SUARAYASMINA.COM – Kasus perundungan bernuansa kekerasan anak yang terjadi di Dusun Beni, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, meninggalkan duka sekaligus tanda tanya besar bagi masyarakat. Peristiwa ini menyisakan kepedihan mendalam karena mempertontonkan fragilitas moralitas serta minimnya rasa empati pada generasi muda.
Di satu sisi, perbuatan yang dilakukan jelas memenuhi unsur tindakan pidana yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Namun di sisi lain, kenyataan bahwa para pelakunya masih berstatus anak-anak menciptakan dilema moral dan hukum yang rumit.
Bagaimana Islam memandang fenomena ini? Bagaimana agama petunjuk ini menyeimbangkan antara keadilan bagi korban dan masa depan anak yang menjadi pelaku?
Kezaliman yang Haram Mutlak
Dalam ajaran Islam, segala bentuk perundungan (bullying)—baik berupa kekerasan fisik, intimidasi emosional, maupun penghinaan verbal—dikategorikan sebagai perbuatan dzulm (kezaliman) yang dilarang keras.
Islam sangat menjunjung tinggi prinsip Hifdz an-Nafs (perlindungan terhadap jiwa dan keselamatan tubuh) serta Hifdz al-‘Irdh (perlindungan terhadap kehormatan diri). Allah Swt secara tegas melarang tindakan merendahkan sesama manusia dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka…” (QS. Al-Hujurat: 11)
Ketika perundungan berkembang menjadi penganiayaan fisik, tindakan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa. Islam memandang kecacatan moral berupa hilangnya empati sebagai penyakit hati yang membahayakan tatanan sosial.
Status Hukum Pelaku Anak
Dilema terbesar dalam kasus seperti di Dusun Beni adalah status hukum para pelaku yang masih di bawah umur. Dalam fiqih Islam, dikenal konsep batas pertanggungjawaban hukum (taklif). Rasulullah saw. bersabda: “Pena pencatat dosa/hukum diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia balig, dan orang gila hingga ia sembuh.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Secara hukum syariat, anak yang belum balig tidak dituntut dengan hukuman pidana berat seperti qisas (balasan setimpal) atau hudud. Hal ini karena kapasitas akal dan kesadaran moral mereka belum matang sepenuhnya untuk memahami konsekuensi hukum secara penuh.
Namun, terdapat perbedaan mendasar mengenai batasan kedewasaan dalam Islam dan hukum positif di Indonesia. Menurut fiqih Islam, kedewasaan (balig) ditandai oleh indikator biologis seperti ihtilam (mimpi basah) pada laki-laki atau haid pada perempuan. Jika tanda-tanda tersebut belum muncul, mayoritas ulama—seperti Mazhab Syafi’i—menetapkan batas usia maksimal balig pada 15 tahun. Artinya, siapa pun yang telah menunjukkan tanda biologis atau genap berusia 15 tahun sudah dianggap sebagai mukallaf yang memikul tanggung jawab hukum secara penuh.
Sebaliknya, hukum positif Indonesia—sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)—menentukan batasan tersebut secara kaku berdasarkan usia. Hukum negara menetapkan bahwa siapa pun yang belum genap berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, secara sah masih berstatus sebagai anak-anak.
Perbedaan ini implikatif dalam praktik penanganan hukum. Seorang remaja berusia 16 atau 17 tahun yang sudah mengalami tanda balig secara hukum agama dikategorikan dewasa dan bertanggung jawab penuh secara spiritual atas perbuatannya. Namun, di mata hukum positif Indonesia, ia tetap dikategorikan sebagai “anak” yang proses peradilannya wajib tunduk pada mekanisme khusus SPPA.
Kendati demikian, baik dalam Islam maupun hukum positif, diangkatnya pena hukum pidana berat bukan berarti perbuatan pidana anak dibiarkan begitu saja tanpa konsekuensi.
Restorasi, Ta’dib, dan Tanggung Jawab Wali
Dalam merespons kasus kekerasan anak, Islam tidak membiarkan korban menderita tanpa keadilan, tetapi juga tidak serta-merta menghancurkan masa depan pelaku yang masih di bawah umur. Pendekatan ini beriringan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia, yang lebih mengedepankan pemulihan serta pembinaan daripada sekadar pembalasan.
Bagi pelaku anak, bentuk hukuman yang diterapkan berfokus pada sanksi edukatif (ta’dib atau ta’zir). Alih-alih penjara yang berisiko merusak mental dan masa depan mereka, hakim dapat menjatuhkan sanksi berupa rehabilitasi moral, pengawasan ketat, kerja sosial, atau pembinaan spiritual di lembaga khusus. Langkah ini dirancang untuk membenahi karakter sekaligus menumbuhkan kembali empati mereka yang tumpul.
Sementara itu, hak-hak korban tetap dijamin secara mutlak melalui pemulihan fisik maupun psikologis. Jika aksi kekerasan tersebut mengakibatkan luka atau kerugian materi, Islam membebankan ganti rugi (dhiyah atau arsy) kepada orang tua atau wali pelaku (‘aqilah). Skema ini memastikan korban mendapatkan hak perbaikan finansial untuk pengobatan, sekaligus menjadi teguran langsung bagi keluarga pelaku.
Pada akhirnya, fenomena anak yang nir-empati tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Kerapuhan moral mereka merupakan cerminan dari kelalaian lingkungan—mulai dari pola asuh keluarga, tontonan yang tak tersaring, hingga kontrol sosial masyarakat yang kian melemah. Dalam kacamata Islam, orang tualah yang memikul tanggung jawab moral dan pengawasan terbesar atas setiap perbuatan anak mereka yang belum balig.
Menjaga Nurani Generasi Mendatang
Peristiwa di Wirosari, Grobogan, hendaknya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Menyelesaikan kasus kekerasan anak tidak cukup hanya dengan memenjarakan atau menghakimi, tetapi juga tidak boleh membiarkannya berlalu tanpa rasa jera.
Islam menawarkan jalan tengah yang bijaksana; menegakkan keadilan bagi korban melalui pemulihan dan ganti rugi, sembari mendidik kembali pelaku anak melalui pendekatan rehabilitatif. Tugas besar kita bersama adalah merawat kembali empati yang terancam punah di hati anak-anak, agar tempat seperti Dusun Beni dan wilayah lainnya di Indonesia menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.









