SUARAYASMINA.COM – KH. MA. Sahal Mahfudh merupakan pilar intelektual Nahdlatul Ulama (NU) yang berhasil merekonstruksi paradigma hukum Islam di Indonesia. Kelahiran beliau di Desa Kajen, Pati, pada 17 Desember 1937, menempatkan beliau dalam episentrum tradisi santri yang sangat kuat. Desa Kajen bukan sekadar permukiman, melainkan laboratorium intelektual di mana otoritas keagamaan dan semangat perjuangan sosial menyatu. Kematangan kepemimpinan beliau berakar pada kedalaman tradisi tafaqquh (pendalaman ilmu) dan tawarru’ (integritas moral) yang diwariskan secara turun-temurun.
Secara genealogi, beliau memiliki silsilah yang sangat mulia. Melalui garis ayah, beliau adalah keturunan ketujuh dari Syekh Ahmad Mutamakkin, ulama legendaris abad ke-18. Ayah beliau, KH. Mahfudz bin Abd. Salam Al-Hafidz, adalah seorang ulama wira’i dan ahli ushul yang wafat pada 1944. Melalui garis ibu, beliau adalah keturunan kedelapan Syekh Mutamakkin; ibundanya, Hj. Badi’ah, adalah putri Raden Nyai Hafshoh binti Kiai Ma’sum bin Kiai Sholeh bin Kiai Asnawi Sepuh bin Nyai Jiroh binti Nyai Alfiyah (Nyai Godek) binti Syekh Ahmad Mutamakkin.
Ujian besar menimpa Kiai Sahal di usia belia; beliau menjadi yatim pada usia 7 tahun dan piatu setahun kemudian. Kehilangan figur orang tua di masa kritis ini secara psikologis menempa kemandirian yang luar biasa. Pengasuhan kemudian beralih kepada pamannya, KH. Abdullah Salam, yang menerapkan “mentorship tanggung jawab sosial”. Alih-alih mendikte, Kiai Abdullah memberi kebebasan terkendali yang memaksa Sahal muda untuk disiplin secara mandiri, sebuah fondasi yang kelak membentuk karakter intelektualnya yang otonom.
Hubungan kekerabatan Kiai Sahal memetakan sebuah jaringan elit yang sangat kuat di kalangan ulama Nusantara. Dalam silsilah keluarga terdekat, beliau memiliki hubungan darah yang erat dengan tokoh-tokoh penting Nahdlatul Ulama (NU). Salah satunya adalah KH. Bisri Syansuri, salah satu pendiri sekaligus Rais Aam PBNU, yang merupakan saudara sepupu dari ayah beliau. Selain itu, pembentukan karakter dan spiritualitas Kiai Sahal tidak lepas dari peran KH. Abdullah Salam, paman sekaligus guru kunci yang menanamkan cita-cita serta visi hidup yang tinggi sejak masa mudanya.
Jaringan kekerabatan ini semakin kokoh dan meluas melalui ikatan pernikahan di dalam lingkaran organisasi dan pesantren. Adik perempuan beliau, Hj. Fadhilah, menikah dengan KH. Rodli Sholeh, seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai Wakil Rais Aam PBNU. Pernikahan ini secara langsung memperkuat tautan organisatoris struktural dan kultural di dalam internal keluarga besar mereka.
Hubungan genealogis intelektual ini juga menghubungkan Kiai Sahal secara dekat dengan mantan Presiden RI sekaligus tokoh ikonik NU, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kiai Sahal merupakan paman Gus Dur melalui jalur sang istri, Dra. Hj. Nafisah binti KH. Abdul Fatah Hasyim, yang dinikahinya sekitar tahun 1968/1969. Hj. Nafisah sendiri merupakan sepupu dari Gus Dur, sehingga hubungan ini kian menegaskan posisi strategis Kiai Sahal di pusat inti jaringan ulama Nusantara.
Akar tradisi dan tempaan kemandirian ini menjadi modal utama saat beliau memulai pengembaraan intelektualnya mencari mata air ilmu di berbagai belahan Nusantara dan Tanah Suci.
