SUARAYASMINA.com — Keinginan untuk memegang tampuk kepemimpinan seringkali memicu perdebatan etik dan teologis dalam dunia Islam. Di satu sisi, kepemimpinan adalah instrumen vital untuk menegakkan keadilan dan mengelola kemaslahatan publik. Namun di sisi lain, kepemimpinan juga dipandang sebagai amanah berat yang menuntut pertanggungjawaban dunia dan akhirat.

Pertanyaan fundamental yang kerap muncul, terutama saat perhelatan kontestasi politik—baik pemilu lokal seperti Pilkades dan Pilkada maupun nasional—adalah; Bolehkah seorang Muslim secara aktif mengajukan diri atau mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin dalam pandangan Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama fikih dan pakar hukum Islam memberikan penjelasan yang kaya, proporsional, dan tidak hitam-putih.

Antara Larangan Meminta Jabatan dan Keberanian Mengambil Peran

Secara tekstual, ajaran Islam menyajikan dua sudut pandang mengenai kepemimpinan yang tampak kontras, namun pada hakikatnya saling melengkapi. Di satu sisi, Islam menekankan prinsip kehati-hatian serta kerendahan hati dalam memandang jabatan. Di sisi lain, Islam membuka ruang bagi individu berniat mulia dan berkemampuan untuk mengambil tanggung jawab demi kemaslahatan umum.

Dalam sudut pandang pertama, Rasulullah saw secara eksplisit memberikan peringatan keras kepada mereka yang berambisi memburu atau meminta suatu jabatan. Dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi saw bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah ra:

Advertisement

“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta jabatan kepemimpinan. Sebab, jika engkau diberi jabatan itu karena memintanya, maka engkau akan dibebankan padanya (tanpa bantuan Allah). Namun, jika engkau diberi tanpa memintanya, engkau akan dibantu dalam melaksanakannya.”

Pesan mendasar dari hadis ini mengedepankan aspek tawadhu’ (kerendahan hati) dan kewaspadaan diri. Syariat mengkhawatirkan bahwa seseorang yang terlalu berambisi meraih kekuasaan rentan terjebak dalam sifat ‘ujub (kesombongan), kelalaian, hingga risiko penyalahgunaan wewenang saat berhasil mendudukinya.

Namun demikian, Islam tidak seutuhnya menutup pintu bagi pengajuan diri dalam panggung kepemimpinan. Al-Qur’an merekam jejak sejarah Nabi Yusuf ‘Alaihissalam ketika beliau menawarkan dirinya untuk mengelola perbendaharaan negeri Mesir:

“Dia (Yusuf) berkata: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan’.” (QS. Yusuf: 55)

Menjelaskan ayat tersebut, Imam Al-Qurtubi beserta mayoritas mufasir menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi dasar kebolehan bagi seseorang yang memiliki kompetensi tinggi untuk mengajukan diri memegang jabatan publik atau politik. Keberanian menawarkan diri ini menjadi sah—bahkan dianjurkan—ketika kondisi masyarakat membutuhkan figur yang bersih, jujur, serta ahli di bidangnya, terutama saat tidak ada figur lain yang sepadan untuk mengemban misi kemanusiaan dan keadilan tersebut.

Sintesis dari kedua pandangan ini menunjukkan keharmonisan ajaran Islam; larangan meminta jabatan berlaku ketika motifnya adalah ambisi pribadi, ego, atau egoisme kekuasaan. Sebaliknya, pengajuan diri diperbolehkan apabila didorong oleh ikhtiar menyejahterakan umat dan ditopang oleh kapabilitas yang nyata.

Dialektika Hukum Fikih: Rincian Kondisi Calon

Berdasarkan sintesis dari berbagai dalil syariat, para fuqaha merumuskan bahwa hukum mencalonkan diri dalam Islam tidak bersifat tunggal atau kaku. Hukum ini sifatnya dinamis (muthlaq-muqayyad), bergantung pada niat dasar, tingkat kualifikasi individu, serta konteks sosial-politik yang dihadapi. Keberagaman kondisi ini memetakan hukum mencalonkan diri ke dalam empat tingkatan utama: haram, makruh, boleh (mubah), hingga wajib.

Hukum haram berlaku bagi individu yang sadar betul akan ketidakmampuannya, tidak memiliki kapabilitas dasar untuk memimpin, atau memiliki niat buruk sejak awal. Seseorang yang mencalonkan diri demi memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya diri, melakukan korupsi, atau menzalimi masyarakat telah melakukan tindakan yang dilarang keras dalam agama karena mengkhianati amanat publik.

