SUARAYASMINA.COM – Tradisi konsumsi serangga atau entomofagi telah lama mengakar kuat dalam profil sosiokultural masyarakat di wilayah-wilayah tertentu seperti Gunungkidul, Blora, dan Bojonegoro. Fenomena ini bersifat musiman, di mana kelimpahan larva dan pupa serangga dianggap sebagai anugerah alam yang kaya nutrisi. Namun, dalam konteks penelitian sains halal, signifikansi strategis tulisan ini melampaui sekadar dokumentasi kuliner; ia bertujuan melakukan tashawwur al-mas’alah (penggambaran masalah secara utuh) guna mendudukkan tradisi lokal ini di bawah supremasi hukum Islam (syara’).

Dalam diskursus fiqih makanan, terdapat distingsi tajam antara konsumsi belalang yang telah disepakati kehalalannya melalui ijma’ (konsensus) para ulama, dengan konsumsi hasyarat (hewan melata kecil/serangga) lainnya seperti ungkrung atau entung jati.

Jika belalang memiliki dasar hukum eksplisit sebagai pengecualian dari kategori bangkai, ungkrung jati menuntut analisis yang lebih mendalam melalui kaidah khaba’ith (keburukan/kejijikan) dan integritas proses kematiannya. Pemahaman ini sangat penting bagi masyarakat profesional untuk menyeimbangkan antara kearifan lokal dengan kepatuhan syariat.

Oleh karena itu, langkah awal yang mutlak diperlukan adalah melakukan identifikasi teknis terhadap entitas biologis ulat jati guna menentukan status hukumnya secara presisi.

Advertisement

Identifikasi Biologis dan Sosio-Kultural Ungkrung Jati

Dalam perspektif Fiqh-Food Science, penentuan hukum sebuah komoditas pangan tidak dapat dipisahkan dari pemahaman siklus hidup dan karakteristik fisiknya. Ungkrung jati, atau yang secara biologis dikenal sebagai fase pupa dari ngengat Hyblaea puera, adalah produk metamorfosis dari ulat jati. Memahami transisi biologis ini sangat penting karena dalam kaidah fiqih, perubahan fase dari larva (ulat) menjadi pupa (ungkrung) tidak mengubah status hukumnya sebagai hasyarat di mata mayoritas ulama.

Secara karakteristik fisik, ungkrung jati (kepompong ulat jati) memiliki bentuk lonjong dengan ukuran rata-rata berkisar 2 cm. Penampilannya ditandai dengan warna cokelat tua hingga kehitaman yang khas. Di balik fisiknya tersebut, ungkrung ini memiliki profil nutrisi-biokimia yang cukup signifikan. Di dalamnya terkandung protein tinggi sekitar 20 hingga 30 persen, lengkap dengan kandungan karbohidrat, lemak, serta berbagai mineral mikro lainnya.

Meskipun kandungan gizinya yang melimpah sering dijadikan illat (alasan hukum) oleh sebagian masyarakat untuk mengklaim kemaslahatannya sebagai bahan konsumsi, terdapat sudut pandang tersendiri dalam hukum Islam. Berdasarkan kajian Usul Fiqih, aspek manfaat (maslahah) semacam ini pada dasarnya tidak dapat serta-merta menggugurkan nash (dalil hukum) yang sudah jelas, maupun prinsip kejijikan (khaba’its) yang melekat pada jenis hewan tertentu.

Keberadaan ungkrung ini tidak terlepas dari siklus hidupnya yang sangat bergantung pada ekosistem hutan jati. Siklus ini dimulai pada awal musim hujan saat ngengat dewasa meletakkan telur-telurnya pada pucuk daun jati yang masih muda. Setelah menetas, telur tersebut berubah menjadi ulat yang aktif mengonsumsi jaringan daun hingga mencapai ukuran optimal sekitar 4 sampai 5 cm.

Memasuki fase akhir pertumbuhannya, ulat-ulat ini akan turun ke permukaan tanah untuk mencari perlindungan di bawah lapisan daun jati kering (serasah). Di sanalah mereka memulai metamorfosis menjadi fase kepompong atau yang biasa kita kenal sebagai ungkrung. Fase pupa ini umumnya berlangsung selama kurang lebih dua minggu, sebelum akhirnya mereka keluar dan berubah menjadi ngengat dewasa yang baru.

Identifikasi ini menunjukkan bahwa ungkrung adalah organisme yang tidak memiliki darah mengalir (la nafsalahu sa’ilah), sebuah fakta biologis yang berimplikasi langsung pada metode pensuciannya dalam hukum Islam.

