SUARAYASMINA.COM – Setiap tahun, saat gema takbir Idul Adha mulai terdengar, kita menyaksikan pemandangan yang sama: hewan-hewan ternak memenuhi sudut kota dan antrean panjang pembagian daging di masjid-masjid. Namun, di balik keriuhan ritual tersebut, terselip sebuah pertanyaan reflektif: apakah ibadah qurban kita selama ini didasari oleh kedalaman ilmu, atau sekadar menggugurkan tradisi tahunan?

Seringkali kita terjebak dalam aspek seremonial tanpa menyadari adanya detail hukum (fiqih) yang menentukan sah atau tidaknya persembahan kita. Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Buya Yahya, qurban adalah ibadah agung yang menyatukan dimensi perbaikan hubungan dengan Sang Khaliq (hablum minallah) dan kehangatan kasih sayang antarmanusia (hablum minannas). Memahami aspek-aspek “tersembunyi” dalam ibadah ini adalah kunci agar qurban kita tidak sekadar menjadi aktivitas penyembelihan tanpa makna spiritual.

Kesalahpahaman Frekuensi: Qurban Bukan Ibadah Sekali Seumur Hidup

Ada sebuah mitos yang cukup kuat mengakar di tengah masyarakat bahwa qurban cukup dilakukan sekali seumur hidup, serupa dengan kewajiban ibadah haji. Namun, jika kita merujuk pada teks Fiqih Qurban, amalan ini sejatinya adalah ibadah tahunan. Kedudukannya sangat mirip dengan puasa Arafah; setiap kali momentumnya tiba di bulan Dzulhijjah, maka kesunnahannya kembali hadir bagi mereka yang mampu secara finansial.

Ibadah ini merupakan sarana untuk terus menghidupkan syiar Islam secara berkesinambungan. Buya Yahya menekankan pentingnya menjaga konsistensi amalan ini melalui pesan yang mendalam: “Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.”

Bahaya Salah Ucap: Bagaimana Kata-kata Bisa Mengubah Sunnah Menjadi Wajib

Dalam mazhab Syafi’i dan jumhur ulama, sebuah ucapan sederhana bisa memiliki implikasi hukum yang besar. Status qurban bisa berubah dari sunnah menjadi wajib melalui proses Ta’yin (penentuan). Perhatikan perbedaan halus pada dua kalimat berikut:

  • Status Sunnah: “Aku mau berqurban dengan kambing ini.” Kalimat ini dianggap sebagai rencana atau keinginan, sehingga hukum asalnya tetap sunnah.
  • Status Wajib (Ta’yin): “Aku jadikan kambing ini kambing qurban” atau “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.”

Begitu sebuah hewan telah melalui proses Ta’yin, ia menjadi milik Allah sepenuhnya secara hukum. Konsekuensinya, hewan tersebut tidak boleh diganti dengan hewan lain yang kualitasnya lebih rendah. Yang paling penting, bagi qurban yang sudah menjadi wajib (baik karena Ta’yin maupun Nadzar), pemilik hewan atau orang yang berqurban HARAM memakan dagingnya, meskipun hanya satu suapan. Seluruh bagian hewan tersebut wajib dibagikan kepada fakir miskin.

Sunnah Kifayah: Solusi Keberkahan untuk Satu Keluarga

Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Salah satu manifestasinya adalah konsep Sunnah Kifayah. Jika dalam sebuah rumah terdapat satu keluarga besar, maka tuntutan kesunnahan bagi seluruh anggota keluarga tersebut bisa gugur hanya dengan satu orang yang melakukan qurban.

Namun, perlu dicatat bahwa orang yang melakukan qurban tersebut haruslah seorang yang Rosyid (dewasa, berakal, dan mampu mengelola harta). Sebaliknya, qurban tidak disunnahkan bagi orang yang Mahjur Alaih, yaitu individu yang dilarang melakukan transaksi harta karena alasan tertentu seperti pailit, terlilit hutang yang menutupi seluruh hartanya, atau gangguan kompetensi akal (safah).

