Meskipun bersifat panduan praktis, buku ini tetap menjaga tradisi ilmiah NU dengan menyertakan dalil Al-Qur&#8217;an (seperti Q.S. Al-Kautsar: 2 yang memerintahkan salat dan berkurban) serta kutipan kitab-kitab <em>mu&#8217;tabarah</em> yang diletakkan pada catatan kaki. Konsep ini memberikan landasan teologis yang tak tergoyahkan bagi setiap langkah teknis yang diambil oleh <em>mudlahhi</em> (orang yang berkurban) maupun panitia.</p>
<h3><strong>Analisis Syarat Hewan dan Standar Kualitas Kurban</strong></h3>
<p>Dalam bab mengenai syarat hewan, buku ini menuntut ketelitian tingkat tinggi. Mengapa parameter usia dan cacat fisik begitu krusial? Di sinilah letak analisis mengenai signifikansi yang ditekankan: kesempurnaan fisik hewan adalah proksi dari kualitas ketaatan spiritual dan kualitas daging yang dipersembahkan kepada masyarakat dan Tuhan. Hewan yang sub-standar mencerminkan komitmen spiritual yang juga sub-standar.</p>
<p>Parameter umur minimal hewan kurban merupakan ketentuan mutlak yang tidak dapat ditawar. Untuk unta, batas minimalnya adalah genap 5 tahun dan mulai memasuki tahun ke-6. Sementara itu, sapi, kerbau, dan kambing <em>(ma’z)</em> memiliki standar yang sama, yaitu wajib genap berusia 2 tahun dan memasuki tahun ke-3. Khusus untuk domba <em>(dha’n)</em>, batas usianya adalah genap 1 tahun dan memasuki tahun ke-2, atau bisa dianggap sah jika sudah mengalami <em>powel</em> (tanggal gigi depan) setelah melewati usia 6 bulan.</p>
<p>Daftar cacat yang menghalangi keabsahan mencakup buta, pincang yang jelas, kurus kering hingga sumsumnya mengering <em>(ajfa’)</em>, atau telinga yang putus. Sebaliknya, cacat yang tidak mengurangi kuantitas daging seperti dikebiri <em>(khashiyy)</em> atau tidak bertanduk sejak lahir tetap ditoleransi. Ketelitian ini adalah bentuk penghormatan terhadap syiar agama sebelum memasuki proses teknis penyembelihan.</p>
<h3><strong>Etika Penyembelihan yang Ihsan</strong></h3>
<p>Buku ini mengangkat derajat penyembelihan dari sekadar aktivitas jagal menjadi ritual penuh kasih sayang <em>(ihsan)</em>. Etika penyembelihan diatur sedemikian rupa agar hewan tidak mengalami penderitaan yang tidak perlu. Instruksi teknis meliputi penggunaan alat tajam (selain kuku dan tulang), membaringkan hewan pada sisi kiri menghadap kiblat, hingga larangan keras memotong anggota tubuh atau menguliti sebelum hewan benar-benar kehilangan nyawa.</p>
<p>Prioritas jenis hewan pun diatur secara hierarkis: Unta &gt; Sapi &gt; Domba &gt; Kambing. Satu ekor kambing/domba secara mandiri dipandang lebih utama dibandingkan sepertujuh sapi kolektif, dengan keutamaan tambahan pada hewan yang jantan dan gemuk.</p>
<h3><strong>Manajemen Distribusi dan Larangan Komersialisasi</strong></h3>
<p>Manajemen <em>tasharruf</em> atau distribusi daging kurban seringkali menjadi titik lemah dalam praktiknya, sehingga buku ini hadir memberikan navigasi yang sangat jelas mengenai pembagian daging kurban sunah berdasarkan tiga tingkat keutamaan <em>(afdlal)</em>. Tingkat <em>Afdlal 1</em> menempatkan nilai tertinggi pada kedermawanan, di mana <em>mudlahhi </em>hanya mengambil sedikit bagian—khususnya hati <em>(kabid)</em> demi mengharap keberkahan—sementara seluruh sisa dagingnya disedekahkan secara total.</p>
<p>Pada tingkat <em>Afdlal 2</em>, <em>mudlahhi</em> diperkenankan mengambil sepertiga bagian daging dan menyedekahkan dua pertiga sisanya. Terakhir, pada tingkat <em>Afdlal 3</em>, distribusi dilakukan dengan pembagian rata menjadi tiga bagian: sepertiga untuk konsumsi <em>mudlahhi</em>, sepertiga sebagai sedekah bagi fakir miskin, dan sepertiga sisanya sebagai hadiah bagi golongan kaya.</p>
<p>Untuk kurban wajib <em>(Nadzar atau Bil-ja’l),</em> seluruh bagian harus disedekahkan; <em>mudlahhi</em> dilarang keras memakannya. Poin yang sangat tegas adalah larangan komersialisasi: kulit, tulang, maupun daging haram dijual. Berdasarkan hadis Sayyidina Ali bin Abi Thalib, jagal <em>(juzar)</em> dilarang menerima upah dari bagian hewan kurban; upah mereka harus diambil dari dana pribadi <em>mudlahhi</em> atau panitia.</p>
<h3><strong>Menjawab Problematika Kontemporer: PMK hingga Kurban Online</strong></h3>
<p>Salah satu nilai lebih buku ini adalah keberaniannya merespons tantangan zaman. Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), buku ini memberikan batasan hukum yang presisi: jika penyakit menyebabkan pincang yang jelas atau kurus kering, maka kurban tidak sah.</p>
<p>Terkait fenomena Kurban Online, buku ini memberikan payung hukum bagi masyarakat modern yang terpisah jarak dari lokasi penyembelihan. Praktik pengiriman uang lintas daerah dibahas melalui kacamata akad perwakilan <em>(wakalah)</em> dan status hukum pemindahan daging <em>(naql al-udlhiyah).</em> Buku ini cenderung membolehkan pengiriman uang untuk pengadaan hewan di daerah lain, memberikan solusi bagi distribusi kurban ke wilayah yang lebih membutuhkan, sembari tetap menjaga koridor syariat.</p>
<h3><strong>Testimoni Otoritatif dan Kesimpulan Strategis</strong></h3>
<p>Buku &#8220;Panduan Lengkap Fiqh Kurban&#8221; adalah literatur wajib yang berhasil menyinkronkan teks klasik dengan realitas lapangan. Sebagaimana ditegaskan oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH. Ubaidullah Shodaqoh, kiai dan lembaga keagamaan memiliki kewajiban untuk membimbing umat agar tidak <em>&#8220;ngreko dan ngarang sendiri&#8221;</em> dalam masalah hukum Islam.</p>
<p>Kesimpulan: Buku ini adalah panduan &#8220;Konsep dan Implementasi&#8221; yang tuntas, praktis, dan berdasar pada rujukan <em>mu&#8217;tabarah</em>. Ia merupakan kontribusi penting bagi literatur keagamaan di Indonesia, memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan ibadah kurban agar benar-benar menjadi jembatan menuju ketakwaan yang sempurna. Sebuah karya yang sangat direkomendasikan bagi setiap panitia kurban, kiai, maupun masyarakat umum.</p>
