SUARAYASMINA.COM – Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, mencapai 240,62 juta jiwa berdasarkan data The Royal Islamic Strategic Studies Center (RISSC) tahun 2023. Di tengah keberagaman agama dan kepercayaan masyarakat Indonesia, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) memiliki peran penting dalam memperkuat moderasi beragama. IPHI tidak hanya menjadi wadah bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji, tetapi juga mendorong kepedulian sosial, mempererat persaudaraan, dan menjaga kerukunan masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, gelar “haji” memiliki makna sosial dan budaya yang kuat. Gelar ini mencerminkan keteladanan moral dan ketaatan beragama, sehingga penyandangnya kerap dipandang sebagai panutan. Melalui IPHI, kepercayaan masyarakat tersebut dapat diarahkan menjadi kekuatan bersama yang membawa manfaat lebih luas. Kesalehan individual yang tumbuh melalui ibadah haji diharapkan berkembang menjadi kepedulian terhadap sesama melalui gerakan “Haji Peduli” atau “Haji Sosial”. Dengan demikian, makna haji tidak berhenti pada kebanggaan dan prestise, tetapi juga terwujud dalam kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan bangsa.
Peran ini juga berkaitan dengan pemaknaan istitha’ah atau kemampuan dalam menunaikan ibadah haji. Pemenuhan kemampuan tersebut perlu didukung oleh penyelenggaraan ibadah yang aman dan lancar. Negara berperan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada jemaah, sementara mereka yang telah kembali dari Tanah Suci diharapkan terus menjaga nilai-nilai ibadah melalui keteladanan dan kepedulian sosial. IPHI menjadi wadah untuk merawat semangat tersebut sekaligus memperkuat persatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Akar Sejarah dan Evolusi Organisasi Persaudaraan Haji
Sejarah perhajian Nusantara tidak hanya berkisah tentang perjalanan ibadah, tetapi juga tentang tumbuhnya kesadaran kebangsaan dan perubahan sosial. Sepanjang abad ke-19, perjalanan haji melalui jalur laut membuka ruang perjumpaan dan pertukaran gagasan bagi umat Islam Nusantara. Pembukaan Terusan Suez pada 1869 semakin memperlancar perjalanan tersebut, sementara para jemaah yang kembali dari Tanah Suci turut membawa pengaruh bagi kehidupan masyarakat.
Hubungan antara ibadah haji dan perjuangan mempertahankan kedaulatan terlihat pada masa penghentian sementara keberangkatan haji pada 1946. Dalam situasi keamanan yang belum memungkinkan, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa bahwa haji tidak wajib dilaksanakan karena syarat istitha’ah, khususnya jaminan keamanan perjalanan, belum terpenuhi.
Selain memberikan pedoman keagamaan, fatwa tersebut menjadi bentuk perlawanan terhadap Belanda yang saat itu menguasai pelayaran haji. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa penyelenggaraan haji berkaitan erat dengan kondisi politik dan perjuangan bangsa mempertahankan kemerdekaan.
Semangat persaudaraan di antara jemaah kemudian berkembang dalam bentuk organisasi. Pada 22 Juni 1952, sebanyak 31 warga Bantul yang berada di Mekkah, di bawah bimbingan KH. Mathari Al-Huda, merintis “Persaudaraan Djama’ah Hadji Indonesia”. Inisiatif ini menjadi bagian penting dalam perkembangan wadah persaudaraan haji yang berakar pada kebersamaan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Dalam perkembangannya, berbagai Organisasi Persaudaraan Haji (ORPEHA) tumbuh di sejumlah daerah, antara lain Jamiatul Hujjaj di Medan, Serikat Haji di Riau, Wihdatul Hujjaj di Bogor, Yayasan Persaudaraan Haji di Madiun, dan Persatuan Hajjah di Kota Banda Aceh. Meskipun bergerak secara terpisah, organisasi-organisasi tersebut memiliki ikatan yang kuat dengan masyarakat setempat dan menjadi wadah untuk merawat persaudaraan setelah kepulangan dari ibadah haji.
