SUARAYASMINA.COM – Transisi kekuasaan pada tahun 1998 menandai berakhirnya hegemoni Orde Baru yang otoriter, namun sekaligus menciptakan vakum kontrol sosial yang signifikan. Dalam suasana ketidakpastian hukum dan kegelisahan publik terhadap kemerosotan moralitas, muncul berbagai gerakan massa yang berupaya mengisi celah penegakan hukum. Salah satu yang paling fenomenal adalah Front Pembela Islam (FPI), yang secara resmi dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat.

Secara sosiopolitik, kelahiran FPI tidak dapat dilihat semata-mata sebagai gerakan moral akar rumput yang murni. Sejumlah analisis sejarah menunjukkan adanya dimensi “politik kepentingan” yang kental; pendiriannya oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut didukung oleh elemen militer dan beberapa tokoh politik tertentu pada masa transisi tersebut.

MRS berhasil menghimpun 20 tokoh ulama dan habaib—termasuk KH. Misbahul Anam, KH. Fathoni, KH. Cecep Bustomi, dan Habib Idrus Jamalullail—untuk membentuk sebuah kekuatan kolektif. Visi utama mereka adalah melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai respons atas apa yang mereka persepsikan sebagai kegagalan aparat negara dalam memberantas kemaksiatan terbuka seperti judi, miras, dan prostitusi pasca-pengunduran diri Soeharto.

Ideologi, Struktur, dan Doktrin Perjuangan

FPI membangun pengaruhnya melalui struktur organisasi yang kaku, disiplin, dan militeristik, yang memungkinkan mobilisasi massa dalam skala besar dan waktu singkat. Efektivitas ini berakar pada pemisahan fungsi yang jelas antara dewan penasihat keagamaan dan pelaksana operasional.

Advertisement

Dalam struktur hierarkinya, organisasi ini ditopang oleh tiga komponen utama dengan fungsi yang spesifik. Pertama, Majelis Syura bertindak sebagai badan tertinggi pengambil keputusan strategis dan pertimbangan keagamaan. Kedua, Majelis Tanfidzi berfungsi sebagai pelaksana teknis yang menjalankan keputusan harian organisasi. Ketiga, Laskar Pembela Islam (LPI) yang berperan sebagai sayap paramiliter sekaligus ujung tombak aksi lapangan.

Untuk mengorganisir personelnya yang disebut Jundi, struktur LPI mengadopsi sistem pangkat militeristik dengan pembagian komando yang sangat terstruktur. Di tingkat tertinggi, seorang Imam membawahi hingga 25.000 personel. Di bawahnya, terdapat Wali yang memimpin 5.000 personel, diikuti oleh Qaid yang membawahi 1.000 personel. Untuk skala yang lebih kecil, kepemimpinan diserahkan kepada Amir yang mengoordinasikan 200 personel, dan posisi paling dasar dipegang oleh Rais yang bertanggung jawab atas 20 personel.

Logo Front Pembela Islam (FPI)

Secara ideologis, FPI mengusung paham Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja). Namun, interpretasi Aswaja versi FPI berbeda dari organisasi arus utama di Indonesia seperti NU atau Muhammadiyah. FPI lebih menekankan otentisitas ajaran melalui pemahaman literal terhadap teks suci dan tradisi sahabat. Corak pemikiran inilah yang kemudian menjadi landasan kuat bagi doktrin pergerakan mereka, yaitu Amar Ma’ruf Nahi Munkar (menegakkan kebajikan dan mencegah kemungkaran).

Antara Vigilantisme Radikal dan Aksi Kemanusiaan

Eksistensi FPI diwarnai oleh dualitas wajah yang paradoksal. Di satu sisi, organisasi ini bertindak sebagai aktor vigilantisme yang konfrontatif, namun di sisi lain menunjukkan responsivitas yang luar biasa dalam aksi-aksi kemanusiaan. Dalam praktik vigilantismenya, FPI kerap melakukan aksi sweeping dan perusakan tempat hiburan malam dengan pola “scripturalist-symbolic”.

Mereka cenderung menjaga ajaran agama hingga pada dataran paling simbolik melalui aksi fisik, meskipun hal tersebut seringkali melanggar substansi hukum dan Hak Asasi Manusia. Gerakan ini sengaja mengambil alih fungsi penegakan hukum negara dengan dalih “kemandulan” aparat, sehingga berhasil menciptakan iklim ketakutan di sebagian lapisan masyarakat.