<p>*Ebook berjudul <em>Panduan Lengkap Fiqh Kurban: Konsep dan Implementasi</em> bisa didownload <a href="https://storage.nu.or.id/storage/archive/panduan-fiqh-kurban-lbm-pwnu-jateng_1657016594.pdf">di sini</a>.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/05/12/menjembatani-tradisi-dan-realitas-panduan-lengkap-fiqh-kurban-lbm-pwnu-jawa-tengah/">Menjembatani Tradisi dan Realitas: Panduan Lengkap Fiqh Kurban LBM PWNU Jawa Tengah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>5 Hal Penting yang Sering Terlewatkan dalam Fikih Qurban</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2026/05/11/5-hal-penting-yang-sering-terlewatkan-dalam-fikih-qurban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Badiatul Muchlisin Asti]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 00:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=1639</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARAYASMINA.COM – Idul Adha yang akan tiba beberapa pekan lagi selalu menghadirkan antusiasme yang hangat—masyarakat berbondong-bondong memilih hewan terbaik sebagai bentuk cinta. Namun, di tengah keriuhan tersebut, seorang Muslim yang bijak tentu akan berhenti sejenak dan bertanya pada nuraninya: &#8220;Apakah kurban kita sudah berdiri tegak di atas fondasi hukum yang benar, ataukah selama ini kita [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/05/11/5-hal-penting-yang-sering-terlewatkan-dalam-fikih-qurban/">5 Hal Penting yang Sering Terlewatkan dalam Fikih Qurban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARAYASMINA.COM</strong> – Idul Adha yang akan tiba beberapa pekan lagi selalu menghadirkan antusiasme yang hangat—masyarakat berbondong-bondong memilih hewan terbaik sebagai bentuk cinta. Namun, di tengah keriuhan tersebut, seorang Muslim yang bijak tentu akan berhenti sejenak dan bertanya pada nuraninya: &#8220;Apakah kurban kita sudah berdiri tegak di atas fondasi hukum yang benar, ataukah selama ini kita hanya terjebak dalam euforia rutinitas tahunan yang tanpa sadar cacat secara fikih?&#8221;</p>
<p>Ibadah kurban adalah seni menghubungkan ketaatan personal dengan kemaslahatan sosial. Untuk memastikan nilai pengabdian kita sempurna, mari kita bedah lima aspek penting dalam fikih qurban yang seringkali luput dari perhatian kita.</p>
<h3><strong>Pertama; Kurban Bukan Sekadar Personal, Tapi Kolektif (Sunnah Kifayah)</strong></h3>
<p>Dalam dinamika keluarga Muslim, hukum asal ibadah kurban adalah <em>Sunnah Kifayah</em>. Artinya, jika ada satu anggota keluarga yang menunaikan kurban, maka gugurlah tuntutan kesunnahan bagi anggota keluarga lainnya dalam satu rumah tangga tersebut.</p>
<p>Refleksi keindahan dari konsep ini adalah ringannya beban yang diberikan Islam tanpa mengurangi curahan keberkahan di dalam rumah. Sebagai saran praktis bagi keluarga urban, Anda dapat menerapkan sistem rotasi; tahun ini kurban atas nama Ayah, tahun depan Ibu, dan seterusnya.</p>
<p>Dengan demikian, setiap anggota keluarga bergiliran merasakan kemuliaan sebagai <em>mudhahhi </em>(orang yang berkurban) sementara seluruh penghuni rumah tetap bernaung di bawah payung pahala kolektif yang sama.</p>
<h3><strong>Kedua; Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat?</strong></h3>
<p>Persoalan ini kerap menjadi diskusi hangat di majelis-majelis ilmu. Dalam literatur fikih Syafi&#8217;iyah, terdapat ketegasan mengenai syarat wasiat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak sah jika almarhum tidak meninggalkan wasiat sebelum wafatnya.</p>
<p>Berikut adalah nukilan penting dari kitab <em>Mughni al-Muhtaj:</em> &#8220;Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah Ta’ala: <em>&#8216;Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan&#8217;</em>. Namun, ada pula yang berpendapat sah karena kurban termasuk bentuk sedekah, dan sedekah atas nama orang yang wafat adalah sah serta bermanfaat bagi mereka.&#8221;</p>
<p>Secara bijak, jika kita ingin berbakti kepada orang tua yang telah tiada namun mereka tidak meninggalkan wasiat kurban, kita dapat mengambil jalan keluar dengan meniatkannya sebagai sedekah umum yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum. Ini adalah cara yang lebih aman <em>(ihtiyat)</em> agar tidak terjadi kerancuan dalam prosedur ibadah kurban itu sendiri.</p>
<h3><strong>Ketiga; Dilema &#8220;Dua dalam Satu&#8221;: Qurban Sekaligus Aqiqah</strong></h3>
<p>Bagi orang tua yang memiliki keterbatasan dana namun ingin mengejar keutamaan qurban sekaligus menunaikan kewajiban aqiqah anak, fikih memberikan ruang diskusi yang menarik. Merujuk pada kitab <em>Itsmid al-Ain</em>, terdapat perbedaan pandangan antara dua mercusuar fikih:</p>
<p>Imam Ibnu Hajar berpendapat bahwa niat tersebut tidak bisa digabungkan; jika digabung, hanya salah satu yang dianggap berhasil. Imam Muhammad Ramli memberikan kelonggaran bahwa kedua niat tersebut bisa sah sekaligus dalam satu hewan yang sama.</p>
<p>Bagi umat yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas, pendapat Imam Muhammad Ramli dapat menjadi solusi agar satu ekor hewan tetap membuahkan dua pahala besar, sehingga beban finansial tidak menghalangi tegaknya syiar agama di dalam keluarga.</p>
<h3><strong>Keempat; Larangan Keras Menjual Kulit dan Menjadikan Daging sebagai Ongkos Jagal</strong></h3>
<p>Integritas kurban sebagai ibadah &#8220;pemberian murni&#8221; kepada Allah harus dijaga dari segala aroma komersial. Ada batasan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh <em>mudhahhi</em> maupun panitia:</p>
<p>Secara syariat, seluruh bagian hewan kurban mulai dari daging, kulit, bulu, hingga kepala dan kaki haram untuk diperjualbelikan, termasuk menjadikannya sebagai upah bagi jagal. Sangat penting bagi pekurban untuk membayar ongkos penyembelihan menggunakan dana pribadi dan bukan diambil dari hasil penjualan bagian hewan atau ditukar dengan sekian kilogram daging sebagai pengganti jasa kerja.</p>
<p>Terkait pemanfataannya, pada kurban sunnah, kulit boleh dipergunakan secara pribadi (seperti untuk alas salat) namun tetap dilarang untuk dijual, sedangkan pada kurban wajib atau nadzar, seluruh bagian hewan tanpa terkecuali wajib disedekahkan sepenuhnya.Larangan ini memastikan bahwa kurban tetap menjadi simbol ketulusan, bukan transaksi bisnis yang terselubung di balik kedok ibadah.</p>
<h3><strong>Kelima; Amanah Berat Panitia Kurban dan Solusi Pengelolaannya</strong></h3>
<p>Panitia kurban di masjid-masjid perkotaan memikul tanggung jawab sebagai Wakil dari <em>mudhahhi</em>. Hubungan hukum wakalah (perwakilan) ini menuntut transparansi tinggi. Salah satu titik penting adalah saat pemberi kurban menyerahkan uang; maka panitia wajib menyertakan niat atas nama pemberi kuasa saat membeli atau menyembelih hewan tersebut.</p>
<p>Agar panitia tidak terjebak dalam pelanggaran hukum (seperti memakan daging tanpa izin), buku <em>Fikih Qurban</em> terbitan PCNU Kota Surabaya menawarkan tiga alternatif aman:</p>
<p>Pertama; Izin Eksplisit. Panitia meminta izin langsung kepada <em>mudhahhi</em> untuk mengambil daging dalam kadar tertentu (misal: 1 kg untuk kambing atau 3 kg untuk sapi).</p>
<p>Kedua; Status Ajir (Pekerja). Membedakan peran antara satu-dua orang sebagai wakil akad, sementara personel lainnya berstatus sebagai pekerja (ajir) yang berhak menerima upah (dari dana non-kurban) dan bagian daging sebagai sedekah.</p>
<p>Ketiga; Redistribusi melalui Kaum Fakir. Panitia memberikan daging kepada seorang fakir secara penuh, lalu dengan kesepakatan sukarela, orang fakir tersebut membagikannya kembali kepada warga dan panitia.</p>
<h3><strong>Kesimpulan</strong></h3>
<p>Menyempurnakan ibadah kurban berarti memperhatikan detail-detail kecil yang berdampak besar pada keabsahan syariat. Hal ini termasuk memastikan hewan telah memenuhi syarat usia minimal <em>qamariyyah</em>: Onta (5 tahun), Sapi (2 tahun), Kambing Domba/<em>Kibasy </em>(1 tahun atau sudah <em>powel</em>), serta Kambing Kacang/Jawa (2 tahun atau sudah <em>powel</em>).</p>
