Bagaimana hukum daging hewan hasil perkawinan silang antara dua binatang yang berbeda semisal Blengong yang terkenal di daerah Brebes dan Tegal? Halal atau haram? Terima kasih atas jawabannya.
Dijawab oleh Badiatul Muchlisin Asti
Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan
Suarayasmina.com | Blengong adalah sejenis unggas hasil perkawinan silang antara bebek (itik) dan entog, sehingga memunculkan unggas baru bernama blengong. Blengong sangat terkenal di Brebes dan Tegal. Di kedua daerah itu, daging blengong diolah menjadi ragam kuliner lezat seperti sate blengong dan kupat blengong.
Lalu bagaimanakah hukum mengonsumsi hewan hasil persilangan seperti daging blengong?
Hukum Daging Blengong
Para ulama sepakat bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan silang dua jenis binatang yang sama-sama halal, maka halal pula hukum mengonsumsinya.
Blengong adalah hasil perkawinan silang dua unggas, yakni bebek dan entog, yang keduanya sama-sama jenis unggas yang thayyib (baik) dan halal dikonsumsi. Karena itu, sudah barang tentu, mengonsumsi daging blengong hukumnya halal.
Hewan hasil persilangan yang diharamkan adalah hewan yang lahir dari perkawinan silang antara hewan yang halal dimakan dan hewan yang haram dimakan, atau kedua-duanya hewan yang haram dimakan.
Kaidah Fiqh Hewan Hasil Persilangan
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu menyatakan, “Diharamkan memakan hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang tidak boleh dimakan, contohnya bighal yang merupakan peranakan antara keledai dan kuda maupun peranakan keledai liar dan keledai jinak.”
“Alasannya adalah karena statusnya sebagai makhluk yang dihasilkan dari perkawinan hewan yang boleh dan yang tidak boleh dimakan, sehingga sisi keharamannya lebih kuat, berdasarkan pada penerapan kaidah pokok yang berbunyi: sesuatu yang terlarang lebih didahulukan dari sesuatu yang dibolehkan.”
Demikian menjadi jelas terkait hukum mengonsumsi daging blengong. Wallahu a’lam. (Sy)












