SUARAYASMINA.COM – Melalui sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, terbangun fondasi kuat bagi jalinan ukhuwah dalam kehidupan Muslim. Hadis ini merinci enam momentum esensial di mana kepedulian seorang Muslim harus nyata dirasakan oleh saudaranya.

Dalam hadis riwayat Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Hak seorang Muslim atas Muslim yang lain ada enam: apabila engkau bertemu dengannya hendaklah engkau memberikan salam kepadanya, apabila ia mengundangmu hendaklah engkau penuhi undangannya, apabila ia meminta nasihat kepadamu hendaklah engkau menasehatinya, apabila ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah hendaklah engkau mendoakannya (tasmit), apabila ia sakit hendaklah engkau menjenguknya, dan apabila ia mati hendaklah engkau mengiringi jenazahnya.‘”

Keenam poin ini akan dibedah guna memahami implikasi hukum dan dimensi adab yang terkandung di dalamnya.

Hak Pertama: Mengucapkan Salam Saat Bertemu dan Berpisah

Salam merupakan instrumen teologis utama untuk menebarkan kasih sayang. Berasal dari kata As-Salaam yang merupakan salah satu nama Allah Ta’ala—Yang Maha Menyelamatkan—ucapan assalaamu ‘alaikum berisikan doa agar saudara sesama Muslim senantiasa berada dalam penjagaan-Nya. Para ulama, termasuk Ibnu Abdil Bar, memberikan batasan hukum yang jelas terkait amalan ini: memulai salam berhukum sunnah, sedangkan menjawabnya adalah wajib. Kewajiban menjawab salam bersifat fardhu ‘ain jika ditujukan kepada individu, dan menjadi fardhu kifayah apabila disampaikan kepada suatu kelompok.

Penting untuk diingat bahwa etika bersalam tidak hanya berlaku saat baru bertemu, tetapi juga ketika hendak berpisah meninggalkan majelis. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa salam pertama saat kedatangan tidak lebih berhak dibandingkan salam kedua saat perpisahan. Selain itu, terdapat aturan prioritas yang menuntun keteraturan bertutur kata: yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk, dan kelompok yang lebih kecil kepada kelompok yang lebih besar.

Advertisement

Hak Kedua: Memenuhi Undangan

Memenuhi undangan merupakan langkah penting untuk menjaga jalinan silaturahmi sekaligus menghargai kehormatan sesama. Meski begitu, para ulama menetapkan batasan hukum yang berbeda sesuai jenis undangannya. Menghadiri walimatul ‘urs (pesta pernikahan) secara umum berhukum wajib menurut pendapat yang paling kuat, sebab terdapat teguran keras dalam dalil bagi siapa saja yang meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Sementara itu, untuk jenis undangan lainnya, hukum menghadiri bersifat sunnah karena tidak diikat oleh ancaman serupa.

Setelah interaksi formal melalui momen saling mengundang ini terjalin, hubungan antar-Muslim umumnya tidak berhenti di situ. Dinamika persaudaraan tersebut seringkali melangkah lebih jauh, menuntut dukungan moral yang lebih mendalam melalui ajakan kebaikan dan pemberian nasihat.

Hak Ketiga: Memberikan Nasihat yang Tulus

Nasihat dalam Islam berfungsi sebagai perlindungan konkret bagi saudara Muslim agar terhindar dari keburukan. Secara hukum, memberikan nasihat menjadi Wajib jika seseorang memintanya secara eksplisit. Naskah menekankan larangan keras untuk menipunya saat seseorang meminta arahan. Memberikan nasihat yang tulus adalah manifestasi dari keinginan agar kebaikan yang kita rasakan juga dirasakan oleh orang lain.

Hak Keempat: Etika Merespons Bersin

Bersin dipandang sebagai bentuk nikmat kesehatan karena tubuh sedang mengeluarkan zat atau molekul yang berpotensi memudaratkan. Oleh sebab itu, Islam menggariskan sebuah protokol doa berantai yang dikenal dengan istilah Tasmit.

