SUARAYASMINA.COM – Indonesia dikenal di seluruh dunia sebagai surga kuliner yang kaya akan rempah dan cita rasa. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, label “Halal” tentu menjadi panduan utama dalam berburu makanan bagi mayoritas penduduknya. Namun, Indonesia juga merupakan rumah bagi ratusan suku bangsa dengan latar belakang agama dan budaya yang sangat beragam.
Di beberapa daerah, terdapat hidangan tradisional yang menggunakan bahan-bahan yang dikategorikan sebagai haram dalam syariat Islam—seperti daging babi, daging anjing, darah, hingga hewan liar. Bagi komunitas non-Muslim, hidangan ini adalah warisan leluhur yang bernilai budaya tinggi.
Bagi umat Muslim, mengetahui jenis kuliner ini sangat penting sebagai bentuk edukasi agar tidak salah konsumsi saat berwisata. Berikut adalah 10 kuliner non-halal yang populer di berbagai penjuru Indonesia.
1. Babi Guling (Bali)
Jika Anda berkunjung ke Pulau Dewata, Babi Guling adalah salah satu kuliner yang paling mudah dijumpai. Hidangan ini awalnya merupakan sajian khusus untuk upacara adat dan keagamaan Hindu di Bali, namun kini telah menjadi komoditas pariwisata yang sangat populer.
Proses pembuatannya terbilang kompleks. Satu ekor anak babi utuh dibersihkan, lalu bagian perutnya diisi dengan campuran bumbu basa genep (bumbu lengkap khas Bali yang terdiri dari bawang, cabai, kencur, jahe, hingga lengkuas). Babi tersebut kemudian ditusuk dengan bilah bambu dan digulingkan di atas bara api selama beberapa jam hingga dagingnya matang sempurna dan kulitnya berubah menjadi sangat renyah (crispy).
2. Saksang (Sumatera Utara)
Saksang adalah hidangan wajib dalam berbagai upacara adat, pesta pernikahan, hingga kumpul keluarga suku Batak Toba di Sumatera Utara. Kuliner ini menggunakan bahan dasar daging babi (atau kadang-kadang daging anjing) yang dicincang kecil-kecil.
Yang membuat saksang dikategorikan haram dalam Islam tidak hanya jenis dagingnya, melainkan juga penggunaan got (darah hewan tersebut) sebagai bumbu pengental dalam proses memasaknya. Daging dimasak bersama darah dan rempah khusus seperti andaliman (merica batak) dan ketumbar, menghasilkan cita rasa pedas getir yang sangat khas. Namun, ada juga variasi bernama Saksang Na So Margot yang dimasak tanpa menggunakan darah.
3. Sate Jamu atau Sengsu (Jawa Tengah & Yogyakarta)
Bagi pelancong yang sedang berada di kawasan Solo, Yogyakarta, atau sekitarnya, nama “Sate Jamu” mungkin terdengar seperti kuliner sehat. Namun, ini adalah sebuah eufemisme. Sate Jamu atau yang sering disebut Sengsu (singkatan dari tongseng asu) adalah hidangan berbahan dasar daging anjing.
Daging anjing diolah menyerupai tongseng atau sate pada umumnya, dengan menggunakan bumbu rempah yang sangat pekat, manis, dan pedas. Penggunaan rempah yang kuat ini bertujuan untuk menyamarkan aroma khas dari daging anjing itu sendiri. Kuliner ini digemari sebagian masyarakat karena dipercaya dapat menghangatkan tubuh dan menambah stamina.
4. Bak Kut Teh (Medan, Jakarta, Kepulauan Riau)
Dipengaruhi oleh budaya Tionghoa (khususnya komunitas Hokkien dan Teochew), Bak Kut Teh secara harfiah berarti “Teh Tulang Daging”. Meskipun menggunakan kata “teh”, hidangan ini sama sekali tidak mengandung daun teh, melainkan sebuah hidangan sup yang kaya akan kaldu herbal.
Bahan utama dari Bak Kut Teh adalah iga babi (pork ribs) yang direbus berjam-jam bersama bawang putih, kayu manis, cengkeh, dang gui, dan berbagai tanaman obat Cina lainnya. Sup ini biasanya disajikan bersama cakwe hangat dan teh cina pekat untuk menyeimbangkan rasa lemak dari daging babi.
5. RW / Er-We (Sulawesi Utara)
Bergeser ke tanah Minahasa, Sulawesi Utara, kita akan menemukan hidangan bernama RW atau Rintek Wuuk. Dalam bahasa daerah setempat, Rintek Wuuk berarti “bulu halus”, yang merupakan kode atau istilah lokal untuk merujuk pada daging anjing.
Masyarakat Minahasa terkenal dengan keahliannya mengolah daging dengan bumbu yang sangat berani. RW dimasak dengan campuran cabai rawit yang melimpah, jahe, serai, daun jeruk, daun kunyit, dan daun kedondong muda. Hasilnya adalah hidangan daging yang bertekstur empuk dengan rasa pedas yang membakar lidah.
