Kategori Keterangan
Judul Buku Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik
Penyusun Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU dan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) PBNU
Pengantar Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA (Ketua Umum PBNU)
Tebal xii + 63 hlm
Tahun Terbit Tanpa Tahun

 

SUARAYASMINA.COM — Krisis sampah plastik di era antroposen tidak lagi berstatus sebagai gangguan kebersihan lingkungan lokal semata, melainkan telah tereskalasi menjadi darurat kemanusiaan dan ekologis berskala global. Dalam beberapa dekade terakhir, pendekatan teknis-pragmatis, rekayasa teknologi, hingga instrumentasi regulasi sekuler kerap bertekuk lutut di hadapan kebiasaan konsumtif dan tatanan kesadaran masyarakat yang teralienasi dari alam.

Kelelahan struktural ini menandaskan bahwa akar krisis ekologi sejatinya bermula dari krisis spiritual dan etika peradaban. Dalam horizon inilah, intervensi teologis menemukan urgensi eksistensialnya. Agama, melalui khazanah nalar hukum Islam (fiqih), memiliki otoritas moral dan epistemologis untuk mentransformasikan diskursus lingkungan dari sekadar imbauan administratif menjadi imperatif teologis yang mengikat kesadaran spiritual umat (mu’amalah ma’al bi’ah).

Kehadiran buku Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik menduduki posisi strategis dalam diskursus teologi-ekologis di Tanah Air. Urgensi metodologis karya ini dibangun di atas pijakan data empiris yang sangat menghentak. Berdasarkan temuan yang dihimpun dalam buku, Indonesia menempati peringkat kedua dunia sebagai penyumbang limbah plastik ke lautan setelah Tiongkok.

Riset berbobot dari Jambeck (2015) mencatat bahwa Indonesia mengalirkan 187,2 juta ton sampah plastik ke laut per tahun. Dalam konteks domestik, timbulan sampah nasional mencapai 130.000 ton per hari, dengan total akumulasi tahun 2019 menyentuh 68 juta ton—di mana 14 persen di antaranya (sekitar 9,52 juta ton) merupakan limbah plastik yang sangat resisten terhadap dekomposisi alam.

Advertisement

Ironisnya, hanya sebagian kecil limbah ini yang mampu ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sementara sisanya dibakar secara ilegal atau mencemari aliran sungai hingga bermuara ke Samudera Pasifik, menciptakan krisis mikroplastik yang merusak rantai makanan hayati.

Lapisan kelayakan epistemologis dari buku ini terletak pada keberanian metakognitifnya dalam membongkar kebuntuan teknokratis. Karya ini mentransformasikan isu limbah dari persoalan teknis-lingkungan menjadi wacana etis-religius yang mengikat kewajiban syar’i. Melalui formulasinya, membuang sampah sembarangan dan merusak ekosistem tidak lagi dipandang sebagai kebiasaan buruk yang dimaklumi, melainkan tindakan melanggar hukum Tuhan.

Kepastian data empiris mengenai ancaman eksistensial limbah plastik ini menjadi fondasi objektif yang menuntut dekonstruksi tatanan hukum Islam, guna melahirkan rekonstruksi fiqih yang tidak lagi antroposentris, melainkan berorientasi pada keselamatan seluruh kemakhlukan.

Fiqih Ekologis dan Dekonstruksi Perilaku “Nyampah”

Buku ini diawali dengan ijtihad paradigmatik yang radikal: mendekomposisi fiqih tradisional yang antroposentris—yang menempatkan alam sekadar sebagai objek eksploitasi—menuju fiqih berperspektif kemakhlukan (Rahmatan lil ‘Alamin). Melalui perspektif ini, alam semesta diposisikan sebagai entitas yang memiliki harkat teologis, sementara manusia berperan sebagai khalifah yang mengemban amanah pemakmuran (‘imaratul ardh).

Secara metodologis, karya terbitan LBM PBNU dan LPBI PBNU ini membedah teks turats dan ayat-ayat Al-Qur’an menggunakan pisau analisis ushul fiqh yang sangat tajam. Pada pijakan pertama, buku ini menghadirkan tafsir ekologis atas QS. Ar-Rum: 41 dan Al-A’raf: 56/85 sebagai dasar argumentasi larangan kerusakan ekologis (ifsad).