Rekonstruksi Perjalanan Intelektual
Kiai Sahal mentransformasi diri dari santri tradisional menjadi pemikir kontemporer melalui pendidikan multidisiplin yang terukur. Beliau tidak sekadar “mengaji”, tetapi melakukan studi kritis terhadap teks-teks klasik untuk ditarik ke dalam realitas sosial.
Perjalanan intelektual KH. MA. Sahal Mahfudh dimulai di tanah kelahiran beliau, tepatnya di Perguruan Islam Mathali’ul Falah (PIM) Kajen pada tahun 1943 hingga 1953. Di lembaga ini, beliau berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan Ibtidaiyyah dan Tsanawiyah. Tidak hanya mendalami ilmu agama, Sahal muda juga aktif mengambil kursus ilmu-ilmu umum seperti filsafat, psikologi, bahasa Inggris, dan tata negara. Kombinasi pendidikan ini membekali beliau dengan wawasan metodologi modern yang kuat sejak usia dini.
Untuk memperdalam spiritualitas dan pemahaman fikihnya, beliau melanjutkan rihlah ilmiah ke Pesantren Bendo, Kediri, dari tahun 1953 hingga 1957. Di bawah bimbingan langsung KH. Muhajir, Kiai Sahal mendalami kitab tasawuf monumental Ihya Ulumuddin serta kitab fikih tingkat tinggi seperti Fathul Wahab. Di pesantren ini pula beliau menyerap nilai-nilai ketawaduan yang mendalam, terinspirasi dari keteladanan sang guru yang tidak pernah menjawab persoalan hukum tanpa merujuk langsung pada kitabnya.
Pengembaraan keilmuan beliau kemudian berlanjut ke Pesantren Sarang, Rembang, pada periode 1957 hingga 1960. Berguru kepada ulama kharismatik KH. Zubair Dahlan, Kiai Sahal berhasil menguasai disiplin ilmu Ushul Fiqh dan Balaghah dengan sangat matang. Kecerdasan beliau yang menonjol di Sarang terbukti dengan kepercayaan yang diberikan untuk mengajar kitab Ghayatul Wushul, sebuah kitab ushul fiqh yang berbobot tinggi, di mana beliau juga mulai aktif menyusun catatan-catatan kritis (hasyiyah).
Puncak dari rihlah akademis Kiai Sahal terjadi pada tahun 1962 ketika beliau menimba ilmu di Mekah kepada Syaikh Yasin al-Fadani, seorang ulama besar yang dijuluki Musnid ad-Dunya. Menariknya, sebelum bertemu secara fisik, Sahal muda telah melakukan murosalah (korespondensi) selama 1,5 tahun yang berisi sanggahan dan diskusi kritis terhadap karya-karya Syaikh Yasin. Kekaguman akan kealiman Sahal muda membuat Syaikh Yasin kerap meminta beliau duduk di sampingnya untuk ikut menjawab berbagai pertanyaan dari ulama internasional yang datang berkunjung.
Metodologi belajar beliau bertumpu pada muthala’ah (membaca mandiri) yang sangat disiplin. Dengan koleksi 1.800 buku mencakup agama, psikologi, hingga novel detektif, beliau menepis ketergantungan pada “ilmu laduni” yang bersifat mistis. Bagi beliau, kedalaman ilmu adalah hasil kerja keras pembacaan yang konsisten. Kematangan hasil pengembaraan ini kelak menjadi instrumen utama dalam memimpin institusi pendidikan.
Kepemimpinan di Institusi Pendidikan dan Masyarakat Lokal
Kepemimpinan Kiai Sahal di tingkat lokal mencerminkan visi demokratis dan pemberdayaan. Beliau mengubah wajah pesantren dari menara gading menjadi agen perubahan sosial.
Sejak memegang estafet kepemimpinan sebagai pengasuh Pesantren Maslakul Huda pada tahun 1963 dan kemudian menjabat sebagai Rektor INISNU (sekarang UNISNU) Jepara, Kiai Sahal melakukan berbagai terobosan penting. Beliau menerapkan inovasi manajemen yang revolusioner dengan memperkenalkan konsep “Manajemen Sambatan” serta paradigma “Siapa Membesarkan Apa”.