6. Paniki (Sulawesi Utara)
Masih dari kuliner ekstrem Minahasa, Paniki adalah hidangan yang menggunakan bahan utama kelelawar pemakan buah. Dalam hukum fikih Islam, kelelawar termasuk hewan yang haram dikonsumsi karena termasuk hewan yang bertaring atau memiliki sifat buruk tertentu.
Sebelum dimasak, kelelawar biasanya dibakar terlebih dahulu untuk menghilangkan bulu-bulunya yang halus, kemudian dipotong-potong. Paniki umumnya disajikan dalam dua varian masakan: dimasak dengan kuah santan kental yang sangat pedas, atau ditumis kering dengan bumbu RW. Kelelawar pemakan buah dipilih karena tekstur dagingnya yang menyerupai daging bebek namun dengan serat yang lebih padat.
7. Pagit-Pagit / Terites (Sumatera Utara)
Pagit-pagit, atau yang lebih dikenal dengan nama Terites oleh suku Karo di Sumatera Utara, adalah salah satu kuliner paling unik sekaligus kontroversial. Hidangan ini berupa sup yang bahan utamanya diambil dari rumput yang ada di dalam lambung (rumen) sapi, kerbau, atau kambing.
Rumput tersebut diambil dari bagian lambung pertama hewan yang baru disembelih, di mana rumput tersebut telah dikunyah namun belum dicerna sepenuhnya oleh usus. Rumput ini kemudian diperas, dan air perasannya direbus berjam-jam bersama bumbu serai, asam gelugur, jahe, dan kulit pohon tertentu untuk menghilangkan bau tak sedap, lalu dicampur dengan jeroan atau daging. Kuliner ini haram bagi umat Muslim karena bahan dasarnya termasuk dalam kategori najis (kotoran/isi perut hewan).
8. Dideh / Saren / Marus (Jawa)
Di beberapa pasar tradisional di Pulau Jawa, Anda mungkin pernah melihat balok berwarna cokelat kehitaman yang sekilas mirip dengan tahu atau hati sapi. Makanan ini dikenal dengan nama Saren, Marus, atau Dideh di Jawa Tengah, Jawa Timur, atau di Jawa Barat.
Saren terbuat dari darah hewan (biasanya darah ayam, sapi, atau babi) yang ditampung saat proses penyembelihan, kemudian diberi sedikit garam lalu dikukus hingga memadat. Dalam ajaran Islam, mengonsumsi darah yang mengalir (damman masfuhan) hukumnya adalah haram mutlak, karena darah dianggap sebagai tempat berkumpulnya bakteri dan racun tubuh.
9. Babi Panggang Karo / BPK (Sumatera Utara)
Babi Panggang Karo atau yang populer dengan singkatan BPK adalah kuliner kebanggaan masyarakat Karo. Hidangan ini terdiri dari daging babi yang diiris tipis, lalu dipanggang di atas bara api hingga aromanya keluar dan teksturnya menjadi garing namun tetap juicy.
Yang membuat BPK begitu autentik adalah saus pendampingnya yang disebut gota. Saus ini terbuat dari darah babi yang dimasak bersama asam, cabai, dan rempah-rempah hingga mengental. BPK biasanya disajikan satu paket bersama sup kaldu tulang babi dan daun singkong tumbuk.
10. Tikus Panggang (Sulawesi Utara)
Kuliner ekstrem terakhir kembali lagi ke Sulawesi Utara, tepatnya di Pasar Beriman Tomohon. Salah satu hidangan yang cukup ekstrem bagi sebagian orang adalah Tikus Panggang.
Perlu dicatat bahwa tikus yang dikonsumsi di sini bukanlah tikus got rumah, melainkan tikus hutan ekor putih yang hanya memakan buah-buahan di alam liar. Tikus-tikus ini ditangkap, dibersihkan bulunya dengan cara dibakar, lalu dipanggang utuh di atas bara api. Dalam Islam, tikus termasuk dalam golongan fawasiq (hewan pengganggu/perusak) yang diperintahkan untuk dibunuh dan haram hukumnya untuk dimakan.
Menghormati Keberagaman di Atas Piring
Eksistensi kuliner non-halal di Indonesia adalah bukti nyata dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Makanan-makanan di atas tidak sekadar pengisi perut, melainkan bagian dari identitas budaya, ritual adat, dan sejarah panjang suku-suku bangsa di Indonesia.
Bagi wisatawan Muslim, kunci utama dalam berwisata kuliner di Indonesia adalah regulasi diri dan komunikasi yang baik. Langkah pertama yang sangat disarankan adalah selalu memastikan bahwa restoran yang Anda kunjungi sudah memiliki sertifikasi halal resmi dari BPJPH atau MUI. Selain itu, jangan pernah ragu untuk bertanya langsung kepada penjual mengenai bahan baku yang digunakan jika Anda merasa ragu.
Terakhir, penting juga untuk mengenali istilah-istilah kuliner lokal—seperti B2, RW, Sengsu, Saren, atau Gota—agar terhindar dari ketidaktahuan yang bisa berujung pada salah konsumsi makanan haram atau non-halal. Di sisi lain, saling menghargai ruang kuliner masing-masing adalah wujud toleransi yang menjaga keharmonisan hidup bersama di bumi Nusantara.