Kontras dengan citra radikalnya, FPI justru membangun legitimasi sosial yang kuat melalui keterlibatan aktif dalam berbagai bencana nasional. Saat tragedi Tsunami Aceh, misalnya, organisasi ini mengirimkan hingga 1.300 relawan selama satu tahun penuh untuk membantu evakuasi jenazah dan distribusi logistik.

Begitu pula saat terjadi Gempa Padang, FPI menjadi salah satu ormas paling awal yang tiba di lokasi bencana untuk memberikan bantuan. Sementara di tingkat lokal, ketika Banjir Jakarta melanda, mereka secara rutin menjadikan markas besarnya di Petamburan sebagai pusat dapur umum dan posko pengungsian bagi warga yang terdampak.

Dualitas yang ekstrem ini pada akhirnya menciptakan situasi sosial yang unik. FPI menjadi sosok yang sangat dibenci oleh kelompok liberal dan para penegak hukum karena aksi-aksi sepihaknya yang dinilai melanggar hukum. Namun, di waktu yang sama, mereka tetap berhasil mempertahankan basis loyalitas yang sangat kuat di tingkat akar rumput berkat peran nyata dan kepedulian sosial-kemanusiaan yang mereka tunjukkan di tengah masyarakat.

Jejak Perjuangan dan Eskalasi Kontroversi Nasional

Seiring berjalannya waktu, FPI bertransformasi dari sekadar ormas moral menjadi kekuatan politik jalanan yang mampu mengguncang stabilitas nasional. Pada fase awal eskalasi kontroversinya, FPI kerap berbenturan keras dengan tokoh-tokoh bangsa terkait isu ideologi dan metode pergerakan.

Penting untuk dicatat bahwa julukan “Preman Berjubah” sebenarnya pertama kali dilontarkan oleh Ahmad Syafii Maarif (Ketua Umum PP Muhammadiyah saat itu) sebagai kritik tajam atas aksi kekerasan yang kerap mereka lakukan. Sementara itu, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara gamblang pernah menjuluki FPI sebagai “organisasi bajingan”, sebuah respons keras dalam konteks pembelaan beliau terhadap kelompok Ahmadiyah yang berulang kali menjadi sasaran serangan fisik oleh FPI.

Ketegangan tersebut memuncak secara nasional melalui Insiden Monas yang terjadi pada 1 Juni 2008. Kala itu, massa FPI melakukan serangan brutal terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) yang sedang menggelar aksi damai. Peristiwa ini memicu kemarahan publik yang luar biasa dan memaksa aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Dampak hukum dari insiden ini sangat signifikan, di mana Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas tuduhan penghasutan, sementara Munarman sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian.

Memasuki tahun 2016, FPI mencapai puncak pengaruh politiknya dengan menjadi mesin utama penggerak mobilisasi massa dalam Aksi Belas Islam 411 dan 212. Gerakan kolosal ini bergulir demi menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas tuduhan penistaan agama.

Momentum ini menjadi catatan sejarah krusial yang menandai pergeseran peran FPI, di mana mereka tidak lagi sekadar menjadi ormas lokal, melainkan kekuatan besar yang berhasil mendikte narasi politik nasional dan memengaruhi konstelasi politik tanah air melalui kekuatan massa di jalanan.

Kejatuhan dan Pelarangan: Analisis Yuridis dan Politis (2020)

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengambil sikap yang jauh lebih keras terhadap FPI dibandingkan era Susilo Bambang Yudhoyono, yang kala itu hanya berhenti pada wacana pembubaran. Ketegangan ini mencapai puncaknya pada 30 Desember 2020. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 6 pejabat tertinggi kementerian dan lembaga negara, pemerintah secara resmi membubarkan FPI sekaligus melarang setiap bentuk kegiatan, atribut, serta simbol organisasi tersebut di wilayah hukum Indonesia.

Dalam mengambil keputusan ekstrem ini, pemerintah menyandarkan langkahnya pada tiga dasar pertimbangan utama. Pertama; dari segi legal standing, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik FPI sebagai organisasi kemasyarakatan telah kedaluwarsa sejak 20 Juni 2019 dan tidak diperpanjang. Kedua; dari aspek penegakan hukum, data pemerintah menunjukkan adanya keterlibatan sanksi pidana yang masif, di mana 35 pengurus atau anggotanya terbukti terlibat jaringan terorisme dan 206 orang lainnya terlibat tindak pidana umum. Ketiga, dari sisi ideologis, pemerintah menyertakan bukti digital berupa rekaman video dukungan FPI terhadap ISIS, yang dinilai sebagai ancaman langsung dan nyata terhadap ideologi Pancasila.