Tata caranya dimulai dari orang yang bersin dengan mengucapkan Tahmid—baik berupa ucapan Alhamdulillah maupun variasi teks Alhamdulillah ‘ala kulli haal (Segala puji bagi Allah dalam setiap keadaan). Mendengar hal tersebut, orang di sekitarnya wajib merespons dengan doa Yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu), yang kemudian dibalas kembali oleh orang yang bersin melalui ucapan Yahdikumullahu wa yushlihu baalakum (Semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu dan memperbaiki keadaanmu).

Di balik rangkaian doa tersebut, terdapat beberapa ketentuan teknis serta nuansa hukum yang perlu diperhatikan. Tasmit hanya dilakukan maksimal tiga kali pengulangan. Jika seseorang bersin lebih dari itu, ia dianggap sedang mengalami zukam (flu) sehingga tidak lagi disyariatkan untuk di-tasmit. Selain itu, doa Yarhamukallah tidak diperuntukkan bagi non-muslim meskipun mereka mengucap tahmid.

Kedalaman nilai tasmit ini tercermin jelas dalam keteladanan para ulama salaf. Salah satu kisah tersohor datang dari Imam Abu Dawud, yang rela membayar satu dirham hanya untuk menyewa perahu demi mendekati seseorang di tepi pantai yang terdengar bersin. Beliau mendatangi orang tersebut semata-mata agar bisa mendoakannya, seraya berkata, “Mungkin saja ia memiliki doa yang makbul”. Sebuah gambaran dedikasi yang luar biasa dalam menunaikan hak sesama Muslim.

Hak Kelima: Menjenguk Orang Sakit

Menjenguk orang sakit memiliki dampak psikologis yang mendalam. Terkait status hukumnya, Imam Al-Bukhari cenderung memastikan kewajibannya, sementara mayoritas ulama (An-Nawawi) mengategorikannya sebagai Fardhu Kifayah atau Sunnah yang sangat ditekankan, namun bukan Wajib ‘Ain.

Kewajiban ini berlaku umum untuk semua penyakit. Meskipun ada sebagian pendapat yang mengecualikan sakit mata, namun pendapat lain membantah hal ini dengan riwayat dari Abu Dawud bahwa Rasulullah ﷺ pernah menjenguk Zaid bin Arqam secara khusus saat ia menderita sakit mata. Selain itu, Rasulullah ﷺ juga mencontohkan kunjungan kepada non-muslim, seperti pembantu Yahudi dan pamannya Abu Thalib, sebagai sarana dakwah dan manifestasi keluhuran akhlak.

Hak Keenam: Mengiringi Jenazah

Puncak dari pemenuhan hak sosial adalah penghormatan terakhir saat seorang Muslim meninggal dunia. Mengiringi jenazah merupakan kewajiban kolektif (Fardhu Kifayah) yang berlaku bagi setiap Muslim, baik jenazah tersebut dikenal secara pribadi maupun tidak. Hal ini menegaskan bahwa persaudaraan Islam melampaui batas-batas kognisi personal dan bersifat universal dalam kerangka iman.

Integrasi Etika dalam Kehidupan Modern

Enam hak Muslim yang terangkum dalam hadis bukanlah sekadar etiket sosial, melainkan fondasi bagi peradaban Islam yang dibangun di atas kasih sayang dan keadilan. Menjalankan hak-hak ini merupakan kunci menuju “iman yang sempurna”.

Sebagaimana dikutip dari Ammar, kesempurnaan iman seorang muslim tercermin dalam tiga pilar utama. Pilar tersebut meliputi sikap inshaf terhadap diri sendiri—yakni bertindak adil dan jujur dengan menempatkan hak orang lain di atas kepentingan pribadi—serta kebiasaan menebarkan salam ke seluruh alam dan ketulusan untuk tetap berinfaq meski dalam kondisi sulit.

Melalui integrasi ketiga pilar ini beserta pemenuhan hak-hak sesama Muslim, seseorang tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban hukumnya. Lebih dari itu, ia turut berperan aktif dalam merajut tatanan sosial yang dilandasi oleh perlindungan moral serta kedamaian profetik yang menenteramkan.

Facebook Comments Box

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.