SUARAYASMINA.COM – Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan hukum atau kesepakatan sosial semata, melainkan sebuah ikatan yang kokoh dan suci (mitsaqan ghalizha). Ketika seseorang melangkah ke jenjang pernikahan, ia mengikat janji di hadapan Allah Swt. untuk saling menjaga, mengasihi, dan menutupi kekurangan satu sama lain.
Sayangnya, dinamika kehidupan dan godaan zaman sering kali menguji kekuatan ikatan tersebut. Salah satu ujian terberat yang kerap menghancurkan tatanan rumah tangga adalah perselingkuhan.
Perselingkuhan dalam Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, perselingkuhan dikategorikan sebagai tindakan yang sangat tercela dan tergolong dosa besar. Islam memandang perselingkuhan bukan hanya dari hasil akhirnya saja—seperti zina fisik—melainkan dari seluruh rangkaian proses dan perantara yang mengarah ke sana.
Larangan ini secara tegas tertuang dalam Al-Qur’an melalui surah Al-Isra’ ayat 32, yang berbunyi, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Ayat tersebut tidak hanya mengharamkan tindakan zina itu sendiri, tetapi juga menutup rapat semua perbuatan yang menjadi perantara kepadanya.
Rasulullah saw. dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim turut memperjelas bahwa setiap organ tubuh dapat melakukan zina—mata melalui penglihatan yang haram, lisan melalui ucapan yang merayu, serta hati melalui bayangan dan keinginan yang tidak halal. Tindakan seperti bertukar pesan mesra, berinteraksi secara rahasia, hingga membangun ikatan emosional romantis dengan non-mahram (meski berdalih sekadar teman curhat) pada hakikatnya merupakan zina kecil yang menjadi pintu masuk setan.
Selain mendekati zina, perselingkuhan juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pernikahan. Pernikahan sejatinya adalah ikatan suci yang menitipkan rasa aman, kehormatan, dan kepercayaan antar-pasangan. Mengkhianati kepercayaan tersebut dengan berpaling kepada orang lain melanggar perintah Allah dalam surah Al-Anfal ayat 27: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Akar Masalah dan Benteng Pencegahan Perselingkuhan dalam Islam
Perselingkuhan jarang terjadi secara mendadak, melainkan akumulasi dari celah spiritual dan emosional yang gagal dibentengi sejak awal. Keretakan ini kerap diawali oleh pudarnya rasa muraqabah—kesadaran bahwa Allah Maha Melihat—terutama saat melakukan interaksi privat di media sosial atau gawai.
Di saat yang sama, pengabaian terhadap batasan pergaulan (ikhtilath) di tempat kerja maupun lingkungan sosial membuat rasa canggung perlahan berganti menjadi keterikatan emosional yang tidak seharusnya. Kerentanan tersebut makin memuncak ketika komunikasi dalam rumah tangga tersumbat; kejenuhan atau kekecewaan yang dipendam tanpa penyelesaian terbuka akhirnya mendorong seseorang untuk mencari pelarian kepada pihak ketiga.
Untuk membentengi keutuhan rumah tangga, Islam memberikan panduan preventif yang sangat jelas dalam menjaga kesucian ikatan pernikahan. Langkah awal dimulai dengan menjaga pandangan (ghaddul bashar) serta memelihara kehormatan diri saat berinteraksi dengan lawan jenis, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Selain itu, penting untuk menutup celah khalwat dengan menghindari berduaan atau berkomunikasi secara intens dan privat tanpa adanya kebutuhan syar’i maupun profesional yang jelas.
Di dalam rumah tangga, pasangan suami istri dianjurkan untuk terus merawat hubungan mereka dengan memperbarui rasa cinta, memenuhi kebutuhan emosional dan biologis, serta menjadikan setiap dinamika pernikahan sebagai ladang ibadah. Seluruh ikhtiar tersebut kemudian disempurnakan dengan memperbanyak doa, memohon keteguhan hati dan perlindungan dari fitnah duniawi yang dapat merusak tatanan rumah tangga.
Langkah Pemulihan dan Panduan Syariat Saat Perselingkuhan Telanjur Terjadi
Bagi siapa saja yang telah terjerumus dalam dosa perselingkuhan, Islam tidak pernah menutup pintu perbaikan; selalu ada jalan kembali melalui pertobatan dan ikhtiar yang tulus selama nyawa belum sampai di kerongkongan. Alur pemulihan ini pada dasarnya terbagi menjadi dua kondisi utama, yakni ketika aib masih tersembunyi atau ketika aib tersebut telah terbongkar.
Jika aib masih tersembunyi dari pasangan maupun publik, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah bertobat dengan taubat nasuha—menghentikan hubungan haram secara total detik itu juga, menyesali perbuatan dengan tulus, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Dalam kondisi ini, berlaku prinsip sitrul ‘aura (menutup aib), di mana Rasulullah saw. melarang seseorang mengumbar dosa yang telah ditutupi oleh Allah Swt. (HR. Bukhari). Oleh karena itu, pelaku tidak perlu membeberkannya, melainkan cukup bertobat langsung kepada Allah Swt. dan membuktikan ikhtiarnya melalui perubahan akhlak yang nyata.
Sebaliknya, jika aib sudah terbongkar ke permukaan, proses pemulihan menuntut kebesaran jiwa untuk mengakui kesalahan secara jujur tanpa bersikap defensif apalagi mencari pembenaran dengan menyalahkan pasangan. Pihak yang bersalah harus menunjukkan komitmen transparansi total, seperti memberikan akses penuh pada media sosial dan gawai sebagai langkah nyata membangun kembali kepercayaan (tsiqah) yang telah runtuh.
Selain itu, pelaku wajib bersabar menghadapi dinamika trauma yang dialami pasangan—termasuk menerima luapan kemarahan, kesedihan, dan keraguan yang berulang—sebab memulihkan luka batin serta mengembalikan rasa aman membutuhkan waktu dan konsistensi yang tidak singkat.
Perselingkuhan pada hakikatnya merupakan ujian berat yang mengikis nilai-nilai suci pernikahan dalam Islam. Kendati demikian, Islam selalu mengajarkan keseimbangan antara ketegasan syariat dan keluasan rahmat-Nya; ia membentengi pernikahan dengan aturan yang menjaga kehormatan, tetapi tidak pernah menutup pintu perbaikan ketika manusia terjatuh.
Mencegah terjadinya celah tentu jauh lebih utama daripada mengobati dampak kerusakannya. Namun jika kesalahan telah terlanjur terjadi, pintu taubat nasuha dan ikhtiar untuk menata kembali hubungan tetap terbuka lebar bagi setiap hamba yang sungguh-sungguh ingin bertobat dan kembali ke jalan Allah Swt.