Langkah tegas ini dinilai oleh para pakar, termasuk mendiang Azyumardi Azra, sebagai cerminan sikap keras negara yang bahkan tidak pernah diterapkan di era Orde Baru sekalipun terhadap ormas Islam. Tidak berhenti pada pembubaran fisik, eskalasi pelarangan ini dipertegas kembali melalui Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 1 Januari 2021.

Maklumat tersebut secara ketat melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan FPI di ruang digital. Langkah ini secara efektif memutus total jalur komunikasi publik serta melumpuhkan eksistensi digital organisasi tersebut.

Metamorfosis, Warisan, dan Refleksi Akhir Perjalanan FPI

Sebagai strategi kelangsungan hidup (survival strategy) pasca-pelarangan resmi oleh pemerintah, para tokoh utama FPI segera mengambil langkah adaptasi yang cepat. Hanya berselang beberapa jam setelah status hukumnya dicabut, mereka mendeklarasikan Front Persatuan Islam, yang kemudian bertransformasi menjadi Front Persaudaraan Islam.

Entitas baru ini tetap motori oleh figur-figur lama seperti Ahmad Shabri Lubis dan Munarman. Dalam evolusinya, wadah baru ini mengadopsi adagium “NKRI Bersyariah”. Berdasarkan analisis para pakar, narasi tersebut menunjukkan strategi yang “sedikit lebih lunak” dibandingkan organisasi seperti HTI. Dengan tetap menyematkan atribut “NKRI”, mereka mencoba berkompromi dengan sistem hukum formal guna menghindari benturan hukum langsung, meskipun secara substansi tetap memperjuangkan penerapan nilai-nilai syariat dalam bingkai negara. Metamorfosis ini menjadi bukti nyata bahwa kendati identitas hukum lamanya telah dicabut, basis ideologis dan jaringan massa mereka tetap bertahan dalam wujud yang baru.

Kelenturan organisasi ini dalam bertahan hidup melengkapi potret panjang 22 tahun perjalanan FPI, yang menjadi cerminan dari tantangan demokrasi multikultural di Indonesia. FPI hadir dengan dinamika yang sangat unik; di satu sisi mereka mampu menyentuh sisi emosional umat secara positif melalui respons cepat dalam aksi kemanusiaan dan bantuan bencana, namun di sisi lain secara konsisten menantang prinsip supremasi hukum melalui aksi-aksi vigilantisme.

Tindakan tegas negara yang akhirnya melarang FPI menandai babak baru dalam konstelasi hubungan antara ormas keagamaan radikal dan kekuasaan negara di Indonesia, sekaligus memperlihatkan batas toleransi kelayakan suatu gerakan di mata hukum.

Di balik segala kontroversi dan transformasi barunya, sejarah panjang FPI menyisakan sejumlah fakta historis yang menarik. Organisasi ini didirikan tepat pada hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 1998, demi menegaskan klaim patriotisme Islami mereka. Pada masa kejayaannya, mereka bahkan pernah mengklaim memiliki 1 juta laskar militan dengan total hingga 3 juta anggota di seluruh Indonesia.

Militansi massa ini terbukti dalam aksi sosial, seperti saat Tsunami Aceh, di mana FPI diakui sebagai salah satu ormas dengan evakuasi jenazah tercepat yang kerap melampaui koordinasi lembaga pemerintah. Ketangguhan pergerakan ini pula yang menyisakan catatan unik, di mana secara de jure FPI sebenarnya sudah kehilangan legalitas sejak 2019 karena SKT yang kedaluwarsa, namun aktivitasnya baru benar-benar dihentikan total oleh negara secara de facto pada akhir tahun 2020.

Pada akhirnya, fase kejatuhan hingga metamorfosis FPI memberikan pelajaran berharga bagi masa depan keberagamaan di tanah air. Sebagaimana dicatat oleh pakar sejarah Azyumardi Azra, tantangan terbesar negara ke depan bukanlah sekadar membubarkan atau membatasi sebuah organisasi di atas kertas. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat dapat mengelola dialog serta mengintegrasikan aspirasi keagamaan yang berkembang, agar energi politik dan spiritual tersebut tidak bermuara pada ekstremisme yang dapat merusak tenunan sosial serta persatuan bangsa.

Facebook Comments Box

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.