SUARAYASMINA.COM – Perkembangan gaya hidup modern turut memengaruhi konsep acara resepsi dan jamuan, salah satunya adalah kemunculan konsep standing party (pesta berdiri). Dalam acara seperti ini, para tamu umumnya menikmati hidangan prasmanan (buffet) tanpa disediakan kursi atau meja makan khusus.

Fenomena ini kerap memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai keabsahan hukum makan dan minum sambil berdiri, mengingat adanya sejumlah hadis yang melarang praktik tersebut. Secara komprehensif, para ulama fikih mendudukkan persoalan ini dengan melihat dalil-dalil yang ada secara integral, baik dari segi larangan maupun kebolehan.

Tinjauan Dalil Larangan: Makruh Tanzih

Dalam literatur hadis, terdapat beberapa riwayat yang secara eksplisit menunjukkan larangan makan dan minum sambil berdiri. Di antaranya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik ra.:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا». قَالَ قَتَادَةُ: فَقُلْنَا فَالأَكْلُ؟ فَقَالَ: ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

Dari Anas ra., dari Nabi saw.: Bahwasanya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qatadah berkata: “Kami bertanya, ‘Bagaimana dengan makan?’ Beliau menjawab: ‘Itu lebih buruk (atau lebih keji).'” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bahkan memberikan peringatan yang sangat kuat kepada orang yang minum sambil berdiri:

Advertisement

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدُكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِيءْ

“Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., beliau bersabda: ‘Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri; barang siapa yang lupa, hendaklah ia memuntahkannya.'” (HR. Muslim)

Berdasarkan teks di atas, sebagian ulama pada awalnya memandang larangan tersebut bermakna keras. Namun, mayoritas ulama menafsirkannya sebagai bentuk larangan kategori makruh tanzih (anjuran untuk ditinggalkan, bukan larangan yang sampai pada status haram), terutama karena didukung oleh dalil-dalil lain yang menunjukkan kebolehan.

Tinjauan Dalil Kebolehan: Menunjukkan Keharaman yang Gugur

Di sisi lain, terdapat sejumlah riwayat sahih yang membuktikan bahwa Nabi Muhammad saw. maupun para sahabat pernah melakukan aktivitas makan atau minum dalam posisi berdiri atau bahkan sambil berjalan. Hal ini sekaligus menjadi isyarat bahwa larangan sebelumnya tidak bersifat mutlak haram.

Riwayat dari Ibnu Abbas ra. menceritakan saat beliau melayani Rasulullah saw.:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَهَا وَهُوَ قَائِمٌ

“Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: ‘Aku memberi minum Rasulullah saw. dari air zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian pula keterangan dari sahabat Ibnu Umar ra. mengenai kebiasaan di masa Nabi saw.:

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَمْشِي، وَنَشْرَبُ قِيَامًا

“Kami biasa makan di masa Rasulullah saw. sambil berjalan, dan minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi, beliau menyatakan hadis ini hasan sahih)

Kompromi Ulama dan Konteks Standing Party

Menengahi perbedaan tampilan dalil-dalil tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim menjelaskan cara pandang para ulama mazhab:

قَالَ الْعُلَمَاءُ: وَالْأَحَادِيثُ الوَارِدَةُ فِي النَّهْيِ مَحْمُولَةٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ، وَالْأَحَادِيثُ الَّتِي فِعْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ بِحَرَامٍ، بَلْ هُوَ جَائِزٌ لِلْبَيَانِ، وَالْأَوْلَى الْجُلُوسُ

“Para ulama berkata: Hadis-hadis yang berisi larangan dipahami sebagai makruh tanzih (makruh yang tidak berdosa), dan hadis-hadis di mana Nabi saw melakukannya adalah dalil bahwa perbuatan tersebut tidaklah haram, melainkan boleh untuk menjelaskan hukum, dan duduk tetap lebih utama.

Berdasarkan konklusi fikih di atas, menghadiri dan menyantap hidangan dalam acara standing party di mana kursi sengaja tidak disediakan atau jumlahnya sangat terbatas dikategorikan sebagai bentuk hajah (kebutuhan mendesak yang disesuaikan dengan kondisi acara). Dengan adanya kebutuhan ini, hukum makruh berdiri menjadi gugur dan murni mubah (boleh dilakukan tanpa dosa).

Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan untuk memperhatikan adab sosial dan substansi acara tersebut. Jika dalam suatu perhelatan standing party masih tersedia ruang atau fasilitas tempat duduk, memilih untuk duduk tetap menjadi pilihan yang jauh lebih utama (afdhal) guna mengamalkan adab yang dicontohkan Rasulullah saw., di samping tetap menjaga diri dari sifat berlebihan (israf) serta batasan interaksi sosial yang sehat.

Di sisi lain, suasana standing party yang biasanya padat, bercampur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan secara bebas, serta mobilitas tinggi membuat seorang Muslim harus lebih waspada menjaga pandangan, kesopanan, dan batas interaksi.

Tanggung Jawab Penyelenggara: Menyediakan Fasilitas Duduk demi Kemudahan Adab

Kendati posisi berdiri dimaafkan karena tuntutan format acara, Islam sangat menghargai kenyamanan dan kelestarian adab bagi umatnya. Oleh karena itu, sudut pandang penyelenggara pesta juga memegang peranan penting.

Sudah sepatutnya bagi pihak yang mengadakan hajatan untuk tidak sekadar mengikuti tren global, tetapi juga memerhatikan kenyamanan tamu undangan yang beragama Islam. Menyediakan fasilitas tempat duduk—meskipun tidak dalam format meja makan formal yang kaku—merupakan bentuk ihsan (berbuat baik) dan penghormatan kepada para tamu.

Dengan menyediakan tempat duduk yang memadai, penyelenggara pesta tidak hanya memuliakan para tamu, tetapi juga membantu mereka mengamalkan sunnah adab makan dan minum dalam posisi duduk yang jauh lebih utama (afdhal) serta menyehatkan dari sisi medis. Fasilitas ini juga memberikan kenyamanan fisik yang sangat dibutuhkan, terutama bagi para lansia, ibu hamil, anak-anak, atau tamu yang kelelahan agar bisa menikmati jamuan dengan tenang.

Pada saat yang sama, kehadiran kursi-kursi tersebut turut menciptakan suasana acara yang lebih tertib dengan menghindari penumpukan kerumunan di satu titik, sehingga esensi silaturahmi dapat terjaga dengan lebih khidmat.

Sebagai kesimpulan, meskipun makan berdiri dalam standing party tidak berdosa karena darurat kondisi acara, ikhtiar pihak penyelenggara untuk tetap menyediakan kursi adalah langkah mulia. Hal ini menjembatani modernitas gaya pesta dengan keluhuran adab Islam, sehingga para tamu Muslim dapat memenuhi undangan dengan nyaman tanpa harus kehilangan kesempatan mengamalkan sunnah yang utama.

Facebook Comments Box

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.