Dijawab oleh Badiatul Muchlisin Asti
Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan

Suarayasmina.com | Puasa sunah enam hari di bulan Syawal memiliki keutamaan yang besar karena menggenapi pahala puasa Ramadan hingga setara dengan puasa setahun penuh. Sebagaimana hadits:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa berpuasa di bulan Ramadan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang masa. (HR. Jama’ah ahli hadis selain Bukhari dan an-Nasa’i).

Diutamakan Membayar Utang Puasa Terlebih Dahulu

Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Latha’iful Ma’arif menyatakan, orang yang punya utang puasa Ramadan hendaknya terlebih dahulu menunaikan utang puasanya di bulan Syawal, agar tanggungannya lebih cepat selesai. Dan membayar utang ini lebih diutamakan daripada berpuasa Syawal terlebih dahulu.

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang punya utang puasa wajib apakah ia boleh berpuasa sunah sebelum melunasinya?

Menurut Ibnu Rajab Al-Hanbali, jika memakai pendapat mereka yang membolehkan berpuasa sunah sebelum melunasi puasa wajib, niscaya tujuan dari puasa enam hari di bulan Syawal tidak dapat tercapai. Kecuali jika telah menyempurnakan puasa Ramadannya, barulah setelah itu ia menyusulnya dengan puasa enam hari di bulan Syawal.

Oleh sebab itu, orang yang punya utang puasa Ramadan dan mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal, ia tidak mendapatkan pahala yang berlaku bagi orang yang puasa bulan Ramadan dan mengikutinya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal.

Sebab ia belum menyempurnakan jumlah puasa Ramadan yang harus dipenuhi.

Tidak diragukan lagi, ia juga tidak berhak memperoleh pahala puasa setahun penuh manakala ia tidak puasa di bulan Ramadan karena suatu uzur, lalu sebelum melunasinya, ia berpuasa Syawal terlebih dahulu.

Masih menurut Ibnu Rajab Al-Hanbali, siapa yang melunasi utang Ramadan di bulan Syawal, kemudian mengikutinya dengan puasa sunah enam hari setelah tanggungannya selesai, itu adalah tindakan yang baik.

Sebab ia berarti telah menyempurnakan puasa Ramadan dan mengikutinya dengan puasa Syawal selama enam hari.

Keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal tidak ia peroleh ketika ia sedang melunasi utangnya, sebab puasa Syawal enam hari hanya berlaku setelah jumlah puasa Ramadan disempurnakan.

Kebolehan Mendahulukan Puasa Syawal

Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ menyatakan, zahir hadits yang menjelaskan keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal menunjukkan bahwa keutamaan puasa sepanjang masa itu berkaitan dengan puasa Ramadan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, sehingga puasa Syawal ini tidak bisa didahulukan dari mengganti (utang) puasa Ramadan.

Akan tetapi boleh juga dikatakan maksud sabda Nabi “Kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari” itu adalah ungkapan biasa, tidak ada pengertian khusus.

Sehingga berdasarkan pemahaman ini, menurut Abu Malik Kamal, dibolehkan berpuasa sunah enam hari di bulan Syawal sebelum melunasi utang puasa Ramadan, terutama ketika bulan Syawal hampir habis dan dia masih harus membayar utang puasanya.

Pendapat ini selaras dengan pendapat yang membolehkan mengamalkan puasa Syawal terlebih dahulu karena mengganti utang puasa Ramadan kesempatan waktunya lebih longgar hingga bulan Sya’ban. Maka, bila seseorang khawatir kehilangan momentum berpuasa Syawal, menurut pendapat ini, ia boleh mendahulukan puasa Syawal ketimbang mengganti utang puasanya.

Syekh Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Ash-Shiam menyatakan, tidaklah dianggap berdosa orang yang mengakhirkan pelaksanaan qadha sepanjang pada hatinya tetap berniat untuk mengqadha, karena kewajiban qadha bersifat longgar, sehingga ia boleh saja melaksanakan puasa sunah sebelum mengqadha. Demikianlah pandangan yang sahih.

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan:

Pertama; mendahulukan mengganti atau mengqadha utang puasa Ramadan lebih utama, sesuai kaidah umum bahwa melakukan kewajiban didahulukan daripada melakukan ibadah yang sifatnya anjuran (sunah).

Kedua; bila ingin mendapatkan pahala puasa setahun sesuai maksud hadits, yang utama dan keluar dari perbedaan pendapat adalah dengan cara mengganti utang puasa Ramadan terlebih dahulu, setelah puasa Ramadan sempurna tanpa utang, baru melakukan puasa Syawal. Sesuai yang disampaikan Ibnu Rajab Al-Hanbali.

Ketiga; bila tidak memungkinkan mengqadha puasa secara penuh di bulan Syawal, maka bisa memilih opsi kedua dengan melakukan puasa Syawal terlebih dahulu, baru kemudian mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkannya karena uzur. Sesuai yang disampaikan Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.

Semoga uraian ini bermanfaat. Wallahu a’lam.

Facebook Comments Box

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.