SUARAYASMINA.com — Ruang publik digital Indonesia belakangan kembali diuji oleh dinamika yang memprihatinkan. Kasus kekerasan atau persekusi yang menimpa salah seorang kreator konten, Herri Pras, membuka kembali kotak pandora tentang polarisasi yang akut, hilangnya adab dalam berpendapat, serta fenomena memprihatinkan di mana perbedaan pandangan keagamaan kerap direduksi menjadi komoditas demi mendulang pundi-pundi rupiah.

Peristiwa ini tidak bisa sekadar dilihat sebagai insiden biasa di ruang hukum. Ia adalah buah pahit dari dinamika komunikasi digital yang kotor, di mana agama, dakwah, dan kehormatan ulama kerap dijadikan bahan bakar untuk memanaskan algoritma media sosial.

Tenggelamnya Adab

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi adab, etika lisan, dan kehormatan sesama manusia. Dalam tradisi keilmuan Islam klasik, perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara para ulama adalah hal yang lumrah dan disikapi dengan kelapangan dada serta argumen ilmiah yang bermartabat.

Namun, yang terjadi di ruang digital hari ini justru sebaliknya. Sebagian pihak merasa paling benar dengan berlindung di balik label-label tertentu, seperti ‘paling sunah’, lalu menggunakan diksi yang merendahkan, mencaci, hingga menyerang tokoh-tokoh besar seperti Ustaz Abdul Somad (UAS) maupun Ustaz Adi Hidayat (UAH). Bahasa yang digunakan Herri Pras dan figur sejenis kerap kali sudah jauh melampaui batas kewajaran etika seorang Muslim, mencerminkan arogansi intelektual dan moral.

Orang seperti Herri Pras ini merupakan tipe manusia yang diklasifikasikan oleh Imam al-Ghazali sebagaimana dikutip Ustaz Maulana Al Arief dalam akun IG-nya: man la yadri wa la yadri annahu la yadri—orang yang tidak tahu, dan ia tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu. Tak heran, cara-cara provokatif itu memang sengaja ia lakoni semata-mata demi mendulang cuan.

Advertisement

Ustaz Budi Hidayat, Ketua Himpunan Dai Muda Indonesia (HDMI) Jawa Tengah, menyentil Herri Pras lewat akun Facebook-nya. Ia menilai Herri sebagai kreator konten awam yang mencari pundi-pundi uang dengan cara menghina ulama. Ustaz Budi juga menyindir Herri yang mendadak mengaku Salafi setelah konten silatnya tak lagi laku demi mengejar cuan dari konten viral.

Dalam konteks ini, persekusi dan tindakan kekerasan fisik (seperti penendangan) yang menimpa Herri Pras memang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral. Namun di sisi lain, insiden tersebut tidak lahir di ruang hampa; ia adalah buah dari kesombongan, keangkuhan, dan omongannya sendiri yang secara sengaja terus-menerus memantik emosi serta amarah publik.

Ketika lisan seseorang kehilangan rem adab dan berubah menjadi alat penghinaan, ia sedang menanam badai yang cepat atau lambat berpotensi menuai prahara bagi dirinya sendiri.

Ada satu dimensi krusial yang memperparah situasi ini, yaitu komersialisasi kontroversi. Banyak kreator konten saat ini terjebak—atau dengan sengaja masuk—ke dalam apa yang disebut sebagai attention economy (ekonomi perhatian). Di era digital, kemarahan publik (public outrage), sensasi, dan polarisasi adalah komoditas yang paling cepat mendatangkan trafik, penonton, dan cuan dari platform iklan.

Ketika isu-isu keagamaan dan sentimen antarkelompok dijadikan alat untuk memancing emosi audiens demi keuntungan pribadi, yang dikorbankan bukan lagi sekadar reputasi seseorang, melainkan kohesi sosial umat. Menggunakan atribut keagamaan untuk menebar kebencian demi monetisasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap esensi dakwah itu sendiri.

Saatnya Mengakhiri “Panggung Gelap”

Sudah saatnya masyarakat Indonesia secara kolektif mengakhiri cara-cara berdemokrasi dan berpendapat yang destruktif. Polarisasi yang dipelihara demi keuntungan finansial segelintir oknum harus dihentikan melalui langkah-langkah nyata.

Langkah pertama adalah melakukan puasa atensi (starvation of attention). Senjata paling ampuh bagi kreator kontroversial bukanlah kecaman berapi-api di kolom komentar, melainkan pengabaian total. Algoritma media sosial hidup dari interaksi; ketika sebuah konten provokatif dibiarkan sepi tanpa ada yang membagikan atau merespons, jangkauannya akan mati dengan sendirinya.

Selain itu, optimalisasi literasi digital sangat diperlukan agar masyarakat lebih cerdas dalam memilah mana konten yang mencerahkan dan mana yang sengaja diproduksi hanya untuk memancing keributan demi cuan. Kita harus berhenti mudah terpancing oleh umpan klik yang memecah belah.

Di samping itu, diperlukan ketegasan regulasi dan penegakan hukum di mana platform media sosial harus lebih proaktif menindak akun penyebar ujaran kebencian. Jika terjadi sengketa atau pelanggaran hukum, penyelesaiannya pun harus melalui jalur hukum yang beradab, bukan main hakim sendiri yang justru mencederai rasa keadilan.

Kasus ini harus menjadi cermin besar bagi kita semua—baik bagi para kreator konten, pemuka pendapat (influencer), maupun masyarakat luas. Perbedaan mazhab, ormas, atau afiliasi keagamaan tidak boleh dibiarkan menjadi jurang pemisah yang merusak persaudaraan.

Sudah saatnya kita menutup panggung bagi para “penumpang gelap” yang memperjualbelikan kebencian demi keuntungan pribadi, sekaligus menyadarkan setiap pihak bahwa kesombongan lisan pada akhirnya hanya akan membawa kehancuran bagi pelakunya sendiri. Mari kembalikan ruang publik digital kita sebagai tempat berdiskusi yang sehat, mencerahkan, dan penuh adab.

Penulis: Badiatul Muchlisin AstiEditor: Redaksi Suarayasmina.com

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.