SUARAYASMINA.COM — Tragedi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berulang kali menimpa wilayah Kalimantan dan Sumatra bukan sekadar musibah musiman, melainkan bencana ekologis dan kemanusiaan yang masif. Pekatnya kabut asap tidak hanya melumpuhkan urusan ekonomi dan mobilitas publik, tetapi juga mengancam hak paling mendasar warga negara: hak untuk bernapas dan hidup sehat.

Melihat fenomena ini, perlu ada penelusuran mendalam yang mengintegrasikan ajaran etika lingkungan dalam Islam (Fiqh al-Bi’ah), tanggung jawab kebijakan publik (wilayat al-amr), pendekatan teknis restorasi ekosistem, serta penegasan kembali peran manusia sebagai pengelola bumi (khalifah fil ‘ardh).

Tinjauan Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah): Karhutla sebagai Bentuk Fasad

Dalam ajaran Islam, alam semesta diciptakan oleh Allah Swt dalam tatanan yang seimbang, terukur, dan sarat akan kemaslahatan (mizan). Oleh karena itu, praktek pembakaran hutan dan lahan secara sembrono—terutama yang didorong oleh motif ekonomi instan melalui metode pembersihan lahan berbiaya murah (slash-and-burn)—merupakan manifestasi nyata dari perusakan lingkungan atau fasad fil ’ardh.

Prinsip ini ditegaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 41, yang mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut adalah akibat langsung dari ulah tangan manusia, agar mereka merasakan sebagian dari dampaknya dan kembali ke jalan yang benar.

Jika ditinjau melalui kerangka metodologi hukum Islam (Maqashid Syariah), tragedi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara langsung merusak pilar-pilar utama perlindungan kehidupan. Pertama; tragedi ini melanggar prinsip Hifdz an-Nafs (menjaga jiwa). Paparan asap beracun yang ditimbulkan memicu berbagai penyakit mematikan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) kronis, gangguan kardiovaskular, hingga ancaman keselamatan janin. Membiarkan bahaya ini terjadi jelas bertentangan dengan larangan syariat untuk tidak mencelakakan diri sendiri dan orang lain, sebagaimana ditegaskan dalam surat An-Nisa ayat 29.

Advertisement

Kedua; Karhutla mencederai prinsip Hifdz al-Mal (menjaga harta). Bencana asap yang meluas menyebabkan kerugian finansial bernilai triliunan rupiah akibat kelumpuhan moda transportasi udara, terhentinya roda perdagangan, serta hilangnya produktivitas lahan pertanian dan perkebunan dalam jangka panjang. Ketiga; praktik ini menghancurkan prinsip Hifdz al-Biah (menjaga lingkungan), sebab musnahnya struktur vegetasi dan keanekaragaman hayati secara masif akan merusak daya dukung ekosistem yang dibutuhkan oleh generasi mendatang.

Atas dasar besarnya dampak kemudaratan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengeluarkan Fatwa No. 30 Tahun 2016. Fatwa ini menetapkan bahwa membakar hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan serta kerugian bagi makhluk hidup hukumnya adalah haram. Lebih jauh lagi, fatwa ini menegaskan bahwa sikap pembiaran maupun pemberian fasilitasi terhadap tindakan perusakan tersebut juga tergolong sebagai perbuatan berdosa di hadapan Sang Pencipta.

Tanggung Jawab Kebijakan dan Regulasi Pemerintah

Dalam sudut pandang tata kelola negara dan hukum Islam, pemerintah memegang amanah kepemimpinan (imamah) yang bertujuan utama untuk melindungi keselamatan serta kesejahteraan rakyatnya. Landasan ini ditegaskan secara rinci dalam kaidah fiqih siyasah: “Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-mashlahah”, yang bermakna bahwa setiap tindakan, keputusan, dan kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya wajib berorientasi penuh pada kemaslahatan publik. Oleh karena itu, ketika bencana Karhutla mengancam jiwa dan melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, negara dituntut hadir secara responsif melalui langkah-langkah strategis yang cepat, terukur, dan berani.

Langkah pertama yang teramat krusial adalah kecepatan dalam penetapan status bencana. Ketika kabut asap telah melumpuhkan aktivitas sosial-ekonomi lintas provinsi, penetapan status darurat bencana—bahkan hingga tingkat Bencana Nasional apabila dampaknya amat masif—menjadi kunci utama penanganan di lapangan.

Deklarasi ini penting untuk memangkas sekat-sekat birokrasi, mencairkan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP), serta membentuk komando tunggal lintas instansi yang melibatkan BNPB, TNI, Polri, dan Manggala Agni. Melalui komando padu ini, pengerahan armada water bombing skala penuh dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dapat dioperasikan secara optimal tanpa terhambat kendala administratif.

Langkah strategis berikutnya terletak pada penegakan hukum tanpa pandang bulu (law enforcement). Pemerintah wajib menerapkan pendekatan penegakan hukum terpadu (multidoor system) yang menggabungkan instrumen pidana lingkungan, gugatan perdata untuk ganti rugi, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU). Sikap tegas ini sangat penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi korporasi maupun oknum nakal yang terbukti menggunakan cara-cara destruktif demi keuntungan sepihak.

Terakhir, komitmen pemerintah harus diwujudkan melalui pengawasan tata kelola lahan secara berkelanjutan. Hal ini mencakup moratorium atau penghentian sementara izin konsesi baru di wilayah rawan ekologis, penataan kembali kawasan konservasi, serta penutupan kanal-kanal liar yang mengeringkan lahan gambut secara masif. Dengan memadukan respons darurat yang cepat, sanksi hukum yang mengikat, dan perbaikan tata kelola lahan yang berkelanjutan, pemerintah dapat menjalankan amanah kepemimpinannya dalam menjaga keselamatan rakyat dan melestarikan alam Indonesia.