Konsep Sunnah Kifayah ini bukan berarti satu kambing digunakan untuk patungan beramai-ramai, melainkan representasi keberkahan bagi seluruh penghuni rumah. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berdasarkan riwayat Abu Ayyub Al-Anshari Ra:

“Kami menyembelih qurban 1 kambing dengan cara seorang laki-laki menyembelih untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.”

Etika Distribusi: Larangan Menjual Kulit dan Upah Penjagal

Karena hakikat qurban adalah persembahan total, maka segala bentuk komersialisasi terhadap bagian tubuh hewan qurban sebelum dibagikan adalah HARAM hukumnya. Berikut adalah batasan tegas yang harus diperhatikan:

Pertama; dilarang menjual bagian hewan. Pekurban tidak boleh menjual daging, kaki, kepala, hingga kulit. Buya Yahya memperingatkan dengan sangat keras berdasarkan hadits Nabi Saw: “Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya (fala udhiyata lahu).” Artinya, pahala qurbannya sirna dan hanya dinilai sebagai sedekah daging biasa.

Kedua; upah penjagal. Bagian hewan qurban (seperti kepala atau kulit) TIDAK BOLEH dijadikan sebagai upah (pembayaran) bagi tukang jagal. Upah penjagal harus diambil dari dana pribadi di luar bagian hewan qurban. Penjagal boleh menerima daging hanya jika diberikan sebagai pemberian/sedekah sebagaimana penerima lainnya.

Hal ini merujuk pada amanah Rasulullah Saw kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib: “Beliau memerintahkanku untuk mengurus unta-unta qurban beliau… dan aku tidak boleh memberikan bagian apapun dari hewan tersebut kepada tukang jagal sebagai upah, melainkan kami memberikan upah kepada mereka dari harta kami sendiri.

Dilema Prioritas: Mana yang Lebih Utama, Qurban atau Aqiqah?

Jika Anda memiliki dana yang terbatas dan hanya cukup untuk satu pilihan, manakah yang harus didahulukan? Berdasarkan prinsip fiqih, Qurban lebih utama untuk didahulukan daripada aqiqah. Berikut perbandingannya:

Pertama; Waktu Qurban. Sangat terbatas, hanya 4 hari dalam setahun (10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik). Jika terlewat, maka kesempatannya hilang hingga tahun depan.

Kedua; Waktu Aqiqah. Sangat fleksibel, terbentang sejak kelahiran hingga anak mencapai usia baligh.

Kedua; Status Hukum. Qurban memiliki urgensi lebih tinggi karena sebagian ulama bahkan mewajibkannya, sementara aqiqah mutlak disepakati sebagai sunnah.

Terdapat wawasan menarik dari Imam Romli yang menyebutkan jika seseorang berniat qurban di hari aqiqah, ia bisa mendapatkan pahala keduanya. Namun, demi kesempurnaan, mayoritas ulama tetap menyarankan untuk memisahkan keduanya agar masing-masing ibadah berdiri secara mandiri dan utuh.

Ibadah Qurban: Lebih dari Sekadar Sembelihan

Ibadah qurban adalah refleksi dari ketundukan jiwa. Kesempurnaan ibadah ini tidak hanya dilihat dari seberapa besar hewan yang kita bawa ke tempat penyembelihan, tetapi dari seberapa bersih niat dan seberapa tepat ilmu yang kita terapkan. Dengan memahami perbedaan antara rencana dan Ta’yin, menjaga kemurnian distribusi dari unsur komersial, serta memahami prioritas hukum, kita sedang memastikan bahwa setiap tetes darah hewan qurban kita benar-benar menjadi saksi ketaatan di hadapan Allah Swt.

Setelah memahami detail ilmu ini, saatnya Anda mempersiapkan qurban terbaik dengan tata cara yang benar demi meraih keberkahan tahun ini.

*Artikel disarikan dari risalah berjudul “Fiqih Qurban” yang disusun oleh Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah. Risalah dapat didownlod di sini.

Facebook Comments Box

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.