Pertumbuhan organisasi di berbagai daerah kemudian memunculkan kebutuhan akan wadah bersama di tingkat nasional. Melalui wadah tersebut, hubungan antarorganisasi dapat diperkuat, kegiatan dapat diselaraskan, dan potensi para haji dapat dihimpun untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan bangsa.
Pendirian, Kepemimpinan, dan Arah Pengabdian IPHI
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) resmi didirikan dalam Muktamar I ORPEHA yang berlangsung pada 20–22 Maret 1990 atau 22–24 Sya’ban 1410 H di Jakarta. Peristiwa ini menandai terbentuknya wadah bersama bagi persaudaraan haji di tingkat nasional dengan dukungan pemerintah. Wakil Presiden H. Sudharmono dan Menteri Dalam Negeri H. Rudini turut memberikan arahan agar IPHI berkembang sebagai organisasi nonpolitik yang mampu menampung aspirasi umat dan mewujudkannya dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sejak berdiri, perkembangan IPHI tidak terlepas dari peran para tokoh yang memimpinnya. Ketua Umum pertama, Dr. H. Sulastomo, MPH, menjabat pada 1990–1999 dan memimpin tahap awal konsolidasi organisasi, termasuk pembangunan Gedung Persaudaraan Haji di Matraman. Kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Drs. H. Mubarok, M.Si, pada 1999–2009, dengan perhatian pada penguatan struktur organisasi secara nasional serta pemantapan peran IPHI dalam mendukung kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umat.
Pada periode 2010–2018, Mayjen (Purn) Drs. H. Kurdi Mustofa, MM, mengembangkan gagasan “Haji Sepanjang Hayat” sebagai identitas pengabdian organisasi. Pada masa ini, pengembangan Koperhaji Syariah dan platform digital organisasi menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat IPHI bagi anggotanya. Sementara itu, periode 2021–2026 mencatat nama Drs. H. Erman Suparno dan H. Ismed Hasan Putro dalam dinamika kepemimpinan yang diwarnai persoalan hukum dan tantangan legitimasi organisasi.
Di tengah perjalanan kepemimpinan tersebut, arah pengabdian IPHI bertumpu pada visi “Mewujudkan Haji Mabrur Sepanjang Hayat”. Visi ini menegaskan bahwa nilai-nilai ibadah haji perlu terus dijaga setelah jemaah kembali ke tengah masyarakat. Kemabruran tidak hanya tercermin dalam kesalehan pribadi, tetapi juga dalam keteladanan, kepedulian terhadap sesama, dan kesediaan untuk berkontribusi bagi kehidupan bersama.
Arah tersebut dijabarkan dalam tujuan, tugas, dan fungsi organisasi sebagaimana termuat dalam Pasal 8, 9, dan 10 AD/ART IPHI. Pasal 8 menempatkan haji sebagai motivator pembangunan atau development dynamicist. Melalui peran ini, para haji diharapkan menjadi penggerak kegiatan sosial dan ekonomi di lingkungannya, sehingga pengalaman spiritual yang diperoleh selama beribadah dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Pasal 9 mengatur tugas pembinaan dan penyuluhan sebelum maupun sesudah pelaksanaan ibadah haji. Tugas ini membuka ruang bagi IPHI untuk mendampingi jemaah sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Muslim melalui jalur nonpolitik. Selanjutnya, Pasal 10 menegaskan fungsi IPHI sebagai wadah untuk menghimpun potensi anggota dan menyerap aspirasi umat. Dengan demikian, pembinaan anggota dapat dihubungkan dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Keseluruhan arah pengabdian ini mendorong perubahan dari “Haji Gengsi”, yang menitikberatkan pada status sosial, menuju “Haji Peduli”, yang mengutamakan manfaat bagi sesama. Pengetahuan, pengalaman, jejaring, dan kemampuan finansial para haji diharapkan menjadi kekuatan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka inilah, IPHI berupaya menjaga kemabruran haji sebagai pengabdian yang berlangsung sepanjang hayat.
Kiprah dan Kontribusi: Mobilisasi Ekonomi dan Sosial Nasional
Dengan basis jemaah haji yang disebut mencapai lebih dari 4,4 juta orang berdasarkan data alumni 2005–2010, IPHI memiliki potensi besar untuk mengembangkan kegiatan sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat. Potensi tersebut diarahkan melalui tiga bidang utama, yaitu sosial dan kesehatan, ekonomi dan kewirausahaan, serta pendidikan dan dakwah.