Pendekatan Teknis: Restorasi Ekosistem Gambut (3R)

Tantangan terbesar dalam penanganan Karhutla terletak pada karakteristik lahan gambut yang mendominasi wilayah terdampak. Lahan gambut yang dikeringkan secara berlebihan akan mengalami pengeringan tak balik (irreversible drying), yaitu kondisi di mana tanah kehilangan kelembapan alaminya secara permanen sehingga berubah menjadi bahan bakar yang sangat reaktif di bawah permukaan (underground fire). Api yang menjalar di dalam lapisan gambut ini tidak hanya sulit dideteksi dan dipadamkan, tetapi juga menjadi penyumbang utama emisi kabut asap tebal berbulan-bulan.

Dalam merawat dan mengembalikan keseimbangan alami ekosistem ini, diperlukan pendekatan teknis yang terstruktur melalui tiga langkah restorasi utama atau yang dikenal dengan strategi 3R. Langkah pertama adalah pembasahan kembali atau Rewetting. Strategi ini diwujudkan melalui pembangunan sekat kanal (canal blocking) dan embung untuk menahan laju aliran air, sehingga tinggi muka air tanah gambut dapat dipertahankan tetap dangkal (minimal kurang dari 0,4 meter dari permukaan). Dengan menjaga kelembapan tanah tetap tinggi, potensi timbulnya titik api di bawah permukaan dapat ditekan secara signifikan.

Langkah kedua adalah penghijauan kembali atau Revegetation. Proses reboisasi ini tidak sekadar menanam pohon, melainkan memprioritaskan spesies tanaman lokal yang adaptif, ramah air, dan memiliki nilai konservasi tinggi untuk ekosistem gambut, seperti Jelutung, Belangeran, dan Rasau. Tutupan vegetasi alami ini berfungsi menjaga kelembapan mikro, mencegah erosi tanah, serta memulihkan fungsi ekologis gambut sebagai penyimpan karbon dunia.

Langkah ketiga yang tidak kalah penting adalah revitalisasi mata pencaharian masyarakat atau Revitalisation. Restorasi ekologis tidak akan bertahan lama tanpa melibatkan kesejahteraan warga lokal. Oleh karena itu, pendekatan ini dilakukan dengan memfasilitasi dan mengedukasi masyarakat untuk bertransisi ke metode Pertanian Tanpa Bakar (PTB).

Selain itu, pemerintah dan pemangku kepentingan mendorong pengembangan usaha ekonomi kreatif yang selaras dengan karakter basah lahan gambut, seperti budidaya perikanan air tawar, pemanfaatan sagu, serta pemanenan getah jelutung. Melalui integrasi strategi 3R ini, kelestarian ekosistem gambut dapat dijaga sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitarnya.

Manusia sebagai Khalifah Fil ‘Ardh: Reorientasi Sikap Ekologis

Manusia diciptakan oleh Allah Swt dengan mengemban kedudukan mulia sebagai khalifah—pemimpin sekaligus pengelola—di muka bumi, sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 30. Kedudukan ini bukanlah mandat untuk melakukan ekspansi yang eksploitatif demi memuaskan keserakahan, melainkan sebuah amanah perlindungan dan pemeliharaan.

Dalam kerangka etika Islam, hubungan antara manusia, Pencipta, dan alam tempat ia beralas harus berlandaskan pada tiga pilar moral utama yang saling mengikat.

Pilar pertama adalah Amanah atau Akuntabilitas Teologis. Eksplorasi sumber daya alam oleh manusia tidak pernah bersifat mutlak tanpa batas. Setiap jengkal hutan yang dirusak demi keuntungan sepihak dan setiap makhluk hidup yang terzalimi akibat pekatnya paparan asap akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Sang Pencipta pada hari akhir.

Pilar kedua adalah Tawazun atau Keseimbangan Ekologis. Pembangunan ekonomi dan modernisasi tidak boleh mengorbankan daya dukung ekologis (ecological carrying capacity). Pemanfaatan hasil alam wajib dilakukan secara terukur dan selaras dengan prinsip keberlanjutan demi menjaga hak generasi mendatang.

Pilar ketiga adalah Sedekah Ekologis. Sikap aktif dalam melindungi hutan dari kebakaran, memadamkan api, serta melakukan reboisasi bernilai sebagai ibadah sosial yang pahalanya terus mengalir sebagai sadaqah jariyah. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim; “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung, manusia, atau hewan memakan darinya, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” Menjaga pohon dan ekosistem hidup dengan demikian merupakan manifestasi nyata dari keimanan yang hidup.

Pada akhirnya, tragedi Karhutla yang telah melumpuhkan wilayah Kalimantan dan daerah lainnya adalah cermin nyata dari krisis keimanan sekaligus krisis tata kelola ekologis. Penanganannya tidak lagi cukup hanya mengandalkan respons fisik saat api membesar di lapangan. Lebih dari itu, penuntasan Karhutla menuntut ketegasan regulasi dan penegakan hukum dari negara, pemulihan teknis ekosistem gambut secara konsisten, serta reorientasi kesadaran etis manusia sebagai khalifah fil ‘ardh.

Menjaga kelestarian alam bukan lagi sekadar pilihan kebijakan publik, melainkan panggilan keagamaan dan kewajiban moral yang mendasar demi keberlangsungan hidup manusia dan keharmonisan alam semesta.

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.