Melalui prinsip ini, beliau menekankan dengan tegas bahwa seorang pengurus atau pengelola harus fokus untuk membesarkan institusi, bukan justru mencari penghidupan dari institusi tersebut. Berkat nilai ketulusan berkhidmah yang ditanamkan ini, UNISNU mengalami lompatan perkembangan yang sangat pesat, berkembang dari yang awalnya hanya memiliki 84 mahasiswa hingga melonjak menjadi 3.600 mahasiswa lengkap dengan fasilitas yang modern.
Di sisi lain, visi kepemimpinan beliau juga menyasar pada modernisasi kurikulum pendidikan Islam. Melalui Perguruan Islam Mathali’ul Falah (PIM) dan Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA), Kiai Sahal berhasil mengintegrasikan nilai-nilai luhur sistem pesantren dengan perencanaan pendidikan yang sistemik dan terukur.
Beliau meyakini bahwa transformasi lembaga pendidikan harus dimulai dari pembenahan kurikulum yang visioner serta tata kelola administrasi yang rapi. Langkah strategis ini diambil demi mencetak generasi lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki integritas tinggi yang berlandaskan karakter tafaqquh (pendalaman ilmu agama) dan tawarru’ (kehati-hatian dalam bersikap dan menjaga diri).
Keberhasilan mengelola institusi lokal ini menjadi bukti nyata bahwa teori fikihnya dapat dioperasikan secara manajerial sebelum akhirnya dibawa ke kancah nasional.
Kiprah Organisasi: Menakhodai NU dan MUI
Di panggung nasional, Kiai Sahal dikenal luas sebagai penjaga marwah organisasi yang kokoh. Beliau dengan tegas memposisikan ulama sebagai otoritas moral tertinggi yang tidak boleh tunduk pada intervensi kekuasaan maupun arus politik praktis. Prinsip ini beliau ejawantahkan dengan sangat kuat selama menjabat sebagai Rais Aam PBNU periode 1999–2014.
Terpilihnya beliau dalam tiga Muktamar berturut-turut—yakni di Lirboyo, Solo, dan Makassar—menjadi bukti besarnya kepercayaan warga Nahdliyin. Sepanjang masa khidmahnya, beliau berhasil menjaga independensi NU di tengah guncangan dinamika politik pasca-Reformasi, sekaligus memastikan organisasi tetap tegak lurus pada khitah pengabdian umat.
Salah satu bukti nyata keberanian beliau teruji dalam peristiwa defiansi terhadap gerakan “Kuningisasi” pada tahun 1997. Saat menghadapi upaya hegemonik penguasa Orde Baru yang mencoba menyeretnya ke dalam ranah politik praktis, Kiai Sahal memberikan perlawanan yang cerdas dan bermartabat. Ketika diminta menghadiri acara yang kental dengan muatan politik tersebut, beliau menetapkan tiga syarat tegas: tidak mengenakan jas kuning (warna simbolik penguasa saat itu), didampingi oleh KH. Amin Soleh, dan berdiri langsung di depan Presiden. Kehadiran beliau dengan mengenakan batik menjadi sebuah simbol perlawanan kultural yang sangat kuat, sekaligus penegasan bahwa ulama adalah pemimpin moral bangsa, bukan bawahan penguasa.
Prinsip kepemimpinan yang berintegritas ini pula yang beliau bawa saat menakhodai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Ketua Umum pada periode 2000–2014. Di bawah kepemimpinannya, Kiai Sahal berhasil menyeimbangkan peran ganda MUI secara apik. Beliau memposisikan lembaga tersebut tidak hanya sebagai pelayan umat (khadimul ummah), tetapi juga sebagai mitra kritis pemerintah (shodiqul hukumah). Melalui pendekatan ini, MUI di era beliau selalu mengedepankan fatwa-fatwa yang progresif dan berbasis kuat pada kemaslahatan publik.
Bagi Kiai Sahal, jabatan-jabatan ini adalah laboratorium besar untuk menguji efektivitas gagasan Fikih Sosial dalam skala nasional.
Fikih Sosial dan Reorientasi Metodologi
Fikih Sosial adalah kontribusi intelektual paling transformatif dari Kiai Sahal. Gagasan ini mereorientasi fikih dari sekadar hukum ritual yang kaku menjadi etika sosial yang responsif terhadap perubahan zaman.
