SUARAYASMINA.COM – Bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah. Di dalamnya kita dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan amal saleh, di antaranya dalam bentuk puasa sunah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda:
“Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa di bulan Allah yang kalian sebut Muharram.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis ini, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Fiqhus Sunnah lin Nisa’ menyatakan bahwa disunahkan berpuasa pada bulan Muharram secara umum. Namun, sejumlah ulama seperti yang dikutip Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha’iful Ma’arif menyatakan, hari terbaik di bulan Muharram adalah sepuluh hari pertamanya.
Keutamaan Puasa Asyura
Meski kita dianjurkan berpuasa secara umum di bulan Muharram, ada hari khusus di bulan tersebut saat kaum Muslimin sangat dianjurkan untuk menjalankan puasa. Hari itu adalah hari Asyura, yaitu hari kesepuluh bulan Muharram.
Pada hari itu, kaum muslimin dianjurkan menjalankan puasa sunah. Dalil anjuran ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah r.a. Ketika Rasulullah Saw. ditanya tentang puasa pada hari Asyura, beliau menjawab: “(Puasa Asyura) dapat menghapuskan dosa tahun yang lalu.” (HR. Muslim)
Hadis dari Abu Qatadah tersebut tidak hanya menjadi landasan syariat dalam menjalankan puasa Asyura, tetapi juga menunjukkan keutamaan atau fadhilah-nya yang luar biasa, yaitu menghapus dosa setahun yang lalu.
Disunahkan Juga Puasa Tasu’a
Selain berpuasa sunah di hari Asyura, nabi juga mengunjurkan kaum Muslimin untuk berpuasa di hari tasu’a atau hari ke-9 bulan Muharram. Jadi, kaum Muslimin sangat dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Landasannya adalah sebuah riwayat dari Ibnu Abbas ra, ketika Rasulullah Saw berpuasa pada hari Asyura dan beliau memerintahkan para sahabat untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan kaun Nasrani.” Lalu belia pun bersabda:
“Apabila tahun depan tiba nanti, insyaallah kita akan berpuasa pada hari kesembilan.”
Para sahabat berkata, “Tahun depan belum tiba, namun Rasulullah Saw telah wafat. (HR. Muslim)
Berdasar hadis ini, selain merupakan anjuran untuk berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Meskipun Rasulullah sendiri belum menjalankannya karena keburu wafat, namun telah ditetapkan kesunahannya melalui perkataan Nabi. Juga perintah berpuasa sekaligus pada tanggal 9 dan 10 Muharram untuk menyelisi kebiasaan orang-orang Yahudi yang juga berpuasa di hari Asyura.
Bila terlewat Puasa Tasu’a
Lalu bagaimana bila terlewat puasa tasu’a? Apakah diperbolehnya hanya menjalankan puasa Asyura? Secara prinsip, umat Islam dianjurkan puasa tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus dengan tujuan untuk menyelisihi Yahudi yang juga menjalankan puasa Asyura. Namun bila hanya menjalankan puasa Asyura saja tidak menjadi masalah, meski ada ulama yang menyebutnya makruh.
Hanya saja, menurut mazhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Fikih Manhaji karya Musthafa al-Bugha, dkk , jika seseorang luput mengerjakan puasa pada hari ke-9 (Tasu’a), maka dianjurkan baginya untuk berpuasa pada hari ke-11 demi menjaga perbedaan dengan orang Yahudi.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dari Ibnu Abbas ra, “Berpuasalah kalian pada hari Asyura dan bedakan dengan kaum Yahudi, puasalah kalian sehari sebelum atau sesudahnya.”
Semoga bermanfaat.












