SUARAYASMINA.COM – Penerbitan buku Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam menuai kontroversi tajam di tengah masyarakat. Tak hanya memetik kritik akibat judulnya yang dinilai sensitif, publikasi ini kini diterpa isu serius terkait etika jurnalistik dan atribusi kepenulisan. Pasalnya, sejumlah tokoh keagamaan nasional terang-terangan mengaku nama mereka dicatut tanpa persetujuan.
Bunga rampai karya Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush’ab Muqoddas ini sejatinya telah diluncurkan sejak 26 Agustus 2025 dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS di Jakarta. Proyek penerbitan tersebut disebut-sebut digagas oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar. Meski demikian, mekanisme penghimpunan dan verifikasi naskah di balik layar kini justru memicu sorotan tajam.
Peringatan Dini dari Kiai Asep Saifuddin Chalim
Di tengah polemik yang terus berkembang, Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA., mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya telah memberikan peringatan kepada panitia penyusun sejak awal proses pembuatan buku.
Kiai Asep, yang tercantum sebagai salah satu kontributor resmi di halaman 336, menegaskan bahwa sejak awal ia meminta panitia untuk mengganti judul buku karena berpotensi memicu multitafsir di tengah masyarakat.
“Ketika panitia buku itu meminta tulisan kepada saya, saya sudah mengingatkan sejak awal agar judulnya diubah karena sangat sensitif,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) tersebut.
Ia menambahkan bahwa motif kesediaannya menulis tulisan tersebut murni didasari semangat dakwah, bukan pujian politik. Melalui tulisannya, Kiai Asep mendorong kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar mengambil ikhtibar dan keteladanan dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz—terutama dalam komitmen memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Deretan Gelombang Bantahan Pencatutan Nama
Peringatan mengenai sensitivitas buku ini terbukti saat draf dan daftar isinya beredar luas di media sosial. Alih-alih mendapat sambutan positif, daftar kontributor buku tersebut justru memicu gelombang bantahan keras dari satu per satu ulama besar yang namanya dicantumkan.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, menjadi salah satu tokoh yang secara tegas membantah keterlibatannya. Melalui sekretaris pribadinya, M. Sofwan Erce, Kiai Said menyayangkan penyebutan namanya lantaran tidak pernah menulis, menyusun, ataupun memberikan naskah untuk buku tersebut.
“Pencantuman nama beliau tidak dapat dimaknai sebagai bentuk keterlibatan,” tegas Sofwan, sembari mendesak agar nama KH Said Aqil segera dihapus (take down) dari seluruh publikasi.
Klarifikasi serupa datang dari Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Meski namanya tercatat di halaman 241 sebagai penulis artikel bertajuk “Visi Keislaman Prabowo Subianto: Moderasi, Keadilan dan Pembaharuan Dialektika Keagamaan”, TGB membantah hal itu secara singkat dan lugas melalui akun media sosialnya. “Saya tidak pernah kirim tulisan,” tulisnya.
Penolakan juga disampaikan oleh keluarga Pengasuh Pesantren Al-Falah Ploso Kediri, KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar (Gus Kautsar). Nama Gus Kautsar sebelumnya dicantumkan pada halaman 318 sebagai penulis bab “Dukungan Pesantren untuk Presiden Prabowo Subianto”. Sang istri, Ning Jazilah Annahdliyah, mengonfirmasi bahwa suaminya sama sekali tidak pernah menulis materi tersebut, apalagi memberikan izin untuk didaftarkan sebagai kontributor.
Sorotan Etika Penerbitan dan Atribusi Editorial
Rentetan bantahan dari para ulama besar ini menyingkap celah serius dalam tata kelola editorial dan etika penerbitan buku bunga rampai (anthology). Dalam standar akademik maupun publikasi pers, pencantuman nama seseorang sebagai penulis naskah mewajibkan adanya izin resmi berbasis informasi (informed consent).
Para pengamat menilai pengutipan ceramah, pidato, atau pernyataan publik seorang tokoh tidak bisa serta-merta diklaim sebagai tulisan pribadi tokoh tersebut tanpa konfirmasi (atribution error). Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi dan penjelasan terbuka dari pihak penyusun maupun inisiator buku mengenai mekanisme pengumpulan dan verifikasi naskah yang digunakan.
















