SUARAYASMINA.COM – Dalam era modern saat ini, persiapan pernikahan telah mengalami pergeseran budaya dan gaya hidup yang cukup signifikan. Jika pada masa lalu persiapan fokus pada hal-hal pokok seperti administrasi, konsumsi, dan adat, kini ada satu tahapan informal yang seolah menjadi “keharusan sosial” bagi calon pengantin: pemotretan pre-wedding. Sesuai namanya, sesi foto ini dilakukan sebelum dilaksanakannya ijab-qabul atau akad nikah.

Maraknya tren ini melahirkan ekosistem bisnis kreatif yang berkembang pesat. Penyedia jasa fotografer profesional, penyewaan gaun, make-up artist (MUA), studio foto, hingga pengelola lokasi pemotretan outdoor berlomba-lomba menawarkan paket pre-wedding menarik. Foto-foto tersebut nantinya dimanfaatkan untuk menghiasi kartu undangan, suvenir pernikahan, hingga dipajang dalam ukuran besar di lokasi resepsi.

Namun, di balik estetika visual dan tren gaya hidup tersebut, muncul pertanyaan penting mengenai sudut pandang syariat Islam: Bagaimanakah sebenarnya hukum foto pre-wedding bagi pasangan yang belum sah menjadi suami-istri?

Status Hukum Menurut Syariat Islam

Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Ampel Surabaya,  Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, MA, dalam buku Fiqih Kontemporer (Buku 3): Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam (2017) menyatakan, seluruh ahli fiqih (ulama) sepakat bahwa hukum asal foto pre-wedding adalah haram apabila di dalamnya terjadi pelanggaran terhadap syariat Islam.

Penyebab utamanya adalah status hubungan kedua calon pengantin yang belum melakukan ijab-qabul/akad nikah. Sebelum akad terucap, keduanya masih berstatus sebagai orang asing (bukan mahram). Rencana pernikahan atau lamaran tidak mengubah status hukum tersebut menjadi halal.

Advertisement

Allah Swt. secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang mendekati atau memicu perbuatan zina:  “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Faktor-Faktor Penyebab Keharaman Foto Pre-Wedding

Dalam proses pembuatannya, sesi foto pre-wedding hampir selalu melibatkan beberapa tindakan yang dilarang dalam syariat:

Pertama; Ikhtilath dan Khalwat (Berdua-duaan).

Proses pemotretan sering memicu pergaulan campur baur (ikhtilath) serta berdua-duaan (khalwat) antara calon pengantin. Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan perempuan (yang bukan mahramnya) karena yang ketiga adalah setan.” (HR. Abu Dawud)

Walaupun calon mempelai wanita mengenakan jilbab saat pemotretan, hukumnya tetap dilarang jika terjadi khalwat dan campur baur sebelum akad nikah.

Kedua; Persentuhan Fisik

Demi mengejar pose yang romantis, pasangan calon pengantin sering melakukan gerakan fisik seperti berangkulan, bergandengan tangan, atau berpangkuan. Terdapat ancaman keras dari Rasulullah saw terkait menyentuh lawan jenis yang bukan mahram; “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. At-Thabrani)

Ketiga; Tabarruj (Berhias Berlebihan)

Calon mempelai wanita umumnya berdandan, berhias, dan berpose semenarik mungkin untuk dipamerkan dan dilihat oleh umum (termasuk laki-laki lain yang bukan mahram). Hal ini dilarang sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Ahzab ayat 33 yang melarang wanita ber-tabarruj seperti gaya hidup Jahiliah.

Keempat; Bermesraan Tanpa Ikatan Halal

Memamerkan gestur mesra dan saling berpandangan mesra sebelum adanya ikatan perkawinan yang sah merupakan tindakan melanggar batasan syariat.

Solusi dan Syarat Foto yang Diperbolehkan

Sesi pemotretan calon pengantin pada dasarnya dapat ditoleransi atau diperbolehkan apabila dilaksanakan dengan mematuhi batasan syar’i yang ketat:

Pertama; Tanpa Kontak Fisik dan Pose Mesra. Tidak melakukan gerakan berangkulan, bergandengan, atau pose mesra lainnya.

Kedua; Wajib Didampingi Mahram. Pemotretan dihadiri oleh mahram dari pihak wanita guna menghindari terjadinya khalwat.

Ketiga; Menutup Aurat dan Tidak Tabarruj. Pakaian tetap memenuhi standar busana Muslimah yang sopan dan tidak memancing pandangan negatif.

Keempat; Pemanfaatan Teknologi (Editing Terpisah). Pemotretan calon pria dan wanita dapat dilakukan di lokasi/waktu terpisah, lalu disatukan melalui proses olah digital (editing) tanpa harus bertemu dan bersentuhan langsung secara tidak syar’i.

Bagi seorang Muslim, kehadiran tren dan jasa foto pre-wedding hendaknya disikapi secara kritis dan bijak. Keinginan untuk mengabadikan momen bahagia tidak boleh mengorbankan norma-norma agama.

Sebagai alternatif yang lebih aman dan berkah, calon pengantin dianjurkan untuk mengalihkan sesi foto mesra menjadi foto after-wedding (dilakukan setelah akad nikah sah diucapkan). Dengan demikian, momen kebersamaan yang diabadikan tidak hanya bernilai estetis, tetapi juga mendatangkan pahala dan keberkahan rumah tangga.

Facebook Comments Box

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.