SUARAYASMINA — Fenomena dakwah inklusif yang mampu merangkul berbagai lapisan masyarakat di akar rumput kerap kali menghadirkan dinamika baru dalam syiar Islam modern. Salah satu panggung dakwah yang belakangan ini mendapat sorotan publik luas adalah peringatan hari lahir (harlah) Majelis Sabilut Taubah pimpinan KH. Muhammad Iqdam Kholid atau yang akrab disapa Gus Iqdam.
Di balik kepopuleran dan kehangatan majelis yang berhasil menyedot puluhan ribu jamaah tersebut, muncul polemik dan kritik tajam menyusul hadirnya biduan dangdut dengan goyangan yang dinilai melampaui batas kepantasan panggung keagamaan.
Peristiwa ini memicu perdebatan hangat di tengah umat Islam, akademisi, dan para pengamat dakwah. Di satu sisi, ada yang memandangnya sebagai wujud kelonggaran kultur dakwah inklusif. Namun di sisi lain, mayoritas kritik menilai bahwa tindakan tersebut telah mencederai esensi, prinsip, dan spirit dasar dakwah Islam itu sendiri.
Pencampuradukan Sakralitas Majelis dan Hiburan Profan
Suatu majelis taklim, zikir, dan salawat sejatinya didirikan sebagai wahana pencerahan ruhani sekaligus benteng moralitas umat. Ia adalah sebuah ruang sakral (sacred space) di mana ribuan jiwa hadir dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, meneladani akhlak Rasulullah saw, serta menimba ilmu syariat dari para ulama.
Kehadiran jamaah di dalam ruang keagamaan ini didasari oleh dahaga akan ketenangan jiwa dan dorongan untuk menyucikan hati dari hiruk-pikuk keduniaan. Oleh karena itu, atmosfer keheningan, kekhusyukan, dan kesucian menjadi syarat mutlak yang harus dijaga oleh setiap penyelenggara majelis.
Namun, ketika hiburan profan bernuansa sensual—seperti goyangan erotis—justru diberi panggung dalam suatu majelis, terjadi pencampuradukan (takhlith) yang nyata antara nilai-nilai yang hak dan yang batil. Pemandangan semacam ini menciptakan kontradiksi visual dan spiritual yang sangat tajam di atas panggung dakwah. Nilai-nilai sakralitas yang seharusnya memancarkan keagungan ajaran agama seketika terdegradasi oleh atraksi dangkal yang hanya mengandalkan daya tarik fisik dan sensualitas semata, sehingga mengaburkan pesan utama yang ingin disampaikan dalam majelis tersebut.
Islam pada dasarnya merupakan agama yang ramah terhadap seni dan tidak pernah melarang hiburan, selama hiburan tersebut terikat erat oleh norma-norma syariat (syar’i) serta etika kesopanan (muru’ah). Kesenian dalam tradisi Islam seyogianya berfungsi sebagai media untuk memperhalus perasaan dan mengagungkan Sang Pencipta, bukan malah memicu syahwat atau pamer aura kewanitaan di depan umum. Ketika seni populer diserap secara mentah-mentah tanpa filter etika keagamaan, batas antara hiburan yang mendidik dan hiburan yang melanggar kesopanan menjadi kabur dan kehilangan arah.
Mengintegrasikan ekspresi budaya profan yang menonjolkan sensualitas ke dalam bingkai majelis ilmu bukan hanya mencederai marwah lembaga dakwah, melainkan juga merusak kekhusyukan dan kesucian suasana ruhani jamaah yang hadir. Alih-alih mendatangkan ketenangan dan kebersihan hati (tazkiyatun nafs), fenomena ini berisiko menimbulkan kebingungan moral dan distraksi visual di tengah-tengah umat. Pada akhirnya, kompromi terhadap batas-batas kesopanan ini akan meruntuhkan fungsi utama majelis taklim sebagai wadah pembina akhlak karimah dan penuntun moralitas masyarakat.
Bahaya Normalisasi dan Kebingungan Moral Jamaah
Dampak paling mengkhawatirkan dari fenomena ini adalah lahirnya normalisasi kultural di tengah kehidupan bermasyarakat. Sebagai figur publik berpengaruh dengan jutaan pengikut di media sosial, setiap ucapan, tindakan, maupun pembiaran dari pimpinan majelis akan dipersepsikan oleh masyarakat awam sebagai bentuk legitimasi keagamaan. Ketika sebuah atraksi atau hiburan diizinkan tampil di panggung utama majelis taklim, publik cenderung menyimpulkan bahwa tindakan tersebut telah direstui oleh agama dan sah untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Akibatnya, terjadi pergeseran standar nilai yang memicu kebingungan moral (moral confusion) di tengah-tengah umat. Garis pemisah antara apa yang patut diteladani dan apa yang seharusnya dibatasi menjadi sangat kabur, sehingga masyarakat sulit membedakan antara ekspresi seni yang santun dan penampil erotis yang bertentangan dengan adab. Ketika hiburan profan yang mengumbar sensualitas dianggap biasa di ruang sakral keagamaan, daya kritis dan kepekaan etis masyarakat akan berangsur-angsur tumpul terhadap norma kesopanan.
Padahal, tanggung jawab utama seorang dai dan lembaga pesantren adalah mendidik, meluruskan pemahaman, serta membimbing moralitas masyarakat ke arah yang lebih mulia. Kehadiran tokoh agama seharusnya menjadi penyaring (filter) yang tegas di tengah gempuran tren budaya populer, bukan justru menyerap dan memfasilitasinya secara mentah-mentah tanpa seleksi nilai syariat. Jika dakwah kehilangan fungsi kontrol sosialnya, maka majelis taklim berisiko kehilangan perannya sebagai benteng pertahanan moral umat.
