SUARAYASMINA.COM – Dalam pandangan Islam, busana bukan sekadar balutan kain pelindung tubuh dari cuaca, melainkan cerminan dari keimanan, kehormatan, dan kedalaman moral seorang Muslimah. Di tengah arus globalisasi dan ekspansi industri mode modern yang kerap mereduksi nilai wanita sebatas estetika visual, ajaran Islam hadir memberikan koridor hukum serta panduan etis yang jelas untuk menjaga martabat wanita agar tetap terhormat.

Ajaran Islam menyoroti adanya keterkaitan erat antara dinamika sosial-budaya dengan degradasi moral masyarakat. Di era kontemporer, arus budaya populer, algoritma media sosial, dan gaya hidup konsumeristis kerap melenakan publik melalui suguhan konten serta hiburan yang memanjakan hawa nafsu dan kesenangan sesaat. Pengondisian ini secara perlahan menumpulkan kepedulian terhadap isu-isu sosial dan nilai spiritual yang mendasar. Akibatnya, timbul dekadensi moral di tengah masyarakat—salah satunya tercermin dari tren berbusana yang kian mengabaikan nilai-nilai kesopanan dan syariat.

Lima Kriteria Busana Muslimah yang Syar’i

Kajian fiqih Islam menetapkan bahwa agar suatu pakaian dikategorikan memenuhi standar syar’i, busana tersebut harus memenuhi lima kriteria utama secara utuh dan komprehensif. Ketentuan mendasar yang pertama adalah kewajiban menutupi seluruh bagian tubuh, kecuali anggota badan yang secara khusus dikecualikan dalam Al-Qur’an melalui firman Allah Swt. mengenai bagian “yang biasa tampak darinya”.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya…..’”  (QS. An-Nur: 31)

Mayoritas ulama sepakat bahwa pendapat yang paling kuat (rajih) dalam menafsirkan pengecualian ini adalah bagian wajah dan kedua telapak tangan.

Advertisement

Kriteria kedua berfokus pada ketebalan serta kerapatan bahan pakaian. Busana yang dikenakan tidak boleh berbahan tipis, transparan, ataupun tembus pandang yang dapat memperlihatkan warna kulit dan bentuk tubuh di baliknya.

Prinsip ini ditegaskan dalam riwayat Ummul Mu’minin Aisyah ra., ketika beliau menerima kunjungan wanita-wanita dari Bani Tamim yang mengenakan pakaian tipis. Beliau lantas menegur mereka, “Jika kalian adalah perempuan mukminat, maka bukan ini pakaian perempuan mukminat.” Teguran serupa juga disampaikan Aisyah ra. saat melihat seorang pengantin muda mengenakan kerudung transparan, “Tidaklah dikatakan beriman kepada surat An-Nur, perempuan yang mengenakan kerudung ini.”

Kriteria ketiga menekankan pentingnya kelonggaran bentuk busana. Pakaian yang tidak transparan sekalipun tetap diharamkan apabila potongannya sangat ketat hingga menonjolkan bagian-bagian tubuh yang dapat memikat pandangan, seperti dada, pinggul, maupun lekuk tubuh lainnya.

Dalam peradaban modern, maraknya tren busana yang memamerkan lekuk tubuh di panggung peragaan mode (catwalk) pada hakikatnya dinilai sama dengan bertelanjang, bahkan berdampak lebih menggoda dibandingkan sekadar mengenakan pakaian tipis.

Kriteria keempat dan kelima berkaitan dengan batasan gender serta identitas keagamaan. Islam melarang wanita mengenakan pakaian yang secara khusus dirancang atau diidentikkan sebagai pakaian laki-laki, seperti celana khusus pria pada umumnya. Larangan ini sejalan dengan ketetapan Rasulullah Saw. yang melaknat wanita yang menyerupai laki-laki maupun sebaliknya. Selain itu, seorang Muslimah juga dilarang sengaja meniru model pakaian yang menjadi ciri khas keagamaan atau kebudayaan khusus kaum kafir, baik Yahudi, Nasrani, maupun musyrikin.

Larangan ini berlandaskan pada prinsip menjaga kemandirian serta kebanggaan identitas umat Islam, sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka.”

