Di kota kami, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, swike sudah sangat terkenal. Tapi mengapa Islam mengharamkan memakan swike (katak)?

Dijawab oleh Badiatul Muchlisin Asti
Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan

Suarayasmina.com | Swike atau olahan masakan dari katak sangat populer di Purwodadi, kendati di sejumlah kota lainnya juga banyak ditemui. Pertanyaan yang dikemukakan adalah mengapa Islam mengharamkan swike?

Katak Binatang Amfibi

Terkait penyebab katak diharamkan dalam syariat Islam, ada sejumlah dalil yang dikemukakan. Di antaranya ada ulama yang menyatakan bahwa katak diharamkan karena termasuk hewan yang hidup di dua alam (air dan darat). Ada juga yang menyatakan karena daging katak itu khabits (buruk).

Masykur Khoir dalam Risalah Hayawan menyatakan, “Binatang yang hidup di darat dan di air masuk kategori binatang amfibi, seperti katak, buaya, ular, penyu, kepiting, dan lain-lain. Menurut para ulama, daging dari binatang jenis amfibi itu kotor, oleh sebab itu hukumnya haram.”

Larangan Membunuh Katak

Dalil valid lain terkait pengharaman memakan katak adalah karena adanya larangan membunuh katak dari Rasulullah Saw. Hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Ustman Al-Quraisyi ra menyatakan:

أَنَّ طَبِيباً سَأَلَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ اَلضِّفْدَعِ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ, فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا

Bahwasannya ada seorang tabib bertanya kepada Rasulullah Saw tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i).

Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam menyatakan bahwa dari hadis ini dapat diambil kesimpulan bahwa haram memakan katak karena kalau halal, tentu boleh dibunuh.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu menyatakan, jumhur ulama selain Malikiyah (mazhab Maliki) menyatakan hukum (memakan) katak tidak halal. Dalilnya didasarkan pada adanya larangan dari Rasulullah Saw untuk membunuh katak.

Jika katak memang halal dimakan, niscaya beliau tidak akan melarang membunuhnya. Sementara mazhab Maliki menghalalkan makan katak karena tidak adanya dalil  yang (dengan tegas dan jelas) menyatakannya terlarang.

Kesimpulan

Dengan demikian, dalil pengharaman swike tidak sekadar alasan karena katak termasuk kategori binatang amfibi dan khabits, melainkan karena adanya larangan membunuh katak dari Rasulullah Saw.

Imam Syafi’i dan pengikutnya menyatakan, “Sesuatu yang dilarang dibunuh, diharamkan untuk dikonsumsi. Sebab, andaikata dihalalkan, tidak dilarang untuk dibunuh.” Wallahui a’lam. (Sy)

Facebook Comments Box

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.