Saya pernah mendengar ada kalangan yang mengharamkan mengonsumsi lele dan belut karena termasuk ikan yang tidak bersisik. Mohon penjelasannya?
Dijawab oleh Badiatul Muchlisin Asti
Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia (Yasmina) Grobogan
Suarayasmina.com | Lele dan belut termasuk jenis binatang air yang banyak dikonsumsi masyarakat Muslim Indonesia. Benarkah keduanya haram karena termasuk jenis ikan yang tidak bersisik?
Kaidah dalam Fiqh Syiah
Sejauh yang saya tahu, pengharaman mengonsumsi ikan yang tidak bersisik berasal dari kalangan Syiah.
Sayyid M.H. Thabathaba’i (ulama Syiah) dalam sebuah kitabnya menyatakan, “Dari binatang-binatang laut dan air tawar, hanya burung-burung air dan ikan yang bersisik saja yang boleh dimakan. Binatang-binatang yang lain seperti belut, ikan kaviar, kura-kura, anjing laut, dan ikan lumba-lumba, tidak boleh dimakan.”
Lele dan belut termasuk jenis ikan yang tidak bersisik, karena itu keduanya tentu termasuk ikan yang diharamkan oleh kalangan Syiah.
Soal haramnya lele, almarhum Jalaluddin Rakhmat, salah satu tokoh Syiah di Indonesia, dalam bukunya yang berjudul Jalaluddin Rakhmat Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer (1998) menyatakan:
“Hewan-hewan air yang tidak bersisik, seperti lele, tidak boleh dimakan. Saya sekarang tidak memakan ikan lele padahal dulu kesenangan saya. Cumi-cumi tidak bersisik. Ikan-ikan yang tidak bersisik, menurut mazhab Ja’fari, haram.”
Mazhab Ja’fari adalah salah satu mazhab dalam Syiah.
Ikan Bersisik dalam Fiqh Sunni
Namun kaedah pengharaman itu tidak dikenal dalam literatur fiqh ulama Sunni (ahlus sunnah waljamaah). Para ulama ahlussunnah sepakat akan halalnya semua ikan yang hidup di air.
Syekh Yusuf Qaradhawi dalam al-Halal wa al-Haram fi al-Islam menjelaskan, binatang laut—yakni binatang yang hidup dalam air—semuanya halal, di mana pun dia berada, baik yang diambil dari dalam air dalam keadaan hidup maupun sudah menjadi bangkai, baik terapung maupun tidak terapung, baik berupa ikan maupun binatang lain seperti anjing laut, babi laut, atau lainnya, terlepas apakah yang menangkapnya itu Muslim ataupun non-Muslim.
Lebih jauh Syekh Qaradhawi menyatakan, Allah memberikan keleluasaan kepada hamba-hamba-Nya dengan memperbolehkan semua binatang laut, tanpa mengharamkan suatu jenis tertentu, dan tanpa mensyaratkan penyembelihan seperti halnya binatang lainnya.
Bahkan Allah menyerahkan sepenuhnya kepada manusia untuk membunuh dan mempergunakannnya sesuai dengan keperluannya, dengan tidak menyakitinya sedapat mungkin.
Allah berfirman:
وَهُوَ ٱلَّذِى سَخَّرَ ٱلْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا۟ مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا
“Dan Dia-lah Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan).” (QS. An-Nahl: 14).
Firman-Nya lagi:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Maidah: 96).
Allah memberlakukan firman-Nya ini, kata Syekh Qaradhawi, secara umum dan tidak ada yang dikhususkan sama sekali.
Pengecualian Ikan yang Beracun
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam Kitab Sabilal Muhtadin menjelaskan, “Semua binatang air ialah yang tidak hidup terkecuali di dalam air, maka halal dimakan atau juga dapat hidup di darat tetapi tidak lama, baik dari jenis ikan seperti yang sudah dikenal atau lainnya, baik dagingnya timbul atau tenggelam, sekalipun bentuknya menyerupai binatang darat yang haram dimakan seperti bentuk anjing, babi, dan sebagainya. Maka, halal dimakan tanpa melihat kepada cara matinya, terkecuali kalau mempunyai racun seperti ikan buntal atau merusak kesehatan, baik tubuh atau akal.”
Lele dan belut termasuk jenis ikan yang hidup di air dan secara umum aman dikonsumsi, karena itu status hukumnya halal dikonsumsi. Wallahu a’lam. (Sy)