Sementara itu, hukum mencalonkan diri menjadi makruh apabila sebenarnya ada figur lain yang jauh lebih bertakwa, kapabel, dan kredibel untuk mengemban amanah tersebut. Jika dalam kondisi ini seseorang tetap memaksakan diri maju semata-mata demi mengejar status sosial, gengsi, atau kehormatan, tindakannya dinilai tidak disukai dalam syariat karena lebih menonjolkan ambisi pribadi dibanding maslahat umum.

Di sisi lain, tindakan ini berstatus boleh (mubah) bagi mereka yang memiliki kualifikasi setara dengan calon-calon lainnya. Selama niat yang mengiringinya murni untuk mendedikasikan keahlian dan kemampuannya demi kepentingan masyarakat luas (maslahah ‘ammah), maka mengajukan diri merupakan langkah hukum yang sah dan wajar dalam tata kelola publik.

Bahkan, hukum mencalonkan diri dapat naik menjadi wajib (fardhu ‘ain atau fardhu kifayah) dalam situasi kritis tertentu. Hal ini terjadi ketika di suatu daerah atau ruang publik hanya terdapat satu orang yang memiliki integritas dan kapabilitas, sementara calon-calon lainnya dikenal zalim, fasik, atau berpotensi merusak. Dalam kondisi mendesak ini, mencalonkan diri menjadi kewajiban moral dan agama guna mencegah terjadinya kemudaratan yang lebih besar (dar’ul mafasid) serta menyelamatkan kemaslahatan umat.

Kriteria Utama Pemimpin: Al-Qawiyul Amin

Dalam pandangan Islam, kelayakan seseorang untuk melangkah ke panggung politik tidak hanya diukur dari niat yang bersih, melainkan juga menuntut pemenuhan syarat material dan moral yang konkret. Landasan ini terangkum secara komprehensif dalam gagasan Al-Qur’an mengenai dua pilar utama kepemimpinan, yaitu al-quwwah dan al-amanah.

Pilar pertama, al-quwwah, merepresentasikan aspek kapasitas dan profesionalisme. Kriteria ini mencakup kecerdasan intelektual, ketegasan dalam mengambil keputusan, wawasan manajerial yang matang, kesiapan fisik, serta keahlian teknis yang relevan dengan bidang kepemimpinan yang dituju. Tanpa adanya al-quwwah, seorang pemimpin akan canggung dan tidak efektif dalam menjalankan roda pemerintahan serta menyelesaikan persoalan publik.

Pilar kedua, al-amanah, menjadi benteng integritas dan ketakwaan. Aspek ini melingkupi kejujuran moral, keadilan, ketidakserakahan, serta kesadaran spiritual yang mendalam bahwa kekuasaan sejatinya merupakan titipan Ilahi yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Integritas inilah yang menjaga seorang pemimpin agar tidak goyah oleh godaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk melangkah dan mencalonkan diri, seorang bakal calon wajib melakukan otokritik (muhasabah) secara jujur dan mendalam terhadap dirinya sendiri: Apakah kedua kriteria mutlak ini benar-benar telah terpenuhi dalam jiwanya, ataukah dorongan tersebut sekadar ambisi yang belum bertopang pada kapasitas dan integritas yang nyata?

Kesimpulan

Dalam pandangan Islam, mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin pada dasarnya tidak ditolak secara mutlak, tidak pula dibenarkan secara bebas tanpa syarat. Syariat memandang pengajuan diri dalam kontestasi politik modern sebagai instrumen yang dinamis, di mana kelayakannya sangat bergantung pada motif, kapasitas, serta etika yang menyertainya.

Di era politik modern, pengajuan diri bahkan dapat bertransformasi menjadi bentuk perjuangan (jihad siyasi) dan ibadah muamalah yang sangat mulia. Nilai ibadah ini dapat terwujud apabila pencalonan tersebut dilandasi niat yang lurus untuk mendedikasikan diri melayani masyarakat (khidmah), ditopang oleh kompetensi yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dijalankan melalui proses yang bermartabat—bebas dari praktik politik uang (money politics), penyebaran fitnah, maupun manipulasi simbol-simbol agama.

Sebaliknya, apabila pencalonan diri tersebut dituntun oleh dahaga kekuasaan, ambisi pragmatis, dan ego pribadi, maka jabatan yang diraih tidak akan mendatangkan keberkahan. Kekuasaan yang dikejar dengan cara-cara yang salah hanya akan berujung menjadi beban yang berat di dunia serta penyesalan yang mendalam di akhirat kelak.

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.