Inti dari arsitektur pemikiran KH. MA. Sahal Mahfudh terletak pada gagasannya yang revolusioner mengenai transformasi bermazhab, yaitu peralihan dari pendekatan qauli (tekstual) menuju pendekatan manhaji (metodologis). Melalui konsep ini, Kiai Sahal mendorong para ahli hukum Islam untuk tidak sekadar mengutip pendapat-pendapat tekstual ulama masa lalu yang konteks zamannya mungkin sudah jauh berbeda. Sebaliknya, beliau menekankan pentingnya penggunaan perangkat Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyyah secara aktif untuk menggali, merumuskan, dan mengontekstualisasikan hukum baru yang lebih relevan dengan tantangan zaman.
Eksperimentasi fikih manhaji ini beliau terapkan secara konkret untuk menjawab berbagai isu kontemporer, khususnya di bidang kesehatan dan ekonomi. Melalui pisau analisis metodologis ini, Kiai Sahal melahirkan pandangan-pandangan keagamaan yang sangat akomodatif namun tetap akuntabel secara syariat. Hal ini terlihat dari pandangan beliau yang memperbolehkan penggunaan minyak wangi beralkohol demi kemudahan aktivitas ibadah modern, serta perspektif kemanusiaan beliau yang sangat inklusif dan penuh empati terhadap para penderita HIV/AIDS.
Selain itu, Kiai Sahal juga dikenal sangat piawai dalam mengoperasionalkan kaidah maslahat untuk mengurai problem sosial yang kompleks. Salah satu contoh paling monumental adalah sikap beliau terkait isu lokalisasi prostitusi. Dengan menggunakan kaidah akhofud dlororoin (mengambil risiko terkecil dari dua bahaya), beliau memandang prostitusi sebagai realitas sosial pahit yang tidak bisa dihilangkan secara instan melalui pendekatan legal-formal belaka.
Oleh karena itu, lokalisasi dipandang sebagai pilihan darurat agar kontrol sosial, pembinaan, dan pengawasan kesehatan dapat berjalan, demi mencegah kerusakan (mafsadah) yang jauh lebih besar di tengah masyarakat luas. Pemikiran filosofis ini menegaskan bahwa fikih harus fungsional dan mampu menjadi solusi bagi penderitaan masyarakat bawah.
Kontribusi Nyata dan Legaci Kemanusiaan
KH. MA. Sahal Mahfudh merupakan personifikasi sejati dari integrasi antara ilmu dan amal. Beliau berhasil membuktikan bahwa teori-teori fikih sosial yang digagasnya tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan mampu dikonkretkan menjadi institusi pelayanan masyarakat yang berdampak nyata. Di sektor kesehatan, kepedulian Kiai Sahal terwujud melalui gagasannya mendirikan “Taman Gizi” santri untuk menangani masalah gizi pada balita.
Inovasi sosial yang luar biasa ini bahkan membuat beliau dianugerahi penghargaan internasional berupa WHO Award. Tidak berhenti di situ, beliau juga merintis Balai Kesehatan di tingkat lokal, yang dalam perjalanannya kini telah bertransformasi menjadi Rumah Sakit Islam (RSI) Pati.
Di bidang pemberdayaan ekonomi, Kiai Sahal melakukan terobosan struktural untuk memutus rantai kemiskinan di masyarakat bawah. Beliau menginisiasi berdirinya beberapa lembaga keuangan mikro, seperti BPPM, BPR Artha Huda Abadi, dan BPRS Artha Mas. Melalui lembaga-lembaga ini, beliau memelopori sistem zakat produktif yang revolusioner. Bagi Kiai Sahal, bantuan kepada masyarakat miskin harus menerapkan prinsip memberikan “kail” atau alat produksi, bukan sekadar memberikan “ikan” yang habis untuk konsumsi sesaat. Pendekatan ini berhasil mengubah paradigma filantropi Islam menjadi instrumen pemberdayaan yang mandiri dan berkelanjutan.
Dedikasi luar biasa dalam menjembatani teks keagamaan dengan realitas sosial ini mengantarkan Kiai Sahal pada berbagai pengakuan akademik dan penghargaan tertinggi negara. Pada 18 Juni 2003, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menganugerahi beliau gelar Doktor Honoris Causa atas kontribusi besarnya dalam pengembangan fikih sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya, beliau juga telah menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Pemerintah Indonesia pada tahun 2000, serta gelar Tokoh Perdamaian Dunia pada tahun 1984. Segala pencapaian ini menegaskan bahwa legacy (warisan pemikiran) beliau telah melampaui batas-batas tradisional pesantren, serta menyentuh isu-isu strategis nasional yang krusial seperti kependudukan dan hak asasi manusia.