<p>Sebagai penutup, mari kita renungkan kembali persiapan kita. Sudahkah kita memastikan bahwa hewan kurban yang kita persembahkan bukan hanya sekadar fisik yang gemuk dan mahal, tapi juga telah melalui prosedur fikih yang bersih dari cacat hukum? Semoga setiap tetesan darah hewan kurban kita menjadi saksi ketakwaan yang murni di hadapan Allah Swt.</p>
<p>*Artikel disarikan dari ebook <em>Fikih Qurban: Dari Konsep hingga Permasalahan Aktual</em> yang diterbitkan oleh PCNU Kota Surabaya. Ebook bisa didownload <a href="https://dn721606.ca.archive.org/0/items/SuksesQurban/FIQIH%20QURBAN.pdf">di sini</a>.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/05/11/5-hal-penting-yang-sering-terlewatkan-dalam-fikih-qurban/">5 Hal Penting yang Sering Terlewatkan dalam Fikih Qurban</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menggapai Kesempurnaan Qurban: Rahasia Ilmu dan Kesalahan yang Sering Terabaikan</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2026/05/09/menggapai-kesempurnaan-qurban-rahasia-ilmu-dan-kesalahan-yang-sering-terabaikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Badiatul Muchlisin Asti]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 04:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=1598</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUARAYASMINA.COM – Setiap tahun, saat gema takbir Idul Adha mulai terdengar, kita menyaksikan pemandangan yang sama: hewan-hewan ternak memenuhi sudut kota dan antrean panjang pembagian daging di masjid-masjid. Namun, di balik keriuhan ritual tersebut, terselip sebuah pertanyaan reflektif: apakah ibadah qurban kita selama ini didasari oleh kedalaman ilmu, atau sekadar menggugurkan tradisi tahunan? Seringkali kita [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/05/09/menggapai-kesempurnaan-qurban-rahasia-ilmu-dan-kesalahan-yang-sering-terabaikan/">Menggapai Kesempurnaan Qurban: Rahasia Ilmu dan Kesalahan yang Sering Terabaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUARAYASMINA.COM</strong> – Setiap tahun, saat gema takbir Idul Adha mulai terdengar, kita menyaksikan pemandangan yang sama: hewan-hewan ternak memenuhi sudut kota dan antrean panjang pembagian daging di masjid-masjid. Namun, di balik keriuhan ritual tersebut, terselip sebuah pertanyaan reflektif: apakah ibadah qurban kita selama ini didasari oleh kedalaman ilmu, atau sekadar menggugurkan tradisi tahunan?</p>
<p>Seringkali kita terjebak dalam aspek seremonial tanpa menyadari adanya detail hukum (fiqih) yang menentukan sah atau tidaknya persembahan kita. Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Buya Yahya, qurban adalah ibadah agung yang menyatukan dimensi perbaikan hubungan dengan Sang Khaliq <em>(hablum minallah)</em> dan kehangatan kasih sayang antarmanusia <em>(hablum minannas).</em> Memahami aspek-aspek &#8220;tersembunyi&#8221; dalam ibadah ini adalah kunci agar qurban kita tidak sekadar menjadi aktivitas penyembelihan tanpa makna spiritual.</p>
<h3><strong>Kesalahpahaman Frekuensi: Qurban Bukan Ibadah Sekali Seumur Hidup</strong></h3>
<p>Ada sebuah mitos yang cukup kuat mengakar di tengah masyarakat bahwa qurban cukup dilakukan sekali seumur hidup, serupa dengan kewajiban ibadah haji. Namun, jika kita merujuk pada teks Fiqih Qurban, amalan ini sejatinya adalah ibadah tahunan. Kedudukannya sangat mirip dengan puasa Arafah; setiap kali momentumnya tiba di bulan Dzulhijjah, maka kesunnahannya kembali hadir bagi mereka yang mampu secara finansial.</p>
<p>Ibadah ini merupakan sarana untuk terus menghidupkan syiar Islam secara berkesinambungan. Buya Yahya menekankan pentingnya menjaga konsistensi amalan ini melalui pesan yang mendalam: <em>&#8220;Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.&#8221;</em></p>
<h3><strong>Bahaya Salah Ucap: Bagaimana Kata-kata Bisa Mengubah Sunnah Menjadi Wajib</strong></h3>
<p>Dalam mazhab Syafi’i dan jumhur ulama, sebuah ucapan sederhana bisa memiliki implikasi hukum yang besar. Status qurban bisa berubah dari sunnah menjadi wajib melalui proses <em>Ta&#8217;yin</em> (penentuan). Perhatikan perbedaan halus pada dua kalimat berikut:</p>
<ul>
<li>Status Sunnah: <em>&#8220;Aku mau berqurban dengan kambing ini.&#8221;</em> Kalimat ini dianggap sebagai rencana atau keinginan, sehingga hukum asalnya tetap sunnah.</li>
<li>Status Wajib <em>(Ta&#8217;yin):</em> &#8220;Aku jadikan kambing ini kambing qurban&#8221; atau &#8220;Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.&#8221;</li>
</ul>
<p>Begitu sebuah hewan telah melalui proses <em>Ta&#8217;yin,</em> ia menjadi milik Allah sepenuhnya secara hukum. Konsekuensinya, hewan tersebut tidak boleh diganti dengan hewan lain yang kualitasnya lebih rendah. Yang paling penting, bagi qurban yang sudah menjadi wajib (baik karena <em>Ta&#8217;yin</em> maupun <em>Nadzar)</em>, pemilik hewan atau orang yang berqurban HARAM memakan dagingnya, meskipun hanya satu suapan. Seluruh bagian hewan tersebut wajib dibagikan kepada fakir miskin.</p>
<h3><strong>Sunnah Kifayah: Solusi Keberkahan untuk Satu Keluarga</strong></h3>
<p>Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Salah satu manifestasinya adalah konsep <em>Sunnah Kifayah</em>. Jika dalam sebuah rumah terdapat satu keluarga besar, maka tuntutan kesunnahan bagi seluruh anggota keluarga tersebut bisa gugur hanya dengan satu orang yang melakukan qurban.</p>
<p>Namun, perlu dicatat bahwa orang yang melakukan qurban tersebut haruslah seorang yang <em>Rosyid</em> (dewasa, berakal, dan mampu mengelola harta). Sebaliknya, qurban tidak disunnahkan bagi orang yang <em>Mahjur Alaih</em>, yaitu individu yang dilarang melakukan transaksi harta karena alasan tertentu seperti pailit, terlilit hutang yang menutupi seluruh hartanya, atau gangguan kompetensi akal (<em>safah</em>).</p>
<p>Konsep <em>Sunnah Kifayah</em> ini bukan berarti satu kambing digunakan untuk patungan beramai-ramai, melainkan representasi keberkahan bagi seluruh penghuni rumah. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berdasarkan riwayat Abu Ayyub Al-Anshari Ra:</p>
<p><em>&#8220;Kami menyembelih qurban 1 kambing dengan cara seorang laki-laki menyembelih untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.&#8221;</em></p>
<h3><strong>Etika Distribusi: Larangan Menjual Kulit dan Upah Penjagal</strong></h3>
<p>Karena hakikat qurban adalah persembahan total, maka segala bentuk komersialisasi terhadap bagian tubuh hewan qurban sebelum dibagikan adalah HARAM hukumnya. Berikut adalah batasan tegas yang harus diperhatikan:</p>
<p>Pertama; dilarang menjual bagian hewan. Pekurban tidak boleh menjual daging, kaki, kepala, hingga kulit. Buya Yahya memperingatkan dengan sangat keras berdasarkan hadits Nabi Saw: <em>&#8220;Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya </em>(fala udhiyata lahu).&#8221; Artinya, pahala qurbannya sirna dan hanya dinilai sebagai sedekah daging biasa.</p>