Melalui penafsiran Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib, tindakan ifsad ditegaskan sebagai bentuk perusakan terhadap lima pilar Maqashid asy-Syari’ah. Penafsiran ini diperkuat oleh Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an yang menjelaskan bahwa ifsad mencakup pencemaran sumber air minum dan penebangan pohon produktif—sebuah analogi yang sangat presisi dalam menggambarkan daya rusak limbah kimia dan sampah plastik di era modern.

Argumentasi larangan pencemaran tersebut kemudian diperkokoh melalui penerapan kaidah fiqhiyyah fundamental. Penulis menyandarkan argumentasinya pada kaidah La dharara wa la dhirar (HR. Ibnu Majah) serta prinsip Ad-dhararu yuzal. Lebih jauh lagi, kaidah Dar’ul mafasid wa jalbul mashalih—yang menegaskan bahwa menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan—dijadikan pijakan utama dalam menetapkan derajat keharaman penggunaan plastik sekali pakai yang mengancam ekosistem.

Salah satu keunggulan metodologis yang paling memikat dalam buku ini terletak pada ijtihad analogikal (takhrij al-furu’ ‘alal usul) mengenai daur ulang plastik. Penulis mengonstruksikan analogi dari Hadis riwayat Muslim tentang penyamakan kulit bangkai (Ad-Dibagh). Sebagaimana kulit bangkai yang semula haram dimakan dapat disucikan dan dipulihkan nilainya melalui proses penyamakan, limbah plastik yang berbahaya pun wajib direkayasa melalui daur ulang (recycling) maupun pemanfaatan kreatif (upcycling). Langkah ini menjadi kunci untuk mentransformasikan limbah dari sumber kerugian (dharar) menjadi barang yang bernilai kemaslahatan.

Puncak konstruksi hukum buku ini berevolusi dari revitalisasi keputusan Muktamar NU ke-29 di Cipasung (1994), yang menegaskan bahwa pencemaran lingkungan hukumnya haram dan masuk dalam kategori tindak pidana ekologis (jinayat).

Penetapan status jinayat ini terjustifikasi oleh data ilmiah, seperti riset ECOTON (2019) di Kali Surabaya (73% sampel ikan mengandung mikroplastik) hingga kasus mikroplastik pada paus di Wakatobi dan Sardinia. Fiqih melihat ancaman ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dan keberlanjutan ekosistem (hifz al-bi’ah). Konsekuensinya, hukum Islam tidak boleh berhenti pada imbauan moral semata, melainkan harus bertransformasi menjadi tanggung jawab struktural yang mengikat regulasi negara, korporasi, hingga gerakan masyarakat.

Dialektika Tanggung Jawab

Melangkah lebih jauh dari ranah normatif, buku ini melancarkan kritik struktural terhadap kerapuhan pelembagaan kebijakan publik dan kelalaian industri (tasaahul). Kementerian maupun dinas lingkungan hidup dinilai berada dalam posisi politik yang lemah tanpa otoritas tawar (bargaining power) memadai untuk menekan sektor ekonomi. Akibatnya, regulasi seperti uji coba kantong plastik berbayar Rp200 sejak 2016 (Perpres No. 18/2017) terkesan setengah hati dan gagal menciptakan efek jera (deterrent effect). Meski daerah seperti Bali, Denpasar, dan Banjarmasin telah melahirkan regulasi progresif, efektivitasnya secara nasional tetap terhambat oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum (ta’zir).

Kritik paling tajam diarahkan pada kewajiban Extended Producer Responsibility (EPR). Buku ini menolak kecenderungan limbah yang hanya membebankan dosa ekologis kepada konsumen akhir (end-user). Menggunakan pisau analisis hukum Islam, konsumen tidak sepatutnya dituntut sepenuhnya ketika korporasi memproduksi limbah sekali pakai secara masif tanpa menyediakan opsi ramah lingkungan. Landasan argumentasi ini diperkuat oleh analisis turats yang sangat bernilai: Analogi Sabun Pemandian Umum (Hammaam) karya Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumiddin.

