SUARAYASMINA.COM – Indonesia kaya akan tradisi kuliner unik yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Mulai dari hidangan kaya rempah hingga kuliner ekstrem yang menantang nyali, semua ada. Menariknya, bagi sebagian masyarakat, ada beberapa hewan ekstrem yang sudah telanjur dianggap sebagai “camilan tradisional” atau “obat alternatif” berkhasiat tinggi, sehingga banyak yang mengira hukumnya halal atau minimal boleh-boleh saja dikonsumsi.

Namun, sebagai umat Muslim, urusan isi piring bukan sekadar soal selera atau khasiat, melainkan kepatuhan pada syariat. Berdasarkan pandangan Mazhab Syafi’i (mazhab yang dianut mayoritas Muslim di Indonesia) serta keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut adalah 5 kuliner ekstrem yang sering dikira halal, padahal sebenarnya haram untuk dikonsumsi.

1. Rica-Rica Biawak (Dikira Sama dengan Dhabb)

Olahan daging biawak, terutama yang dimasak rica-rica atau disate, cukup populer di beberapa daerah Jawa dan dianggap manjur untuk menyembuhkan penyakit kulit atau asma. Banyak orang seringkali salah kaprah menyamakan biawak air (Varanus) dengan dhabb atau kadal gurun. Padahal, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw memang membiarkan para sahabat mengonsumsi daging dhabb sehingga hukumnya halal. Namun secara fakta hukum, biawak berbeda total dengan dhabb.

Jika dhabb adalah hewan herbisida (pemakan tumbuhan) dan tidak bertaring, biawak justru merupakan hewan karnivora pemakan daging atau bangkai yang memiliki kuku tajam serta bertaring. Dalam syariat Islam, seluruh binatang buas yang memiliki taring kuat untuk memangsa secara tegas dihukumi haram untuk dikonsumsi.

2. Sate Tokek (Mitos Obat Asma dan Penambah Stamina)

Hampir mirip dengan biawak, daging tokek seringkali diburu untuk dijadikan sate atau dikeringkan sebagai obat alternatif untuk meredakan asma kronis dan meningkatkan imunitas. Banyak orang seringkali salah kaprah mengira bahwa mengonsumsi daging tokek otomatis menjadi halal atau boleh hanya karena alasan digunakan sebagai obat (dawa’). Anggapan ini membuat sebagian masyarakat mengabaikan status hukum asal dari hewan tersebut demi mengejar khasiat kesehatannya.

Padahal secara fakta hukum, tokek dikategorikan sebagai hasyarat, yaitu hewan melata yang kotor dan menjijikkan (khaba’its). Selain itu, tokek juga sejenis dengan wazagh (cicak besar) yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw untuk dibunuh, di mana dalam kaidah Islam, setiap hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tidak boleh dimakan. MUI menegaskan bahwa tokek haram untuk konsumsi.

Advertisement

Dalam fiqh pengobatan, mengonsumsi makanan haram baru dibolehkan hanya dalam kondisi medis yang sangat darurat, yaitu ketika tidak ada opsi obat suci atau halal lain, serta wajib berdasarkan rekomendasi dari dokter ahli.

3. Sup Codot / Sate Kelelawar

Di beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi, kelelawar buah atau codot lazim diolah menjadi sup santan atau sate. Kuliner ini kerap diburu oleh penderita sesak napas karena dipercaya mengandung zat yang melapangkan saluran pernapasan.

Sebagian orang seringkali salah kaprah mengira bahwa daging kelelawar atau codot itu suci dan halal hanya karena mereka mengonsumsi buah-buahan, bukan darah atau daging. Padahal secara fakta hukum, jumhur atau mayoritas ulama—termasuk Mazhab Syafi’i—secara tegas mengharamkan kelelawar.

Alasan utamanya mengacu pada larangan eksplisit dari Nabi Saw untuk membunuh kelelawar sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Al-Baihaqi. Berdasarkan kaidah fikih, setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka haram hukumnya untuk dimakan. Di samping itu, kelelawar juga diharamkan karena secara tabiat alami dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats).

4. Keripik atau Sate Bekicot (Sering Disamakan dengan Tutut)

Gorengan bekicot, sate bekicot (sering disebut 02 di beberapa daerah Jawa), hingga keripik bekicot adalah camilan yang sangat mudah ditemukan di pasar-pasar tradisional tertentu. Teksturnya yang kenyal mirip kerang membuat banyak orang menyukainya.

Masyarakat seringkali salah kaprah menyamakan bekicot dengan tutut atau kraca (keong sawah) yang hukumnya halal. Padahal secara fakta hukum, keduanya merupakan dua jenis hewan yang memiliki habitat berbeda. Tutut hidup di air tawar sehingga statusnya halal berdasarkan keumuman dalil yang menghalalkan hewan air.

Sebaliknya, bekicot merupakan jenis bekicot darat (Halzun). Melalui Fatwa MUI No. 49 Tahun 2012, MUI secara tegas menetapkan bahwa bekicot darat digolongkan sebagai hasyarat yang menjijikkan, sehingga hukum mengonsumsi, membudidayakan, maupun memanfaatkannya sebagai bahan makanan adalah haram.

5. Entung / Ungker Jati

Bicara soal kuliner ekstrem, kepompong ulat jati (entung) juga sangat populer di daerah seperti Gunungkidul, Blora, atau Bojonegoro. Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’I, menilai entung jati sebagai serangga atau ulat (hasyarat). Hewan ini memiliki sifat yang menjijikkan bagi tabiat manusia secara umum, sehingga dikategorikan ke dalam khaba’its (sesuatu yang kotor/buruk) yang haram dikonsumsi.

Cermat Sebelum Mengunyah

Sebagai konsumen Muslim, kita dituntut untuk kritis dan tidak mudah ikut-ikutan tren kuliner ekstrem berlindung di balik label “khasiat obat” atau “kuliner tradisional”. Sesuatu yang lazim dimakan di sebuah daerah, belum tentu halal secara syariat.

Jika tujuan mengonsumsi hewan-hewan di atas adalah untuk pengobatan, sains modern dan dunia medis saat ini telah menyediakan opsi obat-obatan maupun herbal alternatif yang jauh lebih higienis, teruji klinis, dan yang terpenting: terjamin kehalalannya.

Facebook Comments Box

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.