<p>Kedua; upah penjagal. Bagian hewan qurban (seperti kepala atau kulit) TIDAK BOLEH dijadikan sebagai upah (pembayaran) bagi tukang jagal. Upah penjagal harus diambil dari dana pribadi di luar bagian hewan qurban. Penjagal boleh menerima daging hanya jika diberikan sebagai pemberian/sedekah sebagaimana penerima lainnya.</p>
<p>Hal ini merujuk pada amanah Rasulullah Saw kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib: <em>&#8220;Beliau memerintahkanku untuk mengurus unta-unta qurban beliau&#8230; dan aku tidak boleh memberikan bagian apapun dari hewan tersebut kepada tukang jagal sebagai upah, melainkan kami memberikan upah kepada mereka dari harta kami sendiri.</em>&#8221;</p>
<h3><strong>Dilema Prioritas: Mana yang Lebih Utama, Qurban atau Aqiqah?</strong></h3>
<p>Jika Anda memiliki dana yang terbatas dan hanya cukup untuk satu pilihan, manakah yang harus didahulukan? Berdasarkan prinsip fiqih, Qurban lebih utama untuk didahulukan daripada aqiqah. Berikut perbandingannya:</p>
<p>Pertama; Waktu Qurban. Sangat terbatas, hanya 4 hari dalam setahun (10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik). Jika terlewat, maka kesempatannya hilang hingga tahun depan.</p>
<p>Kedua; Waktu Aqiqah. Sangat fleksibel, terbentang sejak kelahiran hingga anak mencapai usia baligh.</p>
<p>Kedua; Status Hukum. Qurban memiliki urgensi lebih tinggi karena sebagian ulama bahkan mewajibkannya, sementara aqiqah mutlak disepakati sebagai sunnah.</p>
<p>Terdapat wawasan menarik dari Imam Romli yang menyebutkan jika seseorang berniat qurban di hari aqiqah, ia bisa mendapatkan pahala keduanya. Namun, demi kesempurnaan, mayoritas ulama tetap menyarankan untuk memisahkan keduanya agar masing-masing ibadah berdiri secara mandiri dan utuh.</p>
<h3><strong>Ibadah Qurban: Lebih dari Sekadar Sembelihan</strong></h3>
<p>Ibadah qurban adalah refleksi dari ketundukan jiwa. Kesempurnaan ibadah ini tidak hanya dilihat dari seberapa besar hewan yang kita bawa ke tempat penyembelihan, tetapi dari seberapa bersih niat dan seberapa tepat ilmu yang kita terapkan. Dengan memahami perbedaan antara rencana dan <em>Ta&#8217;yin</em>, menjaga kemurnian distribusi dari unsur komersial, serta memahami prioritas hukum, kita sedang memastikan bahwa setiap tetes darah hewan qurban kita benar-benar menjadi saksi ketaatan di hadapan Allah Swt.</p>
<p>Setelah memahami detail ilmu ini, saatnya Anda mempersiapkan qurban terbaik dengan tata cara yang benar demi meraih keberkahan tahun ini.</p>
<p>*Artikel disarikan dari risalah berjudul &#8220;Fiqih Qurban&#8221; yang disusun oleh Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah. Risalah dapat didownlod <a href="https://drive.google.com/file/d/1e0WYTOwPQK8--FTr9Q0sQcfpSY1RKJrx/view?usp=sharing">di sini</a>.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2026/05/09/menggapai-kesempurnaan-qurban-rahasia-ilmu-dan-kesalahan-yang-sering-terabaikan/">Menggapai Kesempurnaan Qurban: Rahasia Ilmu dan Kesalahan yang Sering Terabaikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>5 Bahaya Mengonsumsi Makanan Haram Menurut Islam</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2025/11/05/5-bahaya-mengonsumsi-makanan-haram-menurut-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Badiatul Muchlisin Asti]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 12:40:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=1140</guid>

					<description><![CDATA[<p>Suarayasmina.com – Mahir Hasan Mahmud dalam buku berjudul Mukjizat Kedokteran Nabi: Berobat dengan Rempah dan Buah-buahan (cet. 2, 2007) mengutip laporan Komite Khusus Pelayanan dan Pencegahan Penyakit di Amerika yang melaporkan bahwa penyakit-penyakit menonjol adalah akibat sifat berlebih-lebihan dan tidak adanya keseimbangan dalam makanan serta merebaknya restoran-restoran cepat saji (fast food) yang menyebabkan kematian di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/11/05/5-bahaya-mengonsumsi-makanan-haram-menurut-islam/">5 Bahaya Mengonsumsi Makanan Haram Menurut Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://suarayasmina.com/"><span style="text-decoration: underline;">Suarayasmina.com</span></a> – Mahir Hasan Mahmud dalam buku berjudul <em>Mukjizat Kedokteran Nabi: Berobat dengan Rempah dan Buah-buahan</em> (cet. 2, 2007) mengutip laporan Komite Khusus Pelayanan dan Pencegahan Penyakit di Amerika yang melaporkan bahwa penyakit-penyakit menonjol adalah akibat sifat berlebih-lebihan dan tidak adanya keseimbangan dalam makanan serta merebaknya restoran-restoran cepat saji <em>(fast food)</em> yang menyebabkan kematian di Amerika.</p>
<p>Selanjutnya, masih menurut laporan itu, penyumbatan pembuluh darah hati disebabkan oleh faktor-faktor di atas. Makanan sangat berperan penting bagi penderita berbagai macam penyakit kanker, seperti kanker kelenjar prostat, kanker usus besar, dan kanker payudara.</p>
<p>Keterangan terbaru dari Departemen Nasional untuk Tekanan Darah Tinggi di Amerika menyebutkan bahwa penyakit-penyakit kanker tersebut sangat erat kaitannya dengan makanan. Secara ilmiah ditegaskan bahwa corak makanan memainkan peran penting terjadinya penyakit gula, keropos tulang, dan penyakit gigi.</p>
<h3><strong>Makanan dan Kualitas Kesehatan</strong></h3>
<p>Kasus di Amerika yang dilaporkan tersebut, kiranya sama yang terjadi di Indonesia dan berbagai negara lainnya. Pola makan yang tidak sehat dan merebaknya restoran yang menyediakan <em>fast food</em> dan <em>junk food</em> telah menjadikan penyebab berkembangnya berbagai macam penyakit mematikan, seperti diabetes, jantung koroner, stroke, gagal ginjal, dan lain sebagainya.</p>
<p>Sebuah pepatah menyatakan, <em>we are what we eat</em>, kita adalah apa yang kita makan. Artinya, makanan yang kita konsumsi menentukan kualitas kesehatan kita. Jangan pernah bermimpi punya tubuh yang sehat kalau makanan yang kita konsumsi adalah makanan-makanan sampah yang miskin nutrisi, seperti makanan kemasan dan <em>ultra proccesed food</em>.</p>
<p>Dr. Husein A. Bajry dalam buku <em>Tubuh Anda adalah Dokter yang Terbaik</em> (2008) menyatakan, berdasarkan data, sebanyak 80-90 % dari berbagai bentuk penyebab kanker selalu berkaitan erat dengan makanan yang kita konsumsi sehari-hari. Untuk itu, pandai-pandailah kita memilih makanan sehat yang bersifat antikarsinogenik.</p>
<p>Tidak hanya kanker, makanan yang kualitasnya buruk juga menyebabkan seseorang rentan terjangkit penyakit ganas lainnya seperti diabetes dan jantung koroner.</p>
<h3><strong>Urgensi Makanan Halal dan Baik</strong></h3>
<p>Karena makanan memiliki pengaruh terhadap kualitas kesehatan kita, Allah Swt memerintahkan kita untuk memperhatikan apa yang kita makan. Allah Swt berfirman, <em>“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.”</em> (QS. Abasa:24).</p>
