SUARAYASMINA.com — Urusan dakwah dan materi seringkali menjadi perbincangan yang pelik di ruang publik. Di satu sisi, dakwah adalah tugas mulia menyampaikan risalah agama demi membimbing umat. Di sisi lain, seorang dai atau penceramah adalah manusia biasa yang memiliki kebutuhan hidup, keluarga, serta tuntutan ekonomi yang harus dipenuhi.

Ketika seorang dai diundang untuk mengisi pengajian atau ceramah lalu membicarakan honorarium atau mematok tarif tertentu, polemik pun kerap muncul di tengah masyarakat. Sebagian kalangan mempermasalahkannya dari sudut pandang keikhlasan, sementara yang lain melihatnya sebagai kewajaran di era modern.

Untuk memahami persoalan ini secara utuh, diskursus tersebut tidak bisa hanya diselesaikan dengan vonis hitam-putih antara halal atau haram. Perlu ada telaah mendalam yang mencakup aspek fikih, ranah adab dan muru’ah (kehormatan diri), sikap para ulama lintas generasi, hingga solusi sistemik berbasis kemandirian ekonomi.

Tinjauan Fikih dan Pandangan Ulama Kontemporer

Secara fikih muamalah kontemporer, persoalan upah atas jasa pengajaran agama atau ceramah telah lama dikaji oleh para ulama. Terdapat dua sudut pandang utama dalam menyikapi hal ini, yakni pandangan yang membolehkan dengan ketentuan tertentu serta pandangan yang melarang atau memakruhkan praktik pematokan tarif.

Pertama; Pandangan yang Membolehkan Honorarium Dakwah

Mayoritas (jumhur) ulama kontemporer berpendapat bahwa seorang dai boleh menerima atau bahkan menetapkan honorarium atas jasa ceramah yang ia berikan. Di era modern, persiapan materi, pengorbanan waktu, tenaga, serta jarak tempuh perjalanan merupakan bentuk pengorbanan nyata yang dapat dianalogikan dengan jasa profesional lainnya.

Advertisement

Para ulama sering merujuk pada hadis riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas ra., di mana Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya seutama-utama sesuatu yang kalian ambil upahnya adalah Kitab Allah (Al-Qur’an).”

Tokoh seperti Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi memandang bahwa aktivitas dakwah yang menyita waktu penuh memerlukan sokongan finansial. Mengambil honorarium atau uang transport dari panitia bukanlah hal yang haram, melainkan bentuk apresiasi dan hak ujrah (jasa) agar dai dapat hidup layak dan fokus menjalankan tugasnya tanpa terbebani kecemasan ekonomi keluarga.

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa menetapkan standar honor sah-sah saja dilakukan demi menghindari ketidakpastian, asalkan tidak berniat semata-mata mengeruk keuntungan duniawi (maddiyah).

Kedua; Pandangan yang Melarang atau Memakruhkan Pematokan Tarif

Di sisi lain, terdapat pandangan yang melarang atau sangat memakruhkan praktik mematok tarif atau memasang harga pas untuk ceramah maupun ibadah tertentu. Mereka menegaskan bahwa dakwah harus dijaga kesuciannya dari unsur transaksional.

Sikap ini tercermin dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Syarah Al-Kabir. Ketika dikisahkan ada seseorang yang bersedia mengajar atau memimpin salat dengan syarat dibayar sekian dirham, Imam Ahmad langsung berkata dengan nada prihatin, “As-alullohal ‘afiyah! Man yushalli khalfah hadza?” (Aku memohon keselamatan kepada Allah! Siapa yang mau salat di belakang orang seperti itu?!).

Sikap ini menunjukkan betapa para imam mazhab memandang tercemarnya muru’ah (kehormatan) seorang dai jika ia terang-terangan menetapkan tarif untuk urusan ibadah dan syiar.

Ulama senior Arab Saudi, Syaikh Abdul Karim Al-Khudoir, menjelaskan bahwa menerima amplop atau hadiah tanpa diminta dan tanpa dipatok adalah hal yang wajar serta tidak merusak keikhlasan. Namun, memasang tarif dakwah sejak awal bertentangan dengan semangat keikhlasan karena mengindikasikan bahwa materi telah menjadi tujuan utama sebelum risalah disampaikan.

Selain itu, Al-Qur’an merekam kisah para nabi dan rasul—seperti Nabi Nuh, Hud, Saleh, hingga Syu’aib as.—yang senantiasa menegaskan kepada kaumnya: “Dan aku tidak meminta kepadamu harta kekayaan atas seruanku ini. Upahku hanyalah dari Allah…” (QS. Hud: 29). Mematok harga secara kaku dikhawatirkan melahirkan kesan bahwa ilmu agama diperjualbelikan, yang pada gilirannya dapat menurunkan simpati publik terhadap dakwah itu sendiri.

