SUARAYASMINA.COM – Idul Adha yang akan tiba beberapa pekan lagi selalu menghadirkan antusiasme yang hangat—masyarakat berbondong-bondong memilih hewan terbaik sebagai bentuk cinta. Namun, di tengah keriuhan tersebut, seorang Muslim yang bijak tentu akan berhenti sejenak dan bertanya pada nuraninya: “Apakah kurban kita sudah berdiri tegak di atas fondasi hukum yang benar, ataukah selama ini kita hanya terjebak dalam euforia rutinitas tahunan yang tanpa sadar cacat secara fikih?”
Ibadah kurban adalah seni menghubungkan ketaatan personal dengan kemaslahatan sosial. Untuk memastikan nilai pengabdian kita sempurna, mari kita bedah lima aspek penting dalam fikih qurban yang seringkali luput dari perhatian kita.
Pertama; Kurban Bukan Sekadar Personal, Tapi Kolektif (Sunnah Kifayah)
Dalam dinamika keluarga Muslim, hukum asal ibadah kurban adalah Sunnah Kifayah. Artinya, jika ada satu anggota keluarga yang menunaikan kurban, maka gugurlah tuntutan kesunnahan bagi anggota keluarga lainnya dalam satu rumah tangga tersebut.
Refleksi keindahan dari konsep ini adalah ringannya beban yang diberikan Islam tanpa mengurangi curahan keberkahan di dalam rumah. Sebagai saran praktis bagi keluarga urban, Anda dapat menerapkan sistem rotasi; tahun ini kurban atas nama Ayah, tahun depan Ibu, dan seterusnya.
Dengan demikian, setiap anggota keluarga bergiliran merasakan kemuliaan sebagai mudhahhi (orang yang berkurban) sementara seluruh penghuni rumah tetap bernaung di bawah payung pahala kolektif yang sama.
Kedua; Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Wafat?
Persoalan ini kerap menjadi diskusi hangat di majelis-majelis ilmu. Dalam literatur fikih Syafi’iyah, terdapat ketegasan mengenai syarat wasiat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak sah jika almarhum tidak meninggalkan wasiat sebelum wafatnya.
Berikut adalah nukilan penting dari kitab Mughni al-Muhtaj: “Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah Ta’ala: ‘Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan’. Namun, ada pula yang berpendapat sah karena kurban termasuk bentuk sedekah, dan sedekah atas nama orang yang wafat adalah sah serta bermanfaat bagi mereka.”
Secara bijak, jika kita ingin berbakti kepada orang tua yang telah tiada namun mereka tidak meninggalkan wasiat kurban, kita dapat mengambil jalan keluar dengan meniatkannya sebagai sedekah umum yang pahalanya dihadiahkan kepada almarhum. Ini adalah cara yang lebih aman (ihtiyat) agar tidak terjadi kerancuan dalam prosedur ibadah kurban itu sendiri.
Ketiga; Dilema “Dua dalam Satu”: Qurban Sekaligus Aqiqah
Bagi orang tua yang memiliki keterbatasan dana namun ingin mengejar keutamaan qurban sekaligus menunaikan kewajiban aqiqah anak, fikih memberikan ruang diskusi yang menarik. Merujuk pada kitab Itsmid al-Ain, terdapat perbedaan pandangan antara dua mercusuar fikih:
Imam Ibnu Hajar berpendapat bahwa niat tersebut tidak bisa digabungkan; jika digabung, hanya salah satu yang dianggap berhasil. Imam Muhammad Ramli memberikan kelonggaran bahwa kedua niat tersebut bisa sah sekaligus dalam satu hewan yang sama.
Bagi umat yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas, pendapat Imam Muhammad Ramli dapat menjadi solusi agar satu ekor hewan tetap membuahkan dua pahala besar, sehingga beban finansial tidak menghalangi tegaknya syiar agama di dalam keluarga.
Keempat; Larangan Keras Menjual Kulit dan Menjadikan Daging sebagai Ongkos Jagal
Integritas kurban sebagai ibadah “pemberian murni” kepada Allah harus dijaga dari segala aroma komersial. Ada batasan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh mudhahhi maupun panitia:
Secara syariat, seluruh bagian hewan kurban mulai dari daging, kulit, bulu, hingga kepala dan kaki haram untuk diperjualbelikan, termasuk menjadikannya sebagai upah bagi jagal. Sangat penting bagi pekurban untuk membayar ongkos penyembelihan menggunakan dana pribadi dan bukan diambil dari hasil penjualan bagian hewan atau ditukar dengan sekian kilogram daging sebagai pengganti jasa kerja.
Terkait pemanfataannya, pada kurban sunnah, kulit boleh dipergunakan secara pribadi (seperti untuk alas salat) namun tetap dilarang untuk dijual, sedangkan pada kurban wajib atau nadzar, seluruh bagian hewan tanpa terkecuali wajib disedekahkan sepenuhnya.Larangan ini memastikan bahwa kurban tetap menjadi simbol ketulusan, bukan transaksi bisnis yang terselubung di balik kedok ibadah.
Kelima; Amanah Berat Panitia Kurban dan Solusi Pengelolaannya
Panitia kurban di masjid-masjid perkotaan memikul tanggung jawab sebagai Wakil dari mudhahhi. Hubungan hukum wakalah (perwakilan) ini menuntut transparansi tinggi. Salah satu titik penting adalah saat pemberi kurban menyerahkan uang; maka panitia wajib menyertakan niat atas nama pemberi kuasa saat membeli atau menyembelih hewan tersebut.
Agar panitia tidak terjebak dalam pelanggaran hukum (seperti memakan daging tanpa izin), buku Fikih Qurban terbitan PCNU Kota Surabaya menawarkan tiga alternatif aman:
Pertama; Izin Eksplisit. Panitia meminta izin langsung kepada mudhahhi untuk mengambil daging dalam kadar tertentu (misal: 1 kg untuk kambing atau 3 kg untuk sapi).
Kedua; Status Ajir (Pekerja). Membedakan peran antara satu-dua orang sebagai wakil akad, sementara personel lainnya berstatus sebagai pekerja (ajir) yang berhak menerima upah (dari dana non-kurban) dan bagian daging sebagai sedekah.
Ketiga; Redistribusi melalui Kaum Fakir. Panitia memberikan daging kepada seorang fakir secara penuh, lalu dengan kesepakatan sukarela, orang fakir tersebut membagikannya kembali kepada warga dan panitia.
Kesimpulan
Menyempurnakan ibadah kurban berarti memperhatikan detail-detail kecil yang berdampak besar pada keabsahan syariat. Hal ini termasuk memastikan hewan telah memenuhi syarat usia minimal qamariyyah: Onta (5 tahun), Sapi (2 tahun), Kambing Domba/Kibasy (1 tahun atau sudah powel), serta Kambing Kacang/Jawa (2 tahun atau sudah powel).
Sebagai penutup, mari kita renungkan kembali persiapan kita. Sudahkah kita memastikan bahwa hewan kurban yang kita persembahkan bukan hanya sekadar fisik yang gemuk dan mahal, tapi juga telah melalui prosedur fikih yang bersih dari cacat hukum? Semoga setiap tetesan darah hewan kurban kita menjadi saksi ketakwaan yang murni di hadapan Allah Swt.
*Artikel disarikan dari ebook Fikih Qurban: Dari Konsep hingga Permasalahan Aktual yang diterbitkan oleh PCNU Kota Surabaya. Ebook bisa didownload di sini.