Menguji Narasi “Dakwah Merangkul Kaum Marjinal”
Dalam membela fenomena ini, argumen yang seringkali diajukan kerap mendasarkan diri pada konsep dakwah inklusif atau dakwah bil-hikmah. Para pembela berdalih bahwa majelis sengaja dirancang terbuka seluas-luasnya bagi kaum marjinal, pelaku dunia malam, hingga penikmat hiburan jalanan agar mereka merasa diterima dan tidak dihakimi. Pendekatan kultural ini dipandang sebagai cara efektif untuk mencairkan ketegangan sosial dan mendekatkan kalangan yang jauh dari agama agar mau kembali mendekat kepada pencerahan ruhani.
Tentu saja, niat mulia untuk merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang masa lalu adalah sebuah kebajikan yang patut diapresiasi. Islam sendiri sangat menganjurkan cara-cara dakwah yang santun, merangkul, dan penuh kasih sayang (rahmatan lil ‘alamin). Akan tetapi, dalam kaidah epistemologi dan metodologi hukum Islam, terdapat prinsip fundamental yang tidak boleh ditawar: bahwa tujuan yang baik (al-ghayah) wajib dicapai dengan sarana atau cara yang baik dan benar pula (al-wasilah).
Oleh karena itu, merangkul pelaku seni dan hiburan sama sekali tidak berarti harus melegitimasi atau memboyong gaya panggung hiburan ke dalam ruang atau panggung keagamaan. Pendekatan yang benar dan bijak justru menuntut para dai untuk membimbing mereka agar menyesuaikan diri dengan adab, etika, dan nilai-nilai kesopanan majelis ketika berada di lingkungan sakral. Mengubah suasana majelis agama menjadi menyerupai panggung hiburan profan justru menunjukkan kekeliruan dalam memahami esensi dakwah itu sendiri.
Pada akhirnya, menundukkan prinsip-prinsip syariat dan moralitas semata-mata demi memuaskan selera massa atau menyenangkan penonton justru akan merendahkan marwah dakwah itu sendiri. Dakwah yang agung memiliki standar kehormatannya sendiri yang berfungsi untuk mengangkat derajat manusia, bukan justru melebur ke dalam standar budaya rendahan. Menjaga batas-batas kesopanan di ruang publik keagamaan adalah bentuk tanggung jawab mutlak agar dakwah tetap berada pada jalurnya sebagai pembimbing akhlak umat.
Menjaga Marwah Lembaga Dakwah dan Pesantren
Kritik tajam yang dilayangkan oleh berbagai kalangan—mulai dari para ulama, akademisi, hingga pengamat sosial—bukanlah didasari oleh rasa benci personal terhadap pimpinan majelis. Sebaliknya, gelombang kritik ini lahir dari kesadaran dan pertanggungjawaban moral yang mendalam untuk menjaga marwah institusi pesantren, wibawa sosok kiai, serta kehormatan majelis taklim secara keseluruhan. Di tengah riuk-pikuk industri hiburan modern, marwah lembaga keagamaan harus tetap berdiri kokoh sebagai tolok ukur kebaikan dan kebenaran di tengah masyarakat.
Integritas dan wibawa seorang dai sejatinya tidak diukur dari seberapa besar jumlah pengikutnya atau seberapa viral konten-kontennya di media sosial, melainkan dari ketegasannya dalam memegang prinsip-prinsip syariat di tengah gelombang popularitas. Popularitas yang melimpah seringkali menjadi ujian terberat bagi seorang tokoh agama. Ketika seorang dai tetap teguh mempertahankan batas-batas syariat meskipun harus berseberangan dengan selera populer, di situlah nilai kepemimpinan moral dan kehormatan dakwah yang sesungguhnya terpancar.
Dalam tradisi hukum Islam, terdapat kaidah fiqih penting yaitu Sad adz-Dzarī’ah, yakni prinsip untuk menutup rapat-rapat pintu atau jalan yang dapat membawa kepada kemudaratan yang lebih besar. Pembiaran terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan fitnah sosial, pamer keindahan tubuh (tabarruj), hingga iklim campur baur tanpa batas (ikhtilat) di area panggung utama harus dicegah sejak awal. Langkah antisipatif ini sangat krusial demi memelihara kesucian syiar Islam dan menjaga citra keagamaan agar tetap terhormat di mata publik.
Tentu saja, metode dakwah yang fleksibel, humoris, dan cair yang diusung oleh Gus Iqdam bersama Majelis Sabilut Taubah patut diakui keunggulannya dalam merangkul masyarakat bawah. Pendekatan kultural yang membumi ini berhasil membuktikan bahwa dakwah Islam mampu hadir secara komunikatif dan relevan dengan realitas kehidupan rakyat sehari-hari. Kendati demikian, besarnya popularitas dan tingginya akseptabilitas publik sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan batas-batas etika, syariat, serta sakralitas pesan dakwah itu sendiri.
Oleh karena itu, langkah evaluasi mendalam dan ikhtiar untuk mengembalikan fungsi majelis sebagai benteng moralitas umat merupakan tindakan bijak yang sangat mendesak untuk dilakukan. Dakwah yang sejati tidak boleh sekadar berorientasi pada upaya menyenangkan selera dan kepuasan emosional jamaah (irḍā’ al-jamāhīr). Tugas mulia dakwah yang utama adalah membimbing, mengarahkan, dan mengangkat derajat moral umat menuju ketaatan serta keridaan Allah Swt (irḍā’ Allāh).