Ranah Adab dan Muru’ah

Melampaui perdebatan fikih normatif, esensi dari persoalan upah dakwah sebenarnya terletak pada ranah etika (adab) dan penjagaan wibawa diri (muru’ah) seorang dai. Pada praktiknya, menerima hadiah, amplop, atau bisharah dari panitia sebagai bentuk tanda terima kasih tentu merupakan hal yang lumrah dan dibenarkan.

Namun, dinamika berubah ketika seorang dai mematok tarif yang kaku atau secara terang-terangan menolak undangan ceramah semata-mata karena nominal honor yang ditawarkan dirasa kurang. Pada titik ini, persoalannya telah bergeser dari sekadar urusan administratif menjadi ujian integritas moral yang mendalam.

Lebih jauh lagi, menjaga wibawa ilmu merupakan fondasi penting dalam tradisi keilmuan Islam. Ilmu dipandang sebagai amanah yang luhur dan mulia. Menjaga muru’ah berarti menempatkan misi dakwah jauh di atas kepentingan materi, sehingga seorang dai tetap dipandang oleh masyarakat sebagai panutan moral yang independen, tulus, dan tidak dapat diatur oleh kepentingan finansial sesaat.

Selain itu, bersikap fleksibel dan tidak memasang tarif membantu dai menghindari ketergantungan mental. Ketika dakwah diikat dengan patokan harga yang kaku, dikhawatirkan hubungan antara dai dan umat berubah wujud menjadi relasi transaksional antara pemberi kerja dan buruh jasa. Hubungan yang demikian pada akhirnya berisiko menghilangkan kebebasan moral dai untuk menyampaikan kebenaran secara objektif, berani menegur yang batil, serta menjaga kehormatan risalah yang diemban.

Kemandirian Profesi dan Dukungan Sistemik

Agar seorang dai terbebas dari dilema antara tuntutan dapur dan kesucian misi dakwah, solusi mendasar harus dicari melalui kemandirian ekonomi serta penataan sistem sosial yang adil.

Idealnya, seorang dai memiliki profesi, keahlian, atau sumber penghasilan mandiri di luar aktivitas ceramahnya. Hal ini meneladani jejak para ulama salaf terdahulu yang banyak berprofesi sebagai pedagang, perajin, maupun profesional di berbagai bidang.

Dengan memiliki kemandirian finansial, seorang dai akan memiliki kebebasan intelektual dan moral (intellectual independence). Dakwah dapat disampaikan secara merdeka tanpa rasa takut kehilangan “pendapatan panggung”, sehingga panggilan berceramah murni diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian sosial kepada masyarakat.

Namun, dalam skala makro, beban kesejahteraan para penjaga moral umat tentu tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada panitia masjid kampung atau majelis taklim kecil yang dananya pas-pasan. Di sinilah pentingnya peran institusional, baik dari negara maupun lembaga filantropi.

Dalam sejarah peradaban Islam yang mapan, para guru agama dan qadi kerap mendapat alokasi finansial yang layak dari Baitulmaal agar mereka bisa fokus total mencerdaskan umat. Sementara itu, di era modern, instrumen ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) memiliki peran strategis untuk menyokong para dai fi sabilillah dan pembina masyarakat di daerah pelosok. Dengan dukungan dana filantropi yang terstruktur, para dai dapat bergerak leluasa tanpa harus mematok tarif sepeser pun kepada jamaah.

Secara keseluruhan, persoalan tarif dakwah mengajarkan kita untuk melihat permasalahan ini secara komprehensif. Dari sudut pandang hukum fikih dasar, menerima imbalan atas jasa adalah mubah menurut jumhur ulama. Namun, dari segi adab, muru’ah, serta pandangan tegas para imam seperti Imam Ahmad, mematok tarif secara kaku sangat tidak dianjurkan demi menjaga kehormatan ilmu dan keikhlasan niat.

Solusi terbaik bagi masa depan dakwah umat adalah mewujudkan kemandirian ekonomi bagi para dai sekaligus membangun sistem sokongan kolektif yang sehat melalui negara dan lembaga filantropi Islam. Dengan cara ini, para dai dapat leluasa mengemban amanah risalah dengan martabat yang tinggi, sementara umat dapat menerima pencerahan tanpa merasa terbebani secara finansial.

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.