Argumentasi Jumhur Ulama: Dasar Hukum Pelarangan (Haram)

Posisi mayoritas ulama (Jumhur Ulama)—meliputi Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali—menitikberatkan pada prinsip Thayyiban (kebaikan dan estetika konsumsi). Mereka menggunakan konsep Khaba’its (segala sesuatu yang menjijikkan atau buruk) sebagai parameter utama berdasarkan QS. Al-A’raf: 157.

Dalam menentukan standar kejijikan ini, para ulama merujuk pada al-’Urf (tradisi dan naluri) bangsa Arab pada masa turunnya wahyu. Alasan pemilihan standar Arab adalah karena mereka merupakan penerima wahyu pertama yang dipandang memiliki fitrah yang masih sehat dan murni.

Berikut adalah tabel analisis argumentasi hukum menurut pandangan mayoritas:

Alasan Hukum Analisis Fiqh-Food Science Dasar Hukum / Referensi
Kategori Hasyarat Ungkrung dianggap sebagai mustakhbats (menjijikkan) bagi fitrah manusia yang sehat, sehingga masuk kategori haram secara zat (li-dzatihi). QS. Al-A’raf: 157; Nihayah al-Muhtaj
Status Maytah (Bangkai) Karena tidak memiliki struktur leher/urat nadi untuk disembelih (la nafsalahu sa’ilah), kematiannya secara alami menjadikannya bangkai yang haram. QS. Al-Maidah: 3
Identifikasi Al-Asari’ Deskripsi kepompong sebagai ulat merah di tumbuhan atau ulat berkepala merah, bertubuh putih di pasir yang menyerupai jari-jari wanita. Hayat al-Hayawan al-Kubra (Ad-Damiri)

 

Syekh Kamaluddin ad-Damiri secara spesifik dalam Hayat al-Hayawan al-Kubra menegaskan bahwa Al-Asari’ (kepompong) adalah haram karena statusnya sebagai hasyarat. Analisis teknis ini menunjukkan bahwa meskipun ada nilai nutrisi, aspek estetika dan ketetapan syar’i tetap menjadi prioritas utama bagi Jumhur.

Perspektif Madzhab Maliki dan Pengecualian dalam Kondisi Khusus

Berbeda dengan mayoritas, Madzhab Maliki menawarkan ruang ijtihad yang lebih fleksibel. Mereka tidak menjadikan standar “jijik” bangsa Arab sebagai penentu mutlak, melainkan berpegang pada keumuman ayat tentang halalnya segala yang ada di bumi selama tidak ada larangan spesifik. Namun, Madzhab Maliki mewajibkan adanya proses wayumitu (mematikan dengan sengaja) sebelum dikonsumsi. Secara teknis, ini dilakukan melalui metode seperti pencelupan ke air panas atau pemberian garam, yang dianalogikan sebagai bentuk “penyembelihan” bagi hewan yang tidak memiliki darah mengalir.

Dalam diskursus fikih mazhab Syafi’iyah, terdapat pengecualian khusus mengenai hukum mengonsumsi ulat yang berada di dalam media makanan, seperti ulat pada buah apel, kurma, atau cuka. Kehalalan ulat dalam kondisi ini bersifat tabi’ atau mengikuti pada status hukum medianya. Namun, pengecualian ini mengikat syarat yang sangat ketat, salah satunya adalah ulat tersebut harus dimakan secara kolektif atau bersamaan dengan media makanannya, dan bukan sengaja dipisahkan. Jika ulat telah dikeluarkan secara sengaja ke wadah lain, maka hukumnya berubah menjadi haram untuk dikonsumsi.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Anas bin Malik yang menyebutkan Rasulullah Saw mengorek ulat dari kurma lama sebelum memakannya. Tindakan ini merupakan bentuk ihtiyat (kehati-hatian) dan anjuran (ittiba’) untuk memprioritaskan kebersihan dan estetika konsumsi, meskipun dalam kondisi tersebut ulat yang tertinggal dan termakan secara tidak sengaja dapat dimaafkan.

Analisis Dampak Ekonomi, Pengobatan, dan Etika (Akhlak)

Sebagai disiplin ilmu yang komprehensif, fiqih tidak hanya berhenti pada dikotomi hitam-putih antara halal dan haram. Lebih dari itu, fiqih juga menyentuh aspek kemaslahatan (maslahah) serta perlindungan terhadap martabat kemanusiaan. Karakteristik ini terlihat jelas saat kita meninjau hukum konsumsi dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek ekonomi, medis, hingga akhlak.