Bibliografi Karya, Keteladanan, dan Akhir Hayat sang Begawan
Berbeda dengan kebanyakan ulama yang lebih berfokus pada dakwah lisan, KH. MA. Sahal Mahfudh memilih “jalan sunyi” literasi sebagai jalur pengabdiannya. Beliau sangat produktif menghasilkan ratusan karya berbobot, baik dalam bahasa Arab maupun Indonesia. Produktivitas menulis yang luar biasa ini merupakan buah dari kedisplinan waktu yang sangat ketat; beliau selalu menyempatkan diri untuk menulis di sela-sela kesibukan padat memimpin jutaan umat.
Berikut adalah klasifikasi karya-karya utama yang menjadi warisan intelektual emas dari Kiai Sahal:
| Klasifikasi | Judul Karya Utama | Tahun / Lokasi Publikasi |
| Karya Berbahasa Arab (Fikih/Ushul) | Thariqatul Hushul (Hasyiyah Ghayatul Wushul)
Al-Bayanul Mulamma (Syarah Luma’)
Al-Tsamarah al-Hajainiyah (Istilah Fikih)
Anwarul Basha’ir (Kaidah Fikih) |
2000, Surabaya
1999, Semarang
1960, Pati
Pati |
| Karya Berbahasa Indonesia | Nuansa Fiqh Sosial
Pesantren Mencari Makna
Ensiklopedia Ijma’ (Terjemahan bersama Gus Mus) |
1994, Yogyakarta
1999, Jakarta
1987, Jakarta |
| Makalah & Risalah Penting | Pandangan Islam terhadap AIDS; Militer dan Agama; Prospek Sarjana Muslim Abad XXI | Makalah Seminar |
Kiai Sahal adalah representasi ideal dari figur ulama tradisional yang sangat modern dalam hal manajemen waktu. Di balik sosoknya yang bersahaja, tersimpan etos kerja legendaris dan komitmen tinggi terhadap ketepatan waktu. Sebagai contoh nyata, beliau sering kali sudah berada di bandara satu jam sebelum jadwal penerbangan demi menghindari keterlambatan. Kedisiplinan hidup ini ditopang oleh kekuatan spiritual yang kukuh, di mana keseharian beliau selalu dimulai dengan melaksanakan qiyamullail pada pukul 03.30 pagi—sebuah rutinitas yang tidak pernah beliau tinggalkan.
Sifat zuhud dan tawarru’ beliau juga tercermin nyata dalam integritasnya yang kokoh di hadapan materi dan kekuasaan. Hal ini terbukti secara mengagumkan pada tahun 2008, ketika beliau menolak hadiah voucher senilai Rp400 juta dari Sekretariat Negara. Kiai Sahal tidak sedikit pun menyentuh dana tersebut untuk kepentingan pribadi, melainkan langsung memerintahkan agar seluruhnya diserahkan demi pembangunan kampus IPMAFA dan pesantren. Bagi beliau, marwah dan kemuliaan seorang ulama justru terletak pada jarak yang dijaganya dari gemerlap fasilitas duniawi.
Perjalanan panjang sang Begawan Fikih Sosial akhirnya purna pada 24 Januari 2014. Dalam usia 78 tahun, Kiai Sahal wafat akibat gangguan paru-paru yang dideritanya. Kepulangan beliau meninggalkan duka yang teramat mendalam bagi bangsa Indonesia.
Kendati jasadnya telah tiada, warisan pemikirannya tetap hidup melalui “Fikih Sosial”—sebuah mazhab pemikiran hidup yang tidak berhenti di atas kertas, melainkan terus berjalan di tengah masyarakat untuk memberikan solusi dan kemaslahatan bagi kemanusiaan. Beliau telah paripurna membuktikan bahwa kesalehan individu baru mencapai kesempurnaannya saat ia telah menjelma menjadi kebermanfaatan sosial yang luas.