<p>Tak hanya itu, Allah Swt memeintahkan kita untuk makan makanan yang halal lagi <em>thayyib</em> (baik). Allah Swt berfirman, “Dan makanlah makanan yang <strong>halal lagi baik</strong> dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS Al-Maidah: 88).</p>
<p>Prof. M. Quraish Shihab dalam buku <em>‘Membumikan’ Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Bermasyarakat</em> (Cet. 20, 1999) menyatakan, ayat itu menunjukkan bahwa yang diperintahkan untuk dimakan adalah yang memenuhi kedua syarat tersebut, yakni <strong>halal dan baik</strong>. Sebab, bisa saja sesuatu bersifat halal tetapi tidak baik. Atau sebaliknya.</p>
<p>Pada realitasnya, di pasaran banyak beredar makanan dan minuman yang status hukumnya halal dan tersertifikasi halal, tapi dimaklumi tidak atau kurang baik. Dalam arti, bila dikonsumsi dalam jangka panjang, bisa berdampak pada menurunnya kesehatan dan rentan timbulnya penyakit, seperti pelbagai minuman kemasan yang mengandung gula tinggi dan makanan <em>ultra proccesed food</em>.</p>
<h3><strong>Bahaya Mengonsumsi Makanan Haram</strong></h3>
<p>Lebih jauh dari itu, bila mengonsumsi makanan halal tapi tidak berkualitas saja bisa berdampak membahayakan kesehatan, apalagi bila mengonsumsi makanan yang haram, maka secara religius akan memiliki dampak dan bahaya yang jauh lebih serius.</p>
<p>Bahaya yang lebih dari sekadar berdampak pada kesehatan, tapi lebih jauh berbahaya bagi kualitas keimanan, ibadah, dan keselamatan kita di akhirat. Ada setidaknya lima bahaya mengonsumsi makanan haram menurut syariat Islam:</p>
<h4><strong>Pertama; Amalan Tidak Diterima</strong></h4>
<p>Ketika Saad bin Abi Waqash meminta nasehat kepada Rasulullah Saw agar doa-doanya dikabulkan, Rasulullah Saw bersabda:</p>
<h3 style="text-align: right;">يا سعدُ، أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُستَجابَ الدَّعوةِ، والَّذي نفْسُ مُحمَّدٍ بيدِهِ, إنَّ العبدَ لَيَقذِفُ اللُّقمةَ الحرامَ في جَوفِهِ ما يُتقبَّلُ منه عملٌ أربعينَ يومًا, وأيُّما عبدٍ نَبَتَ لحمُهُ مِن سُحْتٍ, فالنَّارُ أَوْلى به</h3>
<p>“Wahai Saad, perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal), niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan, demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, <strong>sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari</strong>. Dan, seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba maka neraka lebih layak untuknya.” (HR Thabrani).</p>
<h4><strong>Kedua; Terhalang Terkabulnya Doa</strong></h4>
<p>Hadis di atas juga mengonfirmasi bahwa ada kaitan antara makanan halal dan mustajabnya doa. Bila seorang Muslim ingin doanya selalu dikabulkan, maka kuncinya adalah hanya makan makanan yang halal, seperti nasehat Rasulullah Saw kepada Saad bin Abi Waqash.</p>
<p>Sebaliknya, mengonsumsi makanan haram bisa menjadi penghalang terkabulnya doa.</p>
<p>Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw menyebutkan seseorang yang lama bepergian, rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘<em>Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’</em> <strong>Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul.”</strong> (HR. Muslim).</p>
<h4><strong>Ketiga; Merusak Keimanan</strong></h4>
<p>Mengonsumsi makanan haram bisa mereduksi dan mendestruksi (merusak) keimanan seorang Muslim. Sebagaimana sabda Nabi Saw:</p>
<h3 style="text-align: right;">لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ</h3>
<p>“Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum <em>khamr</em> ketika meminumnya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<h4><strong>Keempat; Ancaman Dimasukkan Neraka</strong></h4>
<p>Salah seorang sahabat bernama Ka’ab pernah diberi nasehat oleh Nabi <em>Saw</em>:</p>
<h3 style="text-align: right;">يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ</h3>
<p><em>“</em><em>Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya daging yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan dibakar dalam api neraka.</em>” (HR. Tirmidzi).</p>
<h4><strong>Kelima; Membuat Hati Keras</strong></h4>
<p>Hati yang keras adalah hati yang sulit menerima kebenaran sehingga sulit berbuat kebaikan, termasuk menjadi malas beribadah. Imam Ahmad <em>Rahimahullah</em> pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kebenaran, maka beliau menjawab, “Dengan mengonsumsi makanan yang halal.” <em>(Thabaqat al Hanabilah).</em></p>
<p>Demikian pembahasan tentang dampak makanan terhadap kesehatan, urgensi mengonsumsi makanan halal dan baik, serta bahaya mengonsumsi makanan haram bagi kehidupan seorang Muslim. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita rezeki yang halal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/11/05/5-bahaya-mengonsumsi-makanan-haram-menurut-islam/">5 Bahaya Mengonsumsi Makanan Haram Menurut Islam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Umrah Wajib? Begini Penjelasannya</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2025/11/03/hukum-umrah-wajib-begini-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Badiatul Muchlisin Asti]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Nov 2025 13:46:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Umroh dan Haji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=1126</guid>

					<description><![CDATA[<p>Suarayasmina.com – Umrah secara bahasa memiliki makna berkunjung (ziyarah). Ketika dikatakan a’marahu, maksudnya adalah ketika seseorang mengunjunginya. Sedangkan menurut syara’, umrah adalah berkunjung ke Baitul Haram dengan cara yang telah ditentukan syariat Islam. Bagi umat Islam, umrah adalah perjalanan spiritual yang memberikan kesempatan untuk memperkuat iman dan meningkatkan kesadaran spiritual dengan mengunjungi Kakbah. Mengenai status [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/11/03/hukum-umrah-wajib-begini-penjelasannya/">Hukum Umrah Wajib? Begini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="text-decoration: underline;"><a href="https://suarayasmina.com/">Suarayasmina.com</a></span> – Umrah secara bahasa memiliki makna berkunjung <em>(ziyarah)</em>. Ketika dikatakan <em>a’marahu, </em>maksudnya adalah ketika seseorang mengunjunginya.</p>
<p>Sedangkan menurut <em>syara’</em>, umrah adalah berkunjung ke Baitul Haram dengan cara yang telah ditentukan syariat Islam.</p>
<p>Bagi umat Islam, umrah adalah perjalanan spiritual yang memberikan kesempatan untuk memperkuat iman dan meningkatkan kesadaran spiritual dengan mengunjungi Kakbah.</p>
<p>Mengenai status hukum menjalankan umrah, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Hanafi dan pendapat paling kuat dalam mazhab Maliki, hukum menjalankan umrah adalah sunnah muakkad satu kali seumur hidup.</p>
<p>Pendapat ini mendasarkan pada hadis-hadis yang masyhur dan shahih yang menyebutkan kewajiban-kewajiban dalam Islam, namun tidak menyebutkan umrah sebagai salah satu kewajiban tersebut.</p>
<p>Misalnya hadis Ibnu Umar, “Islam itu didirikan di atas lima perkara…” yang menyebutkan haji saja.</p>
<p>Jabir meriwayatkan bahwa seorang Badui pernah menghadap Rasulullah Saw lalu berkata, “Wahai Rasulullah, apakah umrah itu wajib?” Beliau menjawab, <em>“Tidak, tapi sangat baik jika kau mengerjakannya.”</em> (HR. at-Tirmidzi, Ahmad, al-Baihaqi, dan lainnya).</p>
<p>Dalam riwayat lain berbunyi, “sangat utama bagimu.”</p>
<p>Abu Hurairah menyebutkan, <em>“Haji sama wajibnya seperti jihad, sedang umrah bersifat sukarela.</em>” (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, dengan sanad lemah).</p>
<p>Sedangkan menurut mazhab Syafi’i (dalam pendapat yang paling kuat) dan mazhab Hambali, umrah hukumnya wajib seperti haji. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt:</p>
<h2>وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ</h2>
<p>“<em>Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah</em>.” QS. al-Baqarah: 196)</p>
<p>Artinya, lakukan keduanya dengan sempurna; dan perintah mengandung makna kewajiban.</p>
<p>Pendapat juga mendasarkan pada sebuah hadis Aisyah,</p>
<h2>قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ: نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ</h2>
<p>“Dia pernah bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah kaum wanita wajib berjihad?’ Beliau menjawab<em>, ‘Ya, Jihad yang tidak berisi peperangan, yaitu haji dan umrah’</em>.”</p>
<p>Zahir hadis ini menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib.</p>
<p>Mana yang lebih <em>shahih</em> (valid) dan <em>rajih </em>(kuat)?</p>
<p>Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam <em>Fiqh Islam Wa Adillatuhu</em> menyatakan, pendapat kedua (yang menyatakan wajib) lebih shahih sebab ayat di atas menunjukkan demikian; juga karena hadis-hadis kelompok pertama (yang menyatakan sunnah) lemah.</p>
<p>Namun Sayyid Sabiq dalam <em>Fiqhus Sunnah</em> menyatakan pendapat pertama lebih kuat. Mengutip penulis kitab <em>Fathul ‘Allam</em>, “Dalam masalah ini terhadap beberapa hadis, tapi semuanya tidak dapat dijadikan dalil.”</p>
<p>Tirmidzi menyebutkan bahwa Asy-Syafi’i berkata, “Tidak ada riwayat shahih tentang kewajiban umrah, sehingga hukumnya adalah sunnah.”</p>
<p>Menyikapi perbedaan pendapat itu, keluar dari <em>ikhtilaf</em> lebih direkomendasikan. Caranya seperti yang dinyatakan oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam <em>Fiqhus Sunnah Lin Nisa’</em>,  “Berdasar keadaan ini, maka tindakan yang lebih berhati-hati adalah menunaikannya—walau hanya sekali—dan tidak meninggalkannya karena meremehkan. Karena amalan dengan dalil-dalil yang bernuansa wajib itu membuat orang yang mengerjakannya akan lebih terjaga, menurut ijmak ulama. Di samping itu, melaksanakan umrah juga merupakan bukti sikap keluar dari perselisihan yang akan panjang bila disebutkan.”</p>
<p>Apalagi di tengah masa tunggu <em>(waiting list)</em> haji yang sangat lama, umrah menjadi pilihan yang tepat bagi siapapun yang telah memiliki kemampuan. Bersegera umrah dan jangan ditunda lagi mengingat umrah adalah ibadah yang akan mengantarkan pengamalnya pada pengalaman-pengalaman spiritual yang menakjubkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/11/03/hukum-umrah-wajib-begini-penjelasannya/">Hukum Umrah Wajib? Begini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terapi Urin: Antara Manfaat dan Syariat</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2025/09/22/terapi-urin-antara-manfaat-dan-syariat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Badiatul Muchlisin Asti]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 05:38:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Badiatul Muchlisin Asti Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan Suarayasmina.com &#124; Ramai di media sosial Facebook, postingan seorang pemengaruh (influencer) tentang terapi urin yang dijalani seorang artis semasa hidupnya. Sebagian besar warganet menanggapinya dengan jijik, tapi ada pula yang menganggapnya biasa, karena para pelaku terapi urin tentu memiliki argumen sebagai landasan mereka melakukannya—yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/09/22/terapi-urin-antara-manfaat-dan-syariat/">Terapi Urin: Antara Manfaat dan Syariat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh <strong>Badiatul Muchlisin Asti</strong><br />
<em>Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan</em></p>
<p><a href="https://suarayasmina.com"><u>Suarayasmina.com</u></a> | Ramai di media sosial <em>Facebook,</em> postingan seorang pemengaruh <em>(influencer)</em> tentang terapi urin yang dijalani seorang artis semasa hidupnya. Sebagian besar warganet menanggapinya dengan jijik, tapi ada pula yang menganggapnya biasa, karena para pelaku terapi urin tentu memiliki argumen sebagai landasan mereka melakukannya—yang bagi sebagian besar orang, mungkin memang terasa menjijikkan.</p>
<p>Di Indonesia, sebenarnya perbincangan soal terapi urin sudah berlangsung pada tahun 2000-an. Ketika itu, beredar buku-buku yang mengupas tentang terapi urin, di antaranya buku berjudul <em>Terapi Auto Urin, Penyembuhan dengan Air Seni Sendiri</em> karya Iwan T. Budiarso, DVM, M.Sc., Ph.D. APU (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2002).</p>
<p>Sebelumnya juga terbit buku berjudul <em>Terapi Urine, Panduan Lengkap Menuju Terapi Air Seni </em>karya Coen Van der Kroon (Prestasi Pustaka, Jakarta, 2001) dan buku berjudul <em>Air Kehidupan, Penyembuhan dengan Terapi Urin </em>karya John W. Amstrong (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001).</p>
<p>Tahun 2004 juga terbit sebuah buku berjudul <em>Sehat dengan Terapi Alami</em> karya Mimie Kirono Laksmi (Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004). Buku yang ini ditulis berdasarkan pengalaman penulisnya menjalani terapi urin sejak tahun 1979.</p>
<h3><strong>Jejak Terapi Urin dan Klaim Manfaatnya</strong></h3>
<p>Menurut Mimie Kirono Laksmi, terapi urin sudah dilakukan 5000 tahun yang lalu di India. Dalam kitab <em>Damar Tantra</em> tertulis percakapan antara Dewa Shiwa dan istrinya mengenai khasiat urin. Karena itulah air seni disebut juga <em>shiwambu</em> yang berarti air Dewa Shiwa.</p>
<p>Meskipun tidak lagi populer, menurut Mimie Kirono Laksmi, terapi urin tetap dilakukan oleh segelintir orang. Bahkan di India, terapi urin digalakkan kembali oleh Perdana Menteri India, Morarjibhai Desai (1977-1979). Dia mendirikan klinik <em>Shiwambu Nature Cure Hospital</em> yang mempraktikkan terapi urin kepada pasien. Klinik semacam itu kemudian berdiri di beberapa tempat di India. Secara berkala, negara itu mengadakan konferensi terapi urin yang diikuti oleh pakar urinopatis dari seluruh dunia.</p>
<p>Menurutnya, urin mengandung 200 unsur elemen murni yang sudah dibioaktifkan, sehingga ketika diminum langsung masuk ke saluran cerna dan diserap oleh tubuh. Mengutip Iwan T. Budiarso dalam buku <em>Terapi Auto Urin</em>, terapi urin sangat bermanfaat untuk menyembuhkan berbagai penyakit, di antaranya asma, batu empedu, hepatitis, hipertensi, dan hipotensi, infesi saluran cerna, infeksi saluran kemih, dan lain-lain.</p>
<p>Iwan T. Budiarso juga menyebutkan bahwa air seni orang sehat pada umumnya tampak jernih dan dalam sehari akan keluar 750-1500 ml. Jika jumlah urin yang dikeluarkan menurun, karena misalnya suhu udara yang panas atau kurang minum air, urin akan tampak lebih pekat dengan warna lebih kuning.</p>
<p>Air seni pada penderita hepatitis berwarna kuning kunyit, pada penderita panas deman berwarna kuning kemerahan, dan pada penderita gangguan ginjal tampak keruh kemerahan. Rasa air seni berkisar dari rasa tawar asin (air seni orang sehat) hingga pahit (air seni yang berwarna kuning pekat).</p>
<p>Terkaitt asumsi umum yang menyatakan urin merupakan limbah yang sudah dibuang tubuh dan berbahaya bila meminumnya, menurut Mimie Kirono Laksmi, urin bukan sekedar benda yang dikeluarkan karena tidak dipakai oleh tubuh. Ketika kita makan, makanan diurai di dalam usus menjadi molekul-molekul kecil, kemudian masuk ke dinding usus, dan akhirnya ke darah. Darah mengalirkan molekul itu ke seluruh tubuh. Ketika melewati hati, racun-racun dikeluarkan dan dikeluarkan dari tubuh dalam bentuk padat.</p>
<p>Darah yang sudah dibersihkan masuk ke ginjal. Di dalam ginjal, darah disaring dan jumlah air, garam, dan elemen lain yang berlebih dibuang. Elemen yang berlebih itu disimpan dalam ginjal dalam bentuk cairan yang disebut urin. Sebagian urin dikembalikan ke aliran darah, sebagian lagi dikeluarkan dari tubuh. Jadi, urin dikeluarkan dari tubuh bukan karena beracun, tapi karena pada saat itu tidak diperlukan tubuh.</p>
<p>Adapun saat terbaik minum urin, dianjurkan saat pagi hari, karena kualitas urin di pagi hari ketika seseorang bangun tidur adalah yang terbaik karena mempunyai kadar nutrien paling tinggi.</p>
<h3><strong>Terapi Urin dalam Tinjauan Medis</strong></h3>
<p>Meski telah digunakan sejak lama sebagai pengobatan tradisional mengatasi berbagai kondisi medis, namun efektivitas dan keamanan terapi urin hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Bahkan banyak ahli medis yang menganggap khasiat terapi urin hanya mitos yang tidak berlandaskan fakta medis.</p>
<p>Para ahli, sebagaimana dikutip situs <em>hellosehat.com,</em> mengambil kesimpulan bahwa minum air kencing pada umumnya tidak akan menimbulkan efek samping yang berbahaya, tetapi berbagai kandungan dalam urin belum pasti memberikan khasiat tertentu bagi tubuh.</p>
<p>Ini karena, sekalipun memang ada, nutrisi atau zat baik dalam urin jumlahnya amat sedikit dan kekuatannya pun sangat kecil. Jadi, tak ada dampak yang bisa dirasakan oleh tubuh setelah menjalani terapi urin atau menggunakan urin sebagai obat luar.</p>
<p>Bahkan, para pakar berpendapat, pada dalam situasi tertentu, pemanfaatan air seni justru akan memperburuk masalah. Misalnya ketika seseorang disengat ubur-ubur, air seni yang bersentuhan dengan luka justru akan bereaksi dan menambah rasa sakit.</p>
<p>Selain itu, British Dietetic Association menambahkan bahwa jika seseroang menjalani terapi urin, semakin hari air seni yang dikonsumsi akan menjadi semakin pekat. Hal ini dapat berdampak pada sistem pencernaan atau bahkan mungkin berujung menjadi penyakit kandung kemih.</p>
<p>Komunitas ilmiah dan medis kebanyakan menentang terapi urin atau pemanfaatan urin secara umum. Majalah ilmiah <em>Scientific American</em> dan organisasi American Cancer Society pun telah menyerukan agar masyarakat menghindari terapi urin sebagai bentuk pengobatan, pertolongan pertama, atau perawatan diri.</p>
<p>Uji laboratorium yang dilakukan oleh beberapa peneliti di Loyola University of Chicago ternyata membuktikan bahwa berbagai bakteri hidup di dalam air seni. Ini berarti air seni tidak bersifat steril seperti yang dipercaya orang-orang pada zaman dahulu.</p>
<p>Para ahli, dokter, dan tenaga medis umumnya menyarankan agar seseroang lebih fokus pada pola makan yang seimbang, gaya hidup sehat, serta pengobatan yang sudah terjamin.</p>
<h3><strong>Terapi Urin dalam Tinjauan Syariat</strong></h3>
<p>Dalam syariat Islam, pengobatan termasuk bidang kehidupan yang mendapatkan sorotan sebagai bentuk <em>syumuliyatul</em> <em>Islam </em>atau kesempurnaan Islam. Menurut Islam, setiap penyakit pasti Allah Swt menurunkan penawarnya, sebagaimana sabda Nabi Saw:</p>
<h3>إنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ، فَتَدَاوُوا، وَ لَا تتداوُوا بِحَرَامٍ</h3>
<p><em> </em><em>”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”</em> (HR. Thabrani)</p>
<h3>إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ</h3>
<p><em>“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya. Dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”</em> (HR. Abu Dawud).</p>
<p>Hadits-hadits ini menjadi dalil larangan pengobatan menggunakan benda haram. Dalam Islam, urin terkategori najis sehingga haram dikonsumsi. Karena itu urin tidak boleh dijadikan sebagai sarana pengobatan.</p>
<p>Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000 yang diputuskan dalam Munas VI tahun 2000 tentang penggunakaan organ tubuh, ari-ari, dan air seni manusia bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika secara tegas menyatakan haram penggunaan air seni manusia untuk pengobatan.</p>
<p>Dengan demikian menjadi jelas posisi pengobatan menggunakan urin dalam tinjauan syariat Islam. Seorang Muslim hendaknya menjadikan obat-obatan halal sebagai ikhtiar menggapai kesembuhan dari penyakit yang diidapnya. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/09/22/terapi-urin-antara-manfaat-dan-syariat/">Terapi Urin: Antara Manfaat dan Syariat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Mengonsumsi Daging Blengong, Halal atau Haram?</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2025/06/17/hukum-mengonsumsi-daging-blengong-halal-atau-haram/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Badiatul Muchlisin Asti]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 12:49:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=613</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bagaimana hukum daging hewan hasil perkawinan silang antara dua binatang yang berbeda semisal Blengong yang terkenal di daerah Brebes dan Tegal? Halal atau haram? Terima kasih atas jawabannya. Dijawab oleh Badiatul Muchlisin Asti Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan Suarayasmina.com &#124; Blengong adalah sejenis unggas hasil perkawinan silang antara bebek (itik) dan entog, sehingga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/06/17/hukum-mengonsumsi-daging-blengong-halal-atau-haram/">Hukum Mengonsumsi Daging Blengong, Halal atau Haram?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Bagaimana hukum </em><em>daging hewan hasil perkawinan silang antara dua binatang yang berbeda semisal Blengong yang terkenal di daerah Brebes dan Tegal? Halal atau haram? Terima kasih atas jawabannya.</em></p>
<p>Dijawab oleh <strong>Badiatul Muchlisin Asti</strong><br />
<em>Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan</em></p>
<p><a href="https://suarayasmina.com/"><span style="text-decoration: underline;">Suarayasmina.com</span></a> | Blengong adalah sejenis unggas hasil perkawinan silang antara bebek (itik) dan entog, sehingga memunculkan unggas baru bernama blengong. Blengong sangat terkenal di Brebes dan Tegal. Di kedua daerah itu, daging blengong diolah menjadi ragam kuliner lezat seperti sate blengong dan kupat blengong.</p>
<p>Lalu bagaimanakah hukum mengonsumsi hewan hasil persilangan seperti daging blengong?</p>
<h3><strong>Hukum Daging Blengong</strong></h3>
<p>Para ulama sepakat bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan silang dua jenis binatang yang sama-sama halal, maka halal pula hukum mengonsumsinya.</p>
<p>Blengong adalah hasil perkawinan silang dua unggas, yakni bebek dan entog, yang keduanya sama-sama jenis unggas yang <em>thayyib</em> (baik) dan halal dikonsumsi. Karena itu, sudah barang tentu, mengonsumsi daging blengong hukumnya halal.</p>
<p>Hewan hasil persilangan yang diharamkan adalah hewan yang lahir dari perkawinan silang antara hewan yang halal dimakan dan hewan yang haram dimakan, atau kedua-duanya hewan yang haram dimakan.</p>
<h3><strong>Kaidah Fiqh Hewan Hasil Persilangan</strong></h3>
<p>Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam <em>Fiqh Islam wa Adillatuhu</em> menyatakan, “Diharamkan memakan hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang tidak boleh dimakan, contohnya bighal yang merupakan peranakan antara keledai dan kuda maupun peranakan keledai liar dan keledai jinak.”</p>
<p>“Alasannya adalah karena statusnya sebagai makhluk yang dihasilkan dari perkawinan hewan yang boleh dan yang tidak boleh dimakan, sehingga sisi keharamannya lebih kuat, berdasarkan pada penerapan kaidah pokok yang berbunyi: <strong><em><span style="text-decoration: underline;">sesuatu yang terlarang lebih didahulukan dari sesuatu yang dibolehkan</span>.</em></strong>”</p>
<p>Demikian menjadi jelas terkait hukum mengonsumsi daging blengong. <em>Wallahu a’lam.</em> <strong><em>(Sy)</em></strong></p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/06/17/hukum-mengonsumsi-daging-blengong-halal-atau-haram/">Hukum Mengonsumsi Daging Blengong, Halal atau Haram?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengapa Tidak Boleh Mengonsumsi Swike?</title>
		<link>https://suarayasmina.com/2025/06/17/mengapa-tidak-boleh-mengonsumsi-swike/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Badiatul Muchlisin Asti]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 09:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarayasmina.com/?p=606</guid>

					<description><![CDATA[<p>Di kota kami, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, swike sudah sangat terkenal. Tapi mengapa Islam mengharamkan memakan swike (katak)? Dijawab oleh Badiatul Muchlisin Asti Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan Suarayasmina.com &#124; Swike atau olahan masakan dari katak sangat populer di Purwodadi, kendati di sejumlah kota lainnya juga banyak ditemui. Pertanyaan yang dikemukakan adalah mengapa Islam [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/06/17/mengapa-tidak-boleh-mengonsumsi-swike/">Mengapa Tidak Boleh Mengonsumsi Swike?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Di kota kami, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, swike </em><em>sudah sangat terkenal. Tapi mengapa Islam mengharamkan memakan swike (katak)?</em></p>
<p>Dijawab oleh <strong>Badiatul Muchlisin Asti</strong><br />
<em>Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan</em></p>
<p><a href="https://suarayasmina.com/"><span style="text-decoration: underline;">Suarayasmina.com</span></a> | Swike atau olahan masakan dari katak sangat populer di Purwodadi, kendati di sejumlah kota lainnya juga banyak ditemui. Pertanyaan yang dikemukakan adalah mengapa Islam mengharamkan swike?</p>
<h3><strong>Katak Binatang Amfibi</strong></h3>
<p>Terkait penyebab katak diharamkan dalam syariat Islam, ada sejumlah dalil yang dikemukakan. Di antaranya ada ulama yang menyatakan bahwa katak diharamkan karena termasuk hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Ada juga yang menyatakan karena daging katak itu <em>khabits</em> (buruk).</p>
<p>Masykur Khoir dalam <em>Risalah Hayawan</em> menyatakan, “Binatang yang hidup di darat dan di air masuk kategori binatang amfibi, seperti katak, buaya, ular, penyu, kepiting, dan lain-lain. Menurut para ulama, daging dari binatang jenis amfibi itu kotor, oleh sebab itu hukumnya haram.”</p>
<h3><strong>Larangan Membunuh Katak</strong></h3>
<p>Dalil valid lain terkait pengharaman memakan katak adalah karena adanya larangan membunuh katak dari Rasulullah Saw. Hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Ustman Al-Quraisyi ra menyatakan:</p>
<p><strong>أَنَّ طَبِيباً سَأَلَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلضِّفْدَعِ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ, فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا</strong></p>
<p><em>“</em><em>Bahwa</em><em>sannya ada seorang tabib bertanya kepada Rasulullah Saw tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya.”</em> (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i).</p>
<p>Imam Ash-Shan’ani dalam kitab <em>Subulus Salam</em> menyatakan bahwa dari hadis ini dapat diambil kesimpulan bahwa haram memakan katak karena kalau halal, tentu boleh dibunuh.</p>
<p>Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab <em>Fiqih Islam wa Adillatuhu</em> menyatakan, jumhur ulama selain Malikiyah (mazhab Maliki) menyatakan hukum (memakan) katak tidak halal. Dalilnya didasarkan pada adanya larangan dari Rasulullah Saw untuk membunuh katak.</p>
<p>Jika katak memang halal dimakan, niscaya beliau tidak akan melarang membunuhnya. Sementara mazhab Maliki menghalalkan makan katak karena tidak adanya dalil  yang (dengan tegas dan jelas) menyatakannya terlarang.</p>
<h3><strong>Kesimpulan</strong></h3>
<p>Dengan demikian, dalil pengharaman swike tidak sekadar alasan karena katak termasuk kategori binatang amfibi dan <em>khabits</em>, melainkan karena adanya larangan membunuh katak dari Rasulullah Saw.</p>
<p>Imam Syafi’i dan pengikutnya menyatakan, “Sesuatu yang dilarang dibunuh, diharamkan untuk dikonsumsi. Sebab, andaikata dihalalkan, tidak dilarang untuk dibunuh.” <em>Wallahui a’lam.</em> <strong><em>(Sy)</em></strong></p>
<p>Artikel <a href="https://suarayasmina.com/2025/06/17/mengapa-tidak-boleh-mengonsumsi-swike/">Mengapa Tidak Boleh Mengonsumsi Swike?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://suarayasmina.com">SUARAYASMINA.COM</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