Hadits tentang “Kasiyat Aariyat” (Berpakaian tetapi Telanjang)

Peringatan keras mengenai penyimpangan tata cara berbusana ini diabadikan secara tegas dalam sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, An-Nasai, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban melalui Abu Hurairah ra., “Ada dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka namun saya belum melihatnya: Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk mencambuk orang lain, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, menggoda dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan bau wanginya, meskipun semerbak baunya dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”

Di dalam hadits tersebut, beliau menceritakan keberadaan dua golongan penghuni neraka yang belum pernah beliau lihat sebelumnya, yaitu kaum yang membawa cambuk menyerupai ekor sapi untuk menzalimi orang lain, serta kelompok wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang.

Wanita-wanita tersebut digambarkan suka menggoda, berjalan berlenggak-lenggok, dan menata rambut di atas kepala mereka hingga tampak miring menyerupai punuk unta. Sebagai ancaman berat, Rasulullah Saw menegaskan bahwa mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak dapat mencium harum baunya, padahal aroma wangi surga dapat tercium dari jarak perjalanan yang sangat jauh.

Secara eksplisit, frasa “berpakaian tetapi telanjang” merujuk pada kondisi wanita yang secara fisik memang mengenakan kain di tubuhnya, namun pakaian tersebut gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai penutup aurat. Hal ini terjadi karena busana yang mereka pakai dibuat sangat tipis, transparan, atau berpotongan amat ketat sehingga tetap memperlihatkan warna kulit maupun lekuk tubuh di baliknya.

Sementara itu, perumpamaan kepala yang menyerupai “punuk unta” mengkritik kebiasaan menumpuk rambut, memasang sanggul berlebihan, atau menyambung rambut buatan di atas kepala agar terlihat lebih anggun dan menarik perhatian. Fenomena ini sangat relevan dengan realitas modern saat ini, di mana perawatan dan kreasi tatanan rambut untuk memikat pandangan telah menjadi tren luas yang banyak dilakukan di salon-salon kecantikan.

Menjaga Kewibawaan, Sikap, dan Tutur Kata

Kesucian busana yang dikenakan seorang Muslimah tidak dapat berdiri sendiri tanpa disempurnakan oleh keluhuran akhlak dan kewibawaan saat berinteraksi di ruang publik. Keindahan fisik dan kerapatan pakaian akan kehilangan esensinya apabila tidak diimbangi dengan penjagaan sikap diri yang terhormat.

Oleh karena itu, ajaran Islam menekankan agar setiap Muslimah senantiasa menghindari gaya berjalan yang dibuat-buat, gerakan tubuh yang terkesan memamerkan diri, maupun dandanan wajah berlebihan yang dirancang khusus untuk memikat perhatian lawan jenis.

Penjagaan kehormatan ini juga merambah ke dimensi tata bahasa dan intonasi suara ketika berkomunikasi. Islam mengatur agar seorang wanita tidak merendahkan, melunakkan, atau memanjakan nada suaranya saat berbicara dengan laki-laki bukan mahram. Hal ini bertujuan untuk menutup rapat celah timbulnya prasangka, syahwat, maupun harapan negatif dari orang-orang yang memiliki penyakit di dalam hatinya.

Ketentuan etis ini ditegaskan langsung oleh Allah Swt dalam Surah Al-Ahzab ayat 32, “Maka janganlah kalian merendahkan suara (dalam berbicara) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya…

Pada akhirnya, mematuhi syariat dalam berbusana bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan wujud perlindungan dan penghormatan tertinggi Islam terhadap kaum wanita. Ketika seorang Muslimah mengenakan busana yang longgar, tidak transparan, serta menjaga kehormatan sikap dan tutur katanya, ia sedang menegaskan identitas dirinya sebagai hamba Allah yang bermartabat tinggi.

Di tengah arus zaman yang terus berubah dan penuh dengan godaan tren sesaat, konsistensi dalam menjaga tata cara berbusana yang syar’i menjadi benteng pertahanan moral yang sangat berharga. Semoga setiap Muslimah senantiasa diberikan kekuatan dan keistiqamahan untuk menjadikan pakaian serta perilakunya sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya dan meraih keridaan-Nya.

Referensi:
Dr. Yusuf Qaradhawi, Halal Haram dalam Islam.

Facebook Comments Box

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.