Dalam bidang sosial dan kesehatan, kepedulian IPHI antara lain diwujudkan melalui pembangunan Rumah Sakit Haji di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Pembangunan ini dipelopori sebagai respons kemanusiaan atas tragedi Terowongan Mina pada 1990. Kehadiran rumah sakit tersebut mencerminkan upaya menerjemahkan empati dan semangat persaudaraan menjadi pelayanan kesehatan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Di bidang ekonomi dan kewirausahaan, IPHI berupaya memperkuat kemandirian ekonomi umat melalui pembentukan Koperhaji Syariah. Upaya ini juga tercermin dalam rencana pembangunan Menara Haji setinggi 45 lantai dengan target investasi sebesar Rp300 miliar. Pendanaannya direncanakan menggunakan skema saham wakaf produktif senilai Rp1 juta per lembar saham. Melalui skema tersebut, IPHI berupaya menghimpun partisipasi finansial masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi yang produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan.
Sementara itu, dalam bidang pendidikan dan dakwah, IPHI berperan dalam pemberantasan buta huruf Al-Qur’an serta pemberian beasiswa bagi putra-putri berbakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Penyebaran pesan keagamaan yang mengedepankan moderasi juga dilakukan melalui Majalah Thawaf dan situs web resmi organisasi. Ketiga bidang pengabdian ini menunjukkan upaya IPHI untuk menjaga nilai-nilai kemabruran haji melalui kepedulian dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Dinamika Kepemimpinan dan Penguatan Pengabdian IPHI
Dalam perjalanan organisasinya, IPHI menghadapi dualisme kepemimpinan antara kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin H. Erman Suparno dan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin H. Ismed Hasan Putro. Perbedaan tersebut kemudian berlanjut menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga penyelesaiannya tidak hanya membutuhkan dialog internal, tetapi juga menempuh jalur hukum.
Pada 3 Januari 2022, PTUN disebut mengeluarkan putusan yang menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000911.AH.01.08, yang sebelumnya mengesahkan kepengurusan H. Ismed Hasan Putro. Putusan tersebut juga mewajibkan pemerintah mencabut keputusan itu. Peristiwa ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa kepengurusan IPHI, meskipun implikasinya terhadap kedudukan masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan isi putusan dan perkembangan hukum selanjutnya.
Di luar proses hukum tersebut, rekonsiliasi internal menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pengabdian organisasi. Perbedaan kepemimpinan perlu diselesaikan agar tidak mengurangi kemampuan IPHI dalam melayani anggota dan menjalankan kegiatan sosial. Dengan membangun kembali kepercayaan serta memperkuat kebersamaan, IPHI dapat memusatkan perhatian pada tujuan yang menjadi dasar keberadaannya, yaitu merawat kemabruran haji melalui manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengabdian tersebut bertumpu pada tiga bentuk ukhuwah, yaitu Islamiyah atau persaudaraan sesama Muslim, Wathaniyah atau persaudaraan sebangsa, dan Basyariyah atau persaudaraan sesama manusia. Ketiganya menjadi landasan bagi IPHI untuk mempererat hubungan antarumat, menjaga persatuan bangsa, dan menumbuhkan kepedulian yang melampaui perbedaan latar belakang. Dalam semangat ini, nilai-nilai ibadah haji dapat terus hidup sebagai dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Pada akhirnya, keberhasilan IPHI tidak hanya diukur dari jumlah anggotanya, tetapi juga dari keteladanan dan kontribusi mereka dalam kehidupan sehari-hari. Sosok “Haji Sosial” tercermin dalam pribadi yang peduli terhadap sesama, merawat kerukunan, dan menjaga persatuan NKRI. Dengan menyatukan kesalehan ritual dan kepedulian sosial, IPHI diharapkan terus berkontribusi bagi terwujudnya Indonesia yang moderat, toleran, dan makmur di bawah rida Allah Swt.