Dari aspek ekonomi, Mazhab Syafi’i secara tegas menyatakan bahwa jual beli serangga (hasyarat) untuk konsumsi manusia hukumnya tidak sah. Hal ini dikarenakan serangga tidak memenuhi syarat sebagai mal, yaitu harta yang memiliki nilai manfaat secara legal. Meski demikian, fiqih memberikan solusi praktis agar masyarakat tetap dapat bertransaksi untuk tujuan lain yang diperbolehkan—seperti untuk pakan burung—melalui akad naqlul yad (perpindahan hak penguasaan). Dalam konteks ini, status serangga bergeser menjadi ikhtishas (hak khusus), bukan lagi komoditas perdagangan pangan untuk manusia.

Sementara itu, jika ditinjau dari aspek medis, berobat dengan benda haram pada dasarnya dilarang keras berdasarkan hadis Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Abu Darda’. Namun, fiqih Islam bersifat fleksibel dalam situasi kritis. Dalam kondisi darurat (idhthirar) yang mengancam nyawa—di mana tidak ditemukan alternatif obat yang halal—kaidah fiqih membolehkan konsumsi benda tersebut semata-mata sebagai langkah penyelamatan jiwa (hifz an-nafs).

Terakhir, aspek konsumsi ini juga erat kaitannya dengan dimensi akhlak. Sebagaimana ditekankan oleh Buya Yahya dalam sebuah kesempatan, aktivitas makan bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan bentuk rasa syukur dan manifestasi dari martabat manusia. Oleh karena itu, tren “tantangan makan” (mukbang) serangga atau benda menjijikkan demi konten digital dinilai dapat merusak kewibawaan (muru’ah) seorang Muslim dan bertentangan dengan estetika Islam. Makan seharusnya dilakukan dengan cara yang santun, indah, dan menghormati pemberian Allah, bukan dengan cara ekstrem yang justru menyerupai perilaku hewani.

Pada akhirnya, sintesis antara kepastian hukum dan keluhuran akhlak ini menjadi panduan yang sangat penting bagi setiap Muslim. Tujuannya adalah agar segala sesuatu yang kita konsumsi tidak sekadar mengejar rasa ingin tahu atau mengikuti tren digital, melainkan tetap berada dalam koridor martabat kemanusiaan yang mulia.

Sintesis Akhir dan Panduan bagi Masyarakat

Dalam menyikapi perbedaan pendapat (ikhtilaf) mengenai hukum mengonsumsi ungkrung jati (kepompong ulat jati), prinsip moderasi (wasathiyah) harus senantiasa dikedepankan. Perbedaan sudut pandang antara jumhur (mayoritas) ulama yang mengharamkannya dan Mazhab Maliki yang membolehkannya dengan syarat tertentu merupakan ruang ijtihad yang sah. Oleh karena itu, keragaman pandangan ini harus disikapi dengan sikap saling menghormati dan bijaksana.

Sebagai panduan praktis yang dapat diterapkan masyarakat, aspek prioritas hukum dan alternatif konsumsi perlu diperhatikan. Mengingat mayoritas ulama sepakat bahwa mengonsumsi ungkrung jati secara sengaja adalah haram, masyarakat sangat dianjurkan untuk mengikuti pendapat mayoritas ini demi menjaga keamanan spiritual. Sebagai gantinya, umat Muslim dapat mengutamakan konsumsi jenis serangga yang kehalalannya telah disepakati bersama secara syar’i, seperti belalang, yang juga terbukti memiliki profil nutrisi tinggi yang setara.

Di samping itu, penerapan kaidah kehati-hatian (wari’) serta pertimbangan estetika dan kesehatan juga menjadi pilar penting dalam memilih makanan. Menjaga diri dari makanan yang status hukumnya masih diperdebatkan adalah bentuk nyata dalam merawat fitrah manusia dan kesehatan jasmani dari perkara yang syubhat (samar). Islam sangat menginginkan umatnya untuk selalu mengedepankan prinsip thayyib (baik dan sehat) serta estetika, agar apa yang masuk ke dalam tubuh adalah sesuatu yang bersih, suci, dan menjaga martabat kita sebagai manusia.

Melalui pemahaman yang utuh ini, diharapkan masyarakat luas mendapatkan kejelasan hukum yang menenteramkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga konsumsi kita tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik tetapi juga berkah secara rohani.

Wallahu A’lam bish-shawabi.

Facebook Comments Box

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.