Al-Ghazali menegaskan bahwa sisa sabun yang membuat lantai licin hingga mencederai orang lain menjadi tanggung jawab ganti rugi (dhaman) bersama antara pembuang sabun dan pengelola pemandian (hammami). Analogi ini menjadi jembatan teologis kokoh untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi: industri produsen plastik berkedudukan sebagai hammami yang wajib bertanggung jawab secara hukum (dhaman) melalui skema penarikan limbah (take-back scheme), daur ulang, hingga mendesain ulang kemasan ramah lingkungan.

Sebagai imbal balik atas tuntutan struktural tersebut, gerakan NU mengartikulasikan kewajiban kolektif (fardhu kifayah) melalui aksi praksis di tingkat akar rumput. Salah satunya adalah gerakan “Ngaji Plastik”, sebuah edukasi keagamaan bertahap yang mentransformasikan pola pikir end-of-pipe (kumpul-angkut-buang yang memicu pelepasan gas metan di TPA) menjadi kesadaran pemilahan, daur ulang, dan rekayasa nilai tambah berdimensi muamalah sosial.

Inisiatif ini diperkuat secara kelembagaan oleh Bank Sampah Nusantara (BSN-LPBINU) yang berdiri sejak September 2016 melalui kredo Nusantara Bebas Sampah. Kini, BSN-LPBINU menaungi 158 unit sebaran (termasuk di Jawa Timur, Jabodetabek, Banten, Lampung, hingga Palu) dengan menerapkan kewirausahaan sosial (social entrepreneurship) yang memadukan keuntungan ekonomis (Profit) dan imbal hasil investasi sosial-lingkungan (Social Return on Investment/SRoI).

Penguatan kapasitas BSN-LPBINU dilakukan secara terukur melalui program Training of Trainer (TOT) pengelola, introduksi teknologi konversi limbah seperti Ecobricks, integrasi sistem manajemen keuangan berbasis perbankan bersama BNI, hingga pembukaan akses pasar produk daur ulang melalui kemitraan dengan Galeri Smesco.

Kerja nyata di tingkat akar rumput yang dipadukan dengan konstruksi teori hukum kokoh ini memperlihatkan keutuhan karya ini, sekaligus memberikan pijakan bagi kita untuk melakukan tinjauan reflektif-kritis atas kontribusi serta tantangan aplikasinya di masa depan.

Refleksi Kritis

Buku Fiqih Penanggulangan Sampah Plastik merupakan milestone intelektual yang sangat bernilai dalam khazanah literatur keislaman kontemporer dan gerakan pemikiran ekologi di Indonesia. Keunggulan substantif karya ini terletak pada kemampuannya melakukan re-aktualisasi teks klasik (turats) dan kaidah usul fiqh secara sintesis dengan temuan saintifik dan fakta empiris lapangan. LBM PBNU dan LPBI PBNU berhasil melompati batas-batas kajian fiqih formalis yang kerap kaku, melahirkan sebuah panduan etis-praksis yang inklusif, responsif, dan membumi.

Meski demikian, terdapat catatan reflektif yang patut diajukan. Konstruksi fiqih ekologis yang progresif ini menghadapi tantangan besar untuk tidak berhenti sebagai dokumen normatif-akademis di atas kertas atau sekadar komoditas diskursus di lingkungan internal pesantren. Penetapan status hukum pencemaran sebagai haram dan tindakan kriminal jinayat membutuhkan daya dorong politik keagamaan (siyasah syar’iyyah) yang lebih agresif. NU harus mentransformasikan ijtihad ini menjadi tekanan politik (political pressure) agar negara mengadopsi prinsip fiqih ekologis ke dalam pembentukan hukum positif, termasuk dalam penetapan sanksi negara (ta’zir) yang galak dan mengikat bagi korporasi dan pelaku pencemaran lingkungan.

Secara keseluruhan, buku ini merupakan karya monumental yang wajib dibaca oleh para pemangku kebijakan, akademisi, ulama, pengurus NU di semua tingkatan, serta masyarakat luas. Dengan mengintegrasikan nilai teologis dan aksi praksis di dalamnya, ikhtiar kolektif menanggulangi bahaya limbah plastik dapat terwujud demi melestarikan alam semesta menuju peradaban bangsa yang sejahtera, berkeadilan ekologis, dan mendapat ampunan Tuhan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.