Suarayasmina.com | Polemik dugaan food tray atau ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung minyak babi membuat Muhammadiyah mendesak pemerintah memastikan kehalalan alat makan tersebut. Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menegaskan pemerintah wajib menghentikan penggunaan food tray MBG jika terbukti mengandung unsur yang dilarang agama.
“Muhammadiyah meminta kepada pemerintah dan para ahli untuk memastikan apakah food tray MBG itu mengandung unsur babi atau tidak. Jika benar, maka pemerintah wajib menyetopnya,” kata Buya Anwar, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. “Menjaga makanan dan minuman dalam Islam termasuk ibadah,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan perlunya jaminan halal pada seluruh produk pangan maupun peralatan yang digunakan program MBG. MUI meminta program tersebut dihentikan sementara apabila terbukti menggunakan ompreng atau food tray impor yang diproduksi dengan bahan tidak halal.
Pernyataan itu disampaikan dalam focus group discussion (FGD) yang digelar MUI di Jakarta pada 29 Agustus 2025. Forum tersebut dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standarisasi Nasional (BSN), hingga asosiasi pelaku usaha.
Dalam FGD tersebut, peserta memperoleh informasi dan bukti berupa dokumen serta video yang menunjukkan proses produksi ompreng impor dari Chaoshan, China, menggunakan minyak babi. Temuan tersebut, menurut MUI, tidak sesuai dengan standar penetapan kehalalan.
“Jika terbukti ada yang tidak halal dalam program MBG, harus ada mekanisme pencegahan agar produk tersebut tidak beredar, termasuk menghentikan sementara program MBG hingga dipastikan kehalalannya,” demikian isi pernyataan resmi Dewan Pimpinan Pusat MUI yang ditandatangani Ketua Umum M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, pada Senin, 8 September 2025.
MUI juga merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain memastikan pengarusutamaan halal dalam rantai pasok MBG, memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mencegah potensi kegaduhan publik dengan mitigasi ketat atas isu kehalalan.
BSN dan BPOM turut menekankan aspek thayyib atau keamanan pangan dan peralatan dalam program tersebut.
Program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Namun, MUI mengingatkan keberhasilan program ini harus dibarengi dengan jaminan halal agar benar-benar melindungi umat.
Sumber: Inilah.com dan